Zakat Akhir Tahun | YDSF

Zakat Akhir Tahun | YDSF

6 Desember 2023

Zakat akhir tahun merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan. Ini adalah penunaian zakat pada akhir tahun Masehi, bagi mereka yang menggunakan hitungan kalender Masehi untuk menentukan haul zakatnya. Secara khusus, penunaian zakat akhir tahun ini sebagai bentuk penyempurna kebaikan di penghujung tahun agar rezeki yang dimiliki dapat menjadi lebih berkah dan memberikan banyak manfaat.

Penunaian zakat adalah hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim yang hartanya telah memenuhi nishab dan haul zakat. Orang dalam kategori ini disebut dengan istilah muzakki. Sedangkan kategori zakat yang ditunaikan dalam pembahasan kali ini adalah zakat harta atau zakat maal. Yaitu zakat yang bisa dikeluarkan dari berbagai jenis harta yang telah diatur dalam fiqih zakat, meliputi emas, perak, hasil pertanian, investasi, hasil perdagangan, dan sebagainya.

Sedangkan, perintah untuk menunaikan zakat telah Allah Swt. sampaikan salah satunya dalah surah At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Dan, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Mengapa Zakat Boleh Ditunaikan Akhir Tahun?

Sesuai syariat, zakat itu ditunaikan bila telah memenuhi nishab dan haul sesuai jenis harta yang dimiliki masing-masing. Namun, memang rata-rata zakat atas kepemilikan harta atau zakat maal ini haulnya adalah satu tahun.

Idealnya, memang perhitungan durasi haul ini menggunakan tahun Hijriah. Namun, mengingat kita tinggal di Indonesia yang mayoritas penanggalan menggunakan kalender Masehi, maka menurut para ulama dalam fiqih kontemporer diperbolehkan dengan perhitungan tersebut. Oleh karenanya, dapat kita jumpai bahwa setiap orang menunaikan zakat tahunannya jatuh pada bulan yang berbeda-beda.

Dewan Syariah YDSF, Ustadz Zainuddin Lc., MA, menjelaskan bahwa zakat boleh ditunaikan pada akhir tahun masehi atau dibayarkan setiap bulan setelah menerima gaji. Penunaian zakat pada akhir tahun menjadi salah satu bentuk betapa mudahnya agama Islam.

Selain itu, juga memudahkan bagi karyawan yang mendapatkan pekerjaan di awal tahun masehi atau bulan Januari, yang kemudian menyebabkan penunaian zakat penghasilan bagi mereka tepat pada akhir tahun atau bulan Desember.

Baca juga: HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF

Jenis Zakat Akhir Tahun

Beberapa jenis zakat yang dapat ditunaikan akhir tahun antara lain:

1.       Zakat pertanian

Dengan nishab sebesar 652,5 atau 653 kilogram (kg), penunaian zakatnya adalah saat setiap masa panen tiba. Jadi tidak perlu menunggu satu tahun baru ditunaikan. Bila masa panen yang jatuh pada akhir tahun, maka harus segera dikeluarkan zakatnya. Jangan menunggu adanya pergantian tahun.

Untuk besaran zakat yang harus dikeluarkan yaitu 5-10 % tergantung dari jenis pengairan yang diberikan.

 

2.       Zakat perdagangan

Wajib dibayarkan setiap tahun dari hasil bersih perdagangan yang dimiliki yang telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas. Sedangkan persentase zakat yang dikeluarkan adala 2,5 % dari harta yang dimiliki.

 

3.       Zakat atsman (emas dan perak)

Dengan besaran nishab 20 dinar (85 gram) untuk emas dan 200 dirham (595 gram) untuk perak, maka bagi setiap muslim yang telah memiliki harta simpanan emas dan perak melebihi jumlah tersebut wajib berzakat. Zakat ini harus rutin dikeluarkan setiap tahunnya dengan besara 2,5 % dari jumlah emas dan perak yang dimiliki.

 

4.       Zakat hewan ternak

Meski besaran nishab tergantung dari usia, jumlah, dan jenis hewan yang diternakkan, namun haul untuk zakat hewan ternak ini dihitung satu tahun sejak kepemilikannya. Sehingga, apabila selama satu tahun hewan ternak yang dikembangkan sudah memenuhi syarat nishab, wajib dikeluarkan zakatnya.

Sebagai contoh, bila telah memiliki 30 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun. Sedangkan, bila berkembang menjadi 40 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor anak sapi betina berumur 1 tahun.

Begitulah seterusnya sesuai aturan syarinya.

 

5.       Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang juga populer dikenal dengan zakat profesi, merupakan bentuk penunaian zakat dari penghasilan atau pendapatan hasil kerja. Besaran nishabnya menggunakan qiyas zakat atsman yaitu 85 gram emas bagi mereka yang menerima pendapatan rutin bulanan. Sedangkan, untuk mereka yang penghasilan berdasarkan proyek yang diterima maka qiyas nishab yang digunakan adalah zakat pertanian, yaitu sebesar 653 kg beras.  

 

6.       Zakat investasi

Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari harta-harta yang kita akadkan untuk investasi. Contoh barang investasi yang dapat dikeluarkan zakatnya adalah rumah, gedung, alat transportasi, mesin produksi, dan sebagainya.

Untuk nishabnya, ada yang menggunakan qiyas berupa zakat pertanian dengan haul yang setiap hasil investasi diterima harus dikeluarkan zakatnya.

 

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun


Tags: zakat akhir tahun, zakat ydsf, zakat akhir tahun ydsf, zakat akhir tahun di ydsf, layanan zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: