Zakat akhir tahun
merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan. Ini adalah
penunaian zakat pada akhir tahun Masehi, bagi mereka yang menggunakan hitungan
kalender Masehi untuk menentukan haul zakatnya. Secara khusus, penunaian zakat
akhir tahun ini sebagai bentuk penyempurna kebaikan di penghujung tahun agar
rezeki yang dimiliki dapat menjadi lebih berkah dan memberikan banyak manfaat.
Penunaian zakat adalah
hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim yang hartanya telah memenuhi
nishab dan haul zakat. Orang dalam kategori ini disebut dengan istilah muzakki.
Sedangkan kategori zakat yang ditunaikan dalam pembahasan kali ini adalah zakat
harta atau zakat maal. Yaitu zakat yang bisa dikeluarkan dari berbagai jenis
harta yang telah diatur dalam fiqih zakat, meliputi emas, perak, hasil
pertanian, investasi, hasil perdagangan, dan sebagainya.
Sedangkan, perintah
untuk menunaikan zakat telah Allah Swt. sampaikan salah satunya dalah surah
At-Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, “Ambillah
zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan
doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Dan,
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Mengapa Zakat Boleh Ditunaikan Akhir
Tahun?
Sesuai syariat, zakat
itu ditunaikan bila telah memenuhi nishab dan haul sesuai jenis harta yang
dimiliki masing-masing. Namun, memang rata-rata zakat atas kepemilikan harta
atau zakat maal ini haulnya adalah satu tahun.
Idealnya, memang
perhitungan durasi haul ini menggunakan tahun Hijriah. Namun, mengingat kita
tinggal di Indonesia yang mayoritas penanggalan menggunakan kalender Masehi,
maka menurut para ulama dalam fiqih kontemporer diperbolehkan dengan
perhitungan tersebut. Oleh karenanya, dapat kita jumpai bahwa setiap orang
menunaikan zakat tahunannya jatuh pada bulan yang berbeda-beda.
Dewan Syariah YDSF,
Ustadz Zainuddin Lc., MA, menjelaskan bahwa zakat boleh ditunaikan pada akhir
tahun masehi atau dibayarkan setiap bulan setelah menerima gaji. Penunaian
zakat pada akhir tahun menjadi salah satu bentuk betapa mudahnya agama Islam.
Selain itu, juga memudahkan bagi karyawan yang mendapatkan pekerjaan di awal tahun masehi atau bulan Januari, yang kemudian menyebabkan penunaian zakat penghasilan bagi mereka tepat pada akhir tahun atau bulan Desember.
Baca juga: HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Jenis Zakat Akhir Tahun
Beberapa jenis zakat
yang dapat ditunaikan akhir tahun antara lain:
1.
Zakat
pertanian
Dengan
nishab sebesar 652,5 atau 653 kilogram (kg), penunaian zakatnya adalah saat
setiap masa panen tiba. Jadi tidak perlu menunggu satu tahun baru ditunaikan.
Bila masa panen yang jatuh pada akhir tahun, maka harus segera dikeluarkan
zakatnya. Jangan menunggu adanya pergantian tahun.
Untuk
besaran zakat yang harus dikeluarkan yaitu 5-10 % tergantung dari jenis
pengairan yang diberikan.
2.
Zakat
perdagangan
Wajib
dibayarkan setiap tahun dari hasil bersih perdagangan yang dimiliki yang telah
mencapai nishab sebesar 85 gram emas. Sedangkan persentase zakat yang
dikeluarkan adala 2,5 % dari harta yang dimiliki.
3.
Zakat
atsman (emas dan perak)
Dengan
besaran nishab 20 dinar (85 gram) untuk emas dan 200 dirham (595 gram) untuk
perak, maka bagi setiap muslim yang telah memiliki harta simpanan emas dan
perak melebihi jumlah tersebut wajib berzakat. Zakat ini harus rutin
dikeluarkan setiap tahunnya dengan besara 2,5 % dari jumlah emas dan perak yang
dimiliki.
4.
Zakat
hewan ternak
Meski
besaran nishab tergantung dari usia, jumlah, dan jenis hewan yang diternakkan,
namun haul untuk zakat hewan ternak ini dihitung satu tahun sejak
kepemilikannya. Sehingga, apabila selama satu tahun hewan ternak yang
dikembangkan sudah memenuhi syarat nishab, wajib dikeluarkan zakatnya.
Sebagai
contoh, bila telah memiliki 30 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1
ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun. Sedangkan, bila berkembang
menjadi 40 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor anak sapi
betina berumur 1 tahun.
Begitulah
seterusnya sesuai aturan syarinya.
5.
Zakat
penghasilan
Zakat
penghasilan atau yang juga populer dikenal dengan zakat profesi, merupakan
bentuk penunaian zakat dari penghasilan atau pendapatan hasil kerja. Besaran
nishabnya menggunakan qiyas zakat atsman yaitu 85 gram emas bagi mereka yang
menerima pendapatan rutin bulanan. Sedangkan, untuk mereka yang penghasilan
berdasarkan proyek yang diterima maka qiyas nishab yang digunakan adalah zakat
pertanian, yaitu sebesar 653 kg beras.
6.
Zakat
investasi
Merupakan
zakat yang wajib dikeluarkan dari harta-harta yang kita akadkan untuk
investasi. Contoh barang investasi yang dapat dikeluarkan zakatnya adalah rumah,
gedung, alat transportasi, mesin produksi, dan sebagainya.
Untuk
nishabnya, ada yang menggunakan qiyas berupa zakat pertanian dengan haul yang setiap
hasil investasi diterima harus dikeluarkan zakatnya.
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun