Setiap penjualan dari
harta investasi yang dimiliki, maka harus diperhatikan apakah sudah wajib
ditunaikan zakatnya atau tidak. Salah satunya zakat dari hasil jual tanah. Untuk
dapat menunaikan zakatnya, maka perlu dihitung terlebih dahulu apakah telah
memenuhi nishab dan haul zakatnya.
Dalam Islam, kita
diajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki terdapat hak dari sebagian mereka
yang membutuhkan. Cara menyalurkannya, salah satunya dengan zakat. Sehingga, jika
memiliki harta investasi, seperti tanah atau bangunan, juga perlu diperhatikan
dan dikonsultasikan tentang perlu tidaknya untuk ditunaikan zakatnya.
Sebagaimana Allah Swt.
berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. …”
Ayat ini diturunkan
oleh Allah akibat adanya seorang Ansar yang memberikan hasil panennya yang
buruk untuk diberikan kepada mereka yang miskin. Jadi, pada zaman itu kaum
Ansar memiliki kebiasaan membagikan kurma hasil panen mereka untuk orang
miskin. Sayangnya, ada yang berlaku curang seperti demikian.
Selain itu, Imam Abu
Daud juga menarasikan, “Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan
sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.”
Maka, tanah yang telah
dijual perlu dihitung hasil bersihnya apakah sudah memenuhi nishab dan
syarat-syarat syari lainnya sehingga bisa disegerakan penunaian zakatnya.
Ketentuan Zakat dari Hasil Jual Tanah
Sebuah penjualan tanah
dapat dikeluarkan zakatnya bila memang dari awal diniatkan untuk barang niaga,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Diniatkan
untuk diperjualbelikan, bukan sebagai barang pribadi atau yang digunakan untuk
pemenuhan aktivitas dan kebutuhan sehari-hari;
2.
Terdapat
aktivitas penjualan, misalnya tawar menawar;
3.
Dijual
dengan tujuan mendapatkan untung, bukan karena bosan atau ingin mengganti yang
lebih baik.
Baca juga: ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Namun, juga ada
kondisi di mana seseorang mendapatkan warisan atau hasil penjualan tanah secara
tiba-tiba. Maka, kategori jenis harta tersebut dinamakan al-maal
al-mustafaad, yaitu harta yang baru masuk dalam kepemilikan seseorang, yang
didapat melalui sarana tertentu secara syari. Dalam konteks jual beli, bila
harta tersebut tidak diniatkan untuk bisnis maka hasil jualnya dapat masuk dalam
kategori harta al-maal al-mustafaad.
Oleh karena itu, hasil
penjualan tanah yang tidak berasal dari barang niaga pun tetap harus
dikeluarkan zakatnya. Kedua jenis sumber hasil jual tanah ini memiliki besaran
nishab yang sama, yaitu 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Meski nishabnya
sama, tetapi cara untuk mendapatkan harta bersihnya berbeda. Bila tanah
tersebut merupakan hasil niaga, maka perhitungannya sama seperti zakat
perdagangan, setelah mendapatkan hasil jual dikurangi dengan biaya-biaya tertentu
yang berkaitan dengan aktivitas niaganya. Sedangkan, bila tanah tersebut merupakan
harta mustafaad, maka setelah didapatkan hasil jualnya bisa langsung dihitung
zakatnya.
Untuk waktu penunaian
zakat dari hasil jual tanah terdapat dua pendapat. Pertama, yang harus menunggu
haulnya yaitu satu tahun. Kedua, boleh ditunaikan langsung tanpa perlu menunggu
disimpan selama satu tahun.
Dewan Syariah YDSF
lebih cenderung menggunakan pendapat yang kedua. Karena dengan pendekatan ini
kita tidak perlu takut hartanya akan berkurang untuk keperluan lain-lain.
Sehingga, lebih menenangkan hati.
Jadi, bila Sahabat
baru saja mendapatkan hasil dari penjualan tanah, maka langsung bandingkan nominal
yang didapatkan dengan harga 85 gram emas murni saat itu. Lalu, bila telah
melebihi (mencapai nishab), keluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Tentunya, tunaikan
zakat di lembaga yang amanah dan profesional, seperti YDSF.
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun