Zakat dari Jual Tanah | YDSF

Zakat dari Jual Tanah | YDSF

14 Desember 2023

Setiap penjualan dari harta investasi yang dimiliki, maka harus diperhatikan apakah sudah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Salah satunya zakat dari hasil jual tanah. Untuk dapat menunaikan zakatnya, maka perlu dihitung terlebih dahulu apakah telah memenuhi nishab dan haul zakatnya.

Dalam Islam, kita diajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki terdapat hak dari sebagian mereka yang membutuhkan. Cara menyalurkannya, salah satunya dengan zakat. Sehingga, jika memiliki harta investasi, seperti tanah atau bangunan, juga perlu diperhatikan dan dikonsultasikan tentang perlu tidaknya untuk ditunaikan zakatnya.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. …”

Ayat ini diturunkan oleh Allah akibat adanya seorang Ansar yang memberikan hasil panennya yang buruk untuk diberikan kepada mereka yang miskin. Jadi, pada zaman itu kaum Ansar memiliki kebiasaan membagikan kurma hasil panen mereka untuk orang miskin. Sayangnya, ada yang berlaku curang seperti demikian.

Selain itu, Imam Abu Daud juga menarasikan, “Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.”

Maka, tanah yang telah dijual perlu dihitung hasil bersihnya apakah sudah memenuhi nishab dan syarat-syarat syari lainnya sehingga bisa disegerakan penunaian zakatnya.

Ketentuan Zakat dari Hasil Jual Tanah

Sebuah penjualan tanah dapat dikeluarkan zakatnya bila memang dari awal diniatkan untuk barang niaga, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Diniatkan untuk diperjualbelikan, bukan sebagai barang pribadi atau yang digunakan untuk pemenuhan aktivitas dan kebutuhan sehari-hari;

2.       Terdapat aktivitas penjualan, misalnya tawar menawar;

3.       Dijual dengan tujuan mendapatkan untung, bukan karena bosan atau ingin mengganti yang lebih baik.

Baca juga: ZAKAT DAN PAJAK | YDSF

Namun, juga ada kondisi di mana seseorang mendapatkan warisan atau hasil penjualan tanah secara tiba-tiba. Maka, kategori jenis harta tersebut dinamakan al-maal al-mustafaad, yaitu harta yang baru masuk dalam kepemilikan seseorang, yang didapat melalui sarana tertentu secara syari. Dalam konteks jual beli, bila harta tersebut tidak diniatkan untuk bisnis maka hasil jualnya dapat masuk dalam kategori harta al-maal al-mustafaad.

Oleh karena itu, hasil penjualan tanah yang tidak berasal dari barang niaga pun tetap harus dikeluarkan zakatnya. Kedua jenis sumber hasil jual tanah ini memiliki besaran nishab yang sama, yaitu 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Meski nishabnya sama, tetapi cara untuk mendapatkan harta bersihnya berbeda. Bila tanah tersebut merupakan hasil niaga, maka perhitungannya sama seperti zakat perdagangan, setelah mendapatkan hasil jual dikurangi dengan biaya-biaya tertentu yang berkaitan dengan aktivitas niaganya. Sedangkan, bila tanah tersebut merupakan harta mustafaad, maka setelah didapatkan hasil jualnya bisa langsung dihitung zakatnya.

Untuk waktu penunaian zakat dari hasil jual tanah terdapat dua pendapat. Pertama, yang harus menunggu haulnya yaitu satu tahun. Kedua, boleh ditunaikan langsung tanpa perlu menunggu disimpan selama satu tahun.

Dewan Syariah YDSF lebih cenderung menggunakan pendapat yang kedua. Karena dengan pendekatan ini kita tidak perlu takut hartanya akan berkurang untuk keperluan lain-lain. Sehingga, lebih menenangkan hati.

Jadi, bila Sahabat baru saja mendapatkan hasil dari penjualan tanah, maka langsung bandingkan nominal yang didapatkan dengan harga 85 gram emas murni saat itu. Lalu, bila telah melebihi (mencapai nishab), keluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Tentunya, tunaikan zakat di lembaga yang amanah dan profesional, seperti YDSF.

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun


Tags: zakat dari hasil jual tanah, zakat jual tanah, jual tanah zakat, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: