Zakat maal
menjadi salah satu macam zakat dalam Islam. Berbeda dengan zakat fitrah yang
wajib ditunaikan oleh setiap muslim sejak lahir sampai sebelum meninggal, zakat
maal diwajibkan bagi umat muslim yang hartanya telah mencapai haul dan nishab.
Dengan demikian, bagi seseorang yang hartanya belum memenuhi syarat, maka tidak
wajib zakat.
Perintah membayar
zakat sendiri secara jelas telah diterangkan dalam firman Allah Swt. dalam
AL-Qur’an surah At-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Adapun penyaluran
dana zakat, nantinya bisa diberikan kepada delapan golongan asnaf zakat. Di
antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang
terlilit hutang), fii sabilillah (mereka yang berperang di jalan Allah), dan
ibnu sabil (seorang musafir).
Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF
Zakat Maal dalam Bentuk
Barang
Sejatinya, zakat
merupakan ibadah muamalah, yang operasionalnya tidak harus meniru yang
dilakukan Rasulullah saw. atau pada zamannya. Misalnya, dulu zakat fitrah Nabi
saw. berupa kurma dan gandum, maka untuk saat ini diperbolehkan yang sejenis
menyesuaikan bahan pokok masing-masing wilayah, seperti beras atau lainnya. Begitupun
dengan takarannya, jika dulu menggunakan satuan sha’ atau mud,
maka di tempat kita diperbolehkan menggunakan satuan kilogram, dacin, atau
liter.
Tujuan utama
zakat adalah menyejahterakan fakir miskin, atau untuk menunjang keperluan dan
sarana hidupnya. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat maal
boleh dalam bentuk benda/barang, asal sesuai dengan kebutuhannya. Misal,
seorang mustahik memerlukan bahan pangan, maka zakat yang dikeluarkan bisa
dalam bentuk beras, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya.
Ada beberapa macam
zakat maal berdasarkan jenis penunaiannya sesuai syariat Islam. Di antaranya,
1. Zakat maal dalam bentuk uang
Mayoritas jenis penunaian zakat maal yang kita tahu hingga saat ini, yaitu dalam bentuk uang tunai. Adapun zakat yang biasanya dibayarkan dalam bentuk uang yaitu zakat atsman (emas dan perak), zakat penghasilan atau profesi, dan zakat perdagangan.
Nishab atau batas minimum zakat
yang dipakai untuk jenis zakat tersebut yakni senilai 85 gram emas 24 karat. Jika
jumlah harta yang dimiliki sudah lebih dari harga 85 gram emas (pada hari itu),
maka diwajibkan zakat. Sedangkan, perhitungan persentase zakat yakni sebesar
2,5% dari harta yang dimiliki. Dan jangan lupa, nilai harta tersebut harus
tetap memenuhi nishab, jika ditarik dalam satu tahun (atau memenuhi haulnya).
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ
الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali
yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi)
Baca juga: Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
2. Zakat maal dalam bentuk hasil pertanian
Pertanian menjadi salah satu aspek
terbesar yang dapat dihasilkan dari bumi, Tanah subur dan lingkungan yang mendukung,
menjadi faktor utama keberhasilan hasil pertanian. Hasil pertanian tersebut,
tak hanya sebagai makanan pokok saja, namun juga ada zakat yang harus
dikeluarkan.
Ada beberapa pendapat mengenai
jenis tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya. Di antaranya:
Pertama, zakat pertanian wajib atas empat jenis makanan. Ibnu Umar dan sebagian tabi’in serta ulama berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas: dua jenis biji-bijian yaitu gandum (hintah) dan sejenis gandum lain (sya’ir) dan dua jenis buah-buahan yaitu kurma dan anggur.
Kedua, zakat atas seluruh makanan dan yang dapat disimpan. Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa zakat wajib atas segala makanan yang dapat dimakan dan disimpan. Maksudnya adalah sesuatu yang dijadikan makanan pokok oleh manusia pada saat normal bukan dalam masa luar biasa. Serta dalam keadaan kering.
Ketiga, semua yang kering, tetap, dan ditimbang. Pendapat Imam Ahmad mengatakan bahwa zakat wajib atas bijian dan buahan yang memiliki sifat-sifat ditimbang, tetap, dan kering yang menjadi perhatian manusia bila tumbuh di tanahnya, berupa makanan pokok, biji-bijian, kacang-kacangan, bijian-bijian sayur, dan semua jenis biji-bijian. Tetapi semua buah-buahan tidak wajib zakat.
Keempat, semua hasil tanaman. Abu Hanifah berpendapat bahwa semua hasil tanaman wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang dimaksudkan untk mengeksploitasi dan memperoleh penghasilan dari penanamannya. Kecuali tanaman-tanaman yang tidak biasa ditanam orang, seperti kayu api, ganja, dan bambu. Tetapi bila ada seseorang sengaja menanami tanahnya dengan tanaman-tanaman tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun batas minimum atau
nishab zakat pertanian yaitu senilai 653 kg beras. Sedangkan besaran zakat yang
dikeluarkan yaitu 5% (jika pengairan sendiri) atau 10% (jika pengairan dari air
hujan).
3. Zakat maal dalam bentuk hewan ternak
Pertenakan, juga merupakan salah satu mata pencaharian yang dari hasil ternaknya wajib dikeluarkan zakat. Sesuai dengan ketentuan nishab dari masing-masing hewan ternak yang telah diatur dalam syariah. Adapun nishab dan besar zakat hewan ternak, yaitu:
· Unta
Nishab |
Besar Zakat |
Keterangan: Syaah= kambing betina
Bintu Makhadh= unta betina genap usia 1 tahun masuk
tahun ke-2
Bintu Labun= unta betina genap usia 2 tahun masuk
tahun ke-3
Hiqqah= unta betina genap usia 3 tahun masuk
tahun ke-4
Jaza’ah= unta betina genap usia 4 tahun masuk
tahun ke-5 |
5-9 |
1 ekor syaah |
|
10-14 |
2 ekor syaah |
|
15-19 |
3 ekor syaah |
|
20-24 |
4 ekor syaah |
|
25-35 |
1 ekor bintu makhadh |
|
36-45 |
1 ekor bintu labun |
|
46-60 |
1 ekor hiqqah |
|
61-75 |
1 ekor jaza’ah |
|
76-90 |
2 ekor bintu labun |
|
91-120 |
3 ekor hiqqah |
· Sapi - Kerbau
Nishab |
Besar Zakat |
Keterangan: Tabii’= sapi betina atau jantan yang sudah
genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2
Musinnah= sapi betina yang sudah genap berusia 2
tahun dan masuk tahun ke-3 |
30-39 |
1 ekor tabii’ |
|
40-59 |
1 ekor musinnah |
|
60-69 |
2 ekor tabii’ |
|
70-79 |
1 ekor tabii’ dan 1 ekor musinnah |
|
80-89 |
2 ekor musinnah |
|
90-99 |
3 tabii’ |
|
100-109 |
1 ekor musinnah dan 2 tabii’ |
|
110-119 |
2 ekor musinnah dan 1 tabii’ |
|
120-.... |
3 ekor musinnah atau 4 tabii’ |
· Kambing
Nishab |
Besar Zakat |
Keterangan: Demikian
seterusnya, setiap bertambah 100 ekor ada kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing |
1-39 |
Tidak wajib zakat |
|
40-120 |
1 ekor kambing betina |
|
121-200 |
2 ekor kambing betina |
|
201-399 |
3 ekor kambing betina |
|
400-499 |
4 ekor kambing betina |
|
500-599
|
5 ekor kambing betina |
Disadur dari
Majalah Al Falah Edisi 291 bulan Juni 2012
Featured Image
by unsplash
Zakat Online:
Artikel
Terkait:
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF
Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
Hukum Bayar Zakat Online Dalam Islam | YDSF
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF
Zakat Pada Barang Investasi | YDSF