Zakat untuk Kendaraan | YDSF

Zakat untuk Kendaraan | YDSF

11 Desember 2023

Mengeluarkan zakat untuk kendaraan menjadi amalan yang wajib ditunaikan bagi mereka yang telah memenuhi nishabnya. Tidak semua kepemilikan kendaraan dapat dikeluarkan zakatnya. Ada kriteria tertentu agar sebuah kendaraan dapat harus ada zakatnya. Meski kendaraan tersebut mewah dan memiliki harga yang tinggi, tidak langsung begitu saja kita kenakan zakatnya.

Mengapa zakat untuk kendaraan sangat penting?  Pertama, zakat sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, di setiap rezeki yang dimiliki ada hak dari orang lain yang telah ditentukan oleh syariat yang harus dikeluarkan dalam bentuk zakat. Kedua, dilihat dari perspektif sosial dan ekonomi, pembayaran zakat dapat digunakan dalam membantu masyarakat untuk kebutuhan aktivitas sosial kesehariannya seperti berdagang.

Lalu, kendaraan dengan syarat seperti apa yang wajib ditunaikan zakatnya?

Syarat Zakat Kendaraan

Sama halnya seperti zakat harta lainnya, dalam zakat kendaraan juga ada beberapa syarat agar dapat ditunaikan zakatnya. Ada enam syarat zakat untuk kendaraan, yaitu:

1.       Milik penuh, artinya harta tersebut sepenuhnya menjadi hak milik seseorang tanpa ada campur tangan pihak lain.

2.       Berkembang, artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah atau menghasilkan keuntungan. Bukan hanya digunakan untuk keperluan pribadi yang berpotensi adanya penyusutan nilai harta.

3.       Mencapai nishab, artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal yang ditetapkan, yaitu senilai 85 gram emas (20 dinar) atau 595 gram perak (200 dirham).

4.       Lebih dari kebutuhan biasa, artinya harta tersebut memiliki kebutuhan pokok seseorang untuk hidup layak dan tidak tergolong dalam harta qunyah (harta penunjang hidup) seperti pakaian, perabot rumah tangga, kendaraan pribadi dan lainnya.

5.       Bebas dari hutang, artinya harta tersebut tidak terikat dengan kewajiban membayar hutang yang mengurangi jumlahnya di bawah nishab.

6.       Berlalu setahun (haul), artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun.

Selain itu, untuk kendaraan ada pendekatan hadits yang digunakan oleh para ulama, yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.”

Maka, syarat tambahan untuk zakat dari kendaraan adalah barang tersebut tidak digunakan untuk sehari-hari. Karena ia termasuk dalam kebutuhan pokok yang setiap hari kita gunakan, sehingga akan terjadi penyusutan nilai aset.

Baca juga: Motor untuk Ojol, Apa perlu Zakat? | YDSF

Namun, status kendaraan (harta qunyah) dapat dikeluarkan zakatnya jika status dan fungsi kendaraan tersebut berubah. Ada dua kemungkinan yang mendasari, yaitu:

1.       Menjadi barang dagangan

Maksudnya, kendaraan tersebut dibeli dengan niat untuk dijual kembali atau diperdagangkan. Maka, ia termasuk dalam harta zakat perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari hasil jual kendaraan tersebut jika telah mencapai nisab dan haul. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)

Para ulama sepakat bahwa ayat ini mencakup semua jenis harta perdagangan yang disamakan dengan emas dan perak. Salah satunya, termasuk kendaraan yang diperjualbelikan.

 

2.       Menjadi barang sewaan

Maksudnya, kendaraan tersebut disewakan kepada orang lain untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal ini, kendaraan tersebut termasuk dalam harta zakat pertanian atau hasil usaha yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10% atau 5% dari penghasilan sewa kendaraan jika telah mencapai nishab dan haul selama kurun waktu satu tahun. Dengan pendekatan dari firman Allah Swt. dalam surah Al-An’am ayat 141.

 

Yang mana, para ulama bersepakat bahwa ayat tersebut mencakup semua jenis harta pertanian atau hasil usaha yang disamakan dengan hasil pertanian. Kendaraan yang disewakan diqiyaskan masuk dalam jenis harta pertanian atau hasil usaha yang harus dikeluarkan zakatnya.

Kesimpulannya, zakat kendaraan bisa ditunaikan bila status barang tersebut memenuhi kriteria: diperjualbelikan atau disewakan. Selama kendaraan yang dimiliki hanya dipakai untuk kegiatan sehari-hari secara pribadi, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. (Sumber: Dewan Syariah YDSF).

 

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun


Tags: zakat kendaraan, zakat untuk kendaraan, zakat ydsf, konsultasi zakat ydsf, kendaraan zakat, syarat zakat kendaraan

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: