Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF

Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF

3 Oktober 2022

Zakat maal menjadi salah satu macam zakat dalam Islam. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sejak lahir sampai sebelum meninggal, zakat maal diwajibkan bagi umat muslim yang hartanya telah mencapai haul dan nishab. Dengan demikian, bagi seseorang yang hartanya belum memenuhi syarat, maka tidak wajib zakat.

Perintah membayar zakat sendiri secara jelas telah diterangkan dalam firman Allah Swt. dalam AL-Qur’an surah At-Taubah ayat 103.

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Adapun penyaluran dana zakat, nantinya bisa diberikan kepada delapan golongan asnaf zakat. Di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fii sabilillah (mereka yang berperang di jalan Allah), dan ibnu sabil (seorang musafir).

Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF

Zakat Maal dalam Bentuk Barang

Sejatinya, zakat merupakan ibadah muamalah, yang operasionalnya tidak harus meniru yang dilakukan Rasulullah saw. atau pada zamannya. Misalnya, dulu zakat fitrah Nabi saw. berupa kurma dan gandum, maka untuk saat ini diperbolehkan yang sejenis menyesuaikan bahan pokok masing-masing wilayah, seperti beras atau lainnya. Begitupun dengan takarannya, jika dulu menggunakan satuan sha’ atau mud, maka di tempat kita diperbolehkan menggunakan satuan kilogram, dacin, atau liter.

Tujuan utama zakat adalah menyejahterakan fakir miskin, atau untuk menunjang keperluan dan sarana hidupnya. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat maal boleh dalam bentuk benda/barang, asal sesuai dengan kebutuhannya. Misal, seorang mustahik memerlukan bahan pangan, maka zakat yang dikeluarkan bisa dalam bentuk beras, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya.

Ada beberapa macam zakat maal berdasarkan jenis penunaiannya sesuai syariat Islam. Di antaranya,

1.    Zakat maal dalam bentuk uang

Mayoritas jenis penunaian zakat maal yang kita tahu hingga saat ini, yaitu dalam bentuk uang tunai. Adapun zakat yang biasanya dibayarkan dalam bentuk uang yaitu zakat atsman (emas dan perak), zakat penghasilan atau profesi, dan zakat perdagangan.

Nishab atau batas minimum zakat yang dipakai untuk jenis zakat tersebut yakni senilai 85 gram emas 24 karat. Jika jumlah harta yang dimiliki sudah lebih dari harga 85 gram emas (pada hari itu), maka diwajibkan zakat. Sedangkan, perhitungan persentase zakat yakni sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Dan jangan lupa, nilai harta tersebut harus tetap memenuhi nishab, jika ditarik dalam satu tahun (atau memenuhi haulnya). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,

 

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

 

Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi)

Baca juga: Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF

2.    Zakat maal dalam bentuk hasil pertanian

Pertanian menjadi salah satu aspek terbesar yang dapat dihasilkan dari bumi, Tanah subur dan lingkungan yang mendukung, menjadi faktor utama keberhasilan hasil pertanian. Hasil pertanian tersebut, tak hanya sebagai makanan pokok saja, namun juga ada zakat yang harus dikeluarkan.


Ada beberapa pendapat mengenai jenis tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya. Di antaranya:

Pertama, zakat pertanian wajib atas empat jenis makanan. Ibnu Umar dan sebagian tabi’in serta ulama berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas: dua jenis biji-bijian yaitu gandum (hintah) dan sejenis gandum lain (sya’ir) dan dua jenis buah-buahan yaitu kurma dan anggur.

Kedua, zakat atas seluruh makanan dan yang dapat disimpan. Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa zakat wajib atas segala makanan yang dapat dimakan dan disimpan. Maksudnya adalah sesuatu yang dijadikan makanan pokok oleh manusia pada saat normal bukan dalam masa luar biasa. Serta dalam keadaan kering.

Ketiga, semua yang kering, tetap, dan ditimbang. Pendapat Imam Ahmad mengatakan bahwa zakat wajib atas bijian dan buahan yang memiliki sifat-sifat ditimbang, tetap, dan kering yang menjadi perhatian manusia bila tumbuh di tanahnya, berupa makanan pokok, biji-bijian, kacang-kacangan, bijian-bijian sayur, dan semua jenis biji-bijian. Tetapi semua buah-buahan tidak wajib zakat.

Keempat, semua hasil tanaman. Abu Hanifah berpendapat bahwa semua hasil tanaman wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang dimaksudkan untk mengeksploitasi dan memperoleh penghasilan dari penanamannya. Kecuali tanaman-tanaman yang tidak biasa ditanam orang, seperti kayu api, ganja, dan bambu. Tetapi bila ada seseorang sengaja menanami tanahnya dengan tanaman-tanaman tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Adapun batas minimum atau nishab zakat pertanian yaitu senilai 653 kg beras. Sedangkan besaran zakat yang dikeluarkan yaitu 5% (jika pengairan sendiri) atau 10% (jika pengairan dari air hujan).

 

3.    Zakat maal dalam bentuk hewan ternak

Pertenakan, juga merupakan salah satu mata pencaharian yang dari hasil ternaknya wajib dikeluarkan zakat. Sesuai dengan ketentuan nishab dari masing-masing hewan ternak yang telah diatur dalam syariah. Adapun nishab dan besar zakat hewan ternak, yaitu:

·         Unta

 

Nishab

Besar Zakat

Keterangan:

Syaah= kambing betina

 

Bintu Makhadh= unta betina genap usia 1 tahun masuk tahun ke-2

 

Bintu Labun= unta betina genap usia 2 tahun masuk tahun ke-3

 

Hiqqah= unta betina genap usia 3 tahun masuk tahun ke-4

 

Jaza’ah= unta betina genap usia 4 tahun masuk tahun ke-5

5-9

1 ekor syaah

10-14

2 ekor syaah

15-19

3 ekor syaah

20-24

4 ekor syaah

25-35

1 ekor bintu makhadh

36-45

1 ekor bintu labun

46-60

1 ekor hiqqah

61-75

1 ekor jaza’ah

76-90

2 ekor bintu labun

91-120

3 ekor hiqqah

·        Sapi - Kerbau

Nishab

Besar Zakat

Keterangan:

Tabii’= sapi betina atau jantan yang sudah genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2

 

Musinnah= sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3

30-39

1 ekor tabii’

40-59

1 ekor musinnah

60-69

2 ekor tabii’

70-79

1 ekor tabii’ dan 1 ekor musinnah

80-89

2 ekor musinnah

90-99

3 tabii’

100-109

1 ekor musinnah dan 2 tabii’

110-119

2 ekor musinnah dan 1 tabii’

120-....

3 ekor musinnah atau 4 tabii’

 

·         Kambing

Nishab

Besar Zakat

Keterangan:

Demikian seterusnya, setiap bertambah 100 ekor ada kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing

1-39

Tidak wajib zakat

40-120

1 ekor kambing betina

121-200

2 ekor kambing betina

201-399

3 ekor kambing betina

400-499

4 ekor kambing betina

500-599

 

5 ekor kambing betina

 

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi 291 bulan Juni 2012

Featured Image by unsplash

 

Zakat Online:


Artikel Terkait:

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF
Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
Hukum Bayar Zakat Online Dalam Islam | YDSF
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF
Zakat Pada Barang Investasi | YDSF

Tags: zakat, zakat maal, zakat benda, zakat uang

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: