Mengeluarkan zakat
untuk kendaraan menjadi amalan yang wajib ditunaikan bagi mereka yang telah
memenuhi nishabnya. Tidak semua kepemilikan kendaraan dapat dikeluarkan
zakatnya. Ada kriteria tertentu agar sebuah kendaraan dapat harus ada zakatnya.
Meski kendaraan tersebut mewah dan memiliki harga yang tinggi, tidak langsung
begitu saja kita kenakan zakatnya.
Mengapa zakat untuk
kendaraan sangat penting? Pertama, zakat
sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, di setiap rezeki yang dimiliki ada
hak dari orang lain yang telah ditentukan oleh syariat yang harus dikeluarkan
dalam bentuk zakat. Kedua, dilihat dari perspektif sosial dan ekonomi,
pembayaran zakat dapat digunakan dalam membantu masyarakat untuk kebutuhan
aktivitas sosial kesehariannya seperti berdagang.
Lalu, kendaraan dengan
syarat seperti apa yang wajib ditunaikan zakatnya?
Syarat Zakat Kendaraan
Sama halnya seperti
zakat harta lainnya, dalam zakat kendaraan juga ada beberapa syarat agar dapat
ditunaikan zakatnya. Ada enam syarat zakat untuk kendaraan, yaitu:
1.
Milik
penuh, artinya harta tersebut sepenuhnya menjadi hak milik seseorang tanpa ada
campur tangan pihak lain.
2.
Berkembang,
artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah atau menghasilkan
keuntungan. Bukan hanya digunakan untuk keperluan pribadi yang berpotensi
adanya penyusutan nilai harta.
3.
Mencapai
nishab, artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal yang ditetapkan,
yaitu senilai 85 gram emas (20 dinar) atau 595 gram perak (200 dirham).
4.
Lebih dari
kebutuhan biasa, artinya harta tersebut memiliki kebutuhan pokok seseorang
untuk hidup layak dan tidak tergolong dalam harta qunyah (harta penunjang
hidup) seperti pakaian, perabot rumah tangga, kendaraan pribadi dan lainnya.
5.
Bebas dari
hutang, artinya harta tersebut tidak terikat dengan kewajiban membayar hutang
yang mengurangi jumlahnya di bawah nishab.
6.
Berlalu
setahun (haul), artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
Selain itu, untuk kendaraan
ada pendekatan hadits yang digunakan oleh para ulama, yaitu yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada kewajiban
atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.”
Maka, syarat tambahan
untuk zakat dari kendaraan adalah barang tersebut tidak digunakan untuk sehari-hari.
Karena ia termasuk dalam kebutuhan pokok yang setiap hari kita gunakan,
sehingga akan terjadi penyusutan nilai aset.
Baca juga: Motor untuk Ojol, Apa perlu Zakat? | YDSF
Namun, status
kendaraan (harta qunyah) dapat dikeluarkan zakatnya jika status dan fungsi
kendaraan tersebut berubah. Ada dua kemungkinan yang mendasari, yaitu:
1.
Menjadi
barang dagangan
Maksudnya,
kendaraan tersebut dibeli dengan niat untuk dijual kembali atau diperdagangkan.
Maka, ia termasuk dalam harta zakat perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5% dari hasil jual kendaraan tersebut jika telah mencapai nisab dan
haul. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)
Para
ulama sepakat bahwa ayat ini mencakup semua jenis harta perdagangan yang
disamakan dengan emas dan perak. Salah satunya, termasuk kendaraan yang
diperjualbelikan.
2.
Menjadi
barang sewaan
Maksudnya,
kendaraan tersebut disewakan kepada orang lain untuk mendapatkan penghasilan.
Dalam hal ini, kendaraan tersebut termasuk dalam harta zakat pertanian atau
hasil usaha yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10% atau 5% dari
penghasilan sewa kendaraan jika telah mencapai nishab dan haul selama kurun
waktu satu tahun. Dengan pendekatan dari firman Allah Swt. dalam surah Al-An’am
ayat 141.
Yang
mana, para ulama bersepakat bahwa ayat tersebut mencakup semua jenis harta
pertanian atau hasil usaha yang disamakan dengan hasil pertanian. Kendaraan
yang disewakan diqiyaskan masuk dalam jenis harta pertanian atau hasil usaha
yang harus dikeluarkan zakatnya.
Kesimpulannya, zakat
kendaraan bisa ditunaikan bila status barang tersebut memenuhi kriteria:
diperjualbelikan atau disewakan. Selama kendaraan yang dimiliki hanya dipakai
untuk kegiatan sehari-hari secara pribadi, maka tidak perlu dikeluarkan
zakatnya. (Sumber: Dewan Syariah YDSF).
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun