Zakat, Diberikan ke Tetangga atau Lembaga? | YDSF

Zakat, Diberikan ke Tetangga atau Lembaga? | YDSF

9 Februari 2023

Pertanyaan tentang zakat baiknya disalurkan ke mana masih saja sering beredar di kalangan masyarakat kita. Apakah lebih baik langsung ke tetangga atau melalui lembaga? Utamanya, setelah seringnya orang-orang kita disuguhi berita-berita tentang kurangnya pengawasan atau terjadinya keteledoran dari oknum lembaga.

Dalam Islam, menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik memang diperbolehkan (hukumnya, mubah). Meski demikian, setiap muzakki (orang yang menunaikan zakat) harus memperhatikan betul hal-hal yang berkaitan dengan zakat yang akan ditunaikan. Mulai dari memastikan perhitungannya, memastikan calon penerima merupakan golongan yang benar-benar berhak menerima zakat, hingga menjaga adab dalam memberikannya (menjaga hati, empati, serta tidak mengungkit pemberian zakat).

Dalam buku ‘Tafsir Al-Qur’an’ yang ditulis oleh Ibnu Katsir, beliau berkata bahwa kebanyakan ahli tafisr berpendapat tentang kata zakat yang ada dalam surah al-Mu’minun merupakan zakat untuk kekayaan, meski ayat tersebut diturunkan di Makkah. Tetapi, perintah zakat baru diwajibkan saat Rasulullah telah hijrah ke Madinah, tepatnya tahun ke-2 H. Yang mana, juga terdapat nishab dan besaran tertentu untuk menunaikannya.

Pada periode tersebut, perintah zakat yang diturunkan adalah zakat fitrah di bulan Ramadhan dan zakat kekayaan di bulan Syawal. Untuk zakat yang dikenakan atas kekayaan meliputi kepemilikan atas emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, barang tambang, harta karun, dan hasil panen.

Alur penunaian zakat semasa pemerintahan Rasulullah saw. adalah beliau menunjuk beberapa sahabat untuk mengumpulkan zakat dari umat muslim yang telah memenuhi kriteria (nishab dan haul). Para sahabat yang dikumpulkan ini disebut dengan amil zakat. Dari total zakat yang ditunaikan, terdapat bagian yang diperuntukkan bagi amil.

Meski dikumpulkan kepada Rasulullah saw. melalui baitul maal, pencatatan pembukuan zakat telah dipisah dari keuangan pendapatan negara lainnya. Oleh karenanya, berdasarkan praktik inilah para ulama berpendapat bahwa sebaiknya zakat memang ditunaikan melalui lembaga.

Biarpun baitul maal telah ada sejak masa Rasulullah saw. memimpin, tetapi secara resmi lembaga keuangan negara muslim barulah tersistematis pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Hal ini dikarenakan, setelah wafatnya Rasulullah saw., banyak terjadi orang-orang yang menolak menunaikan zakat.

Umar mendirikan al-Dawawin, yang fungsinya hampir sama dengan baitul maal zaman rasulullah saw. Namun, ia juga memiliki tugas untuk mencatat zakat yang terdistribusikan kepada para mustahik (penerima manfaat zakat) sesuai dengan kebutuhannya.

Rasulullah saw. selalu berpesan pada para amil agar belaku adil dan ramah, sehingga tidak mengambil lebih daripada yang sudah ditetapkan. Serta tidak berlaku kasar, baik kepada muzakki (orang yang menunaikan zakat) maupun mustahik.

Zakat di YDSF, Amanah dan Profesional

Bila kita mengacu pada sejarah Islam dan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw. beserta para sahabat, maka sebaiknya zakat ditunaikan melalui lembaga. Saat teladan tersebut diadaptasi ke kehidupan kita masa kini, tentu bukanlah sesuatu hal yang susah. Terlebih, sekarang telah banyak lembaga amil zakat tersertifikasi oleh Kementrian Agama yang mengelola dana dengan amanah.

 

Para muzakki memang diperbolehkan menunaikan zakat secara langsung untuk mustahik terdekat. Namun, dengan adanya lembaga amil yang difasilitasi oleh syariat Islam, harapannya dapat mempermudah para muzakki dalam menunaikan zakat. Bukan hanya menunaikan saja. Melalui lembaga, muzakki juga dapat terbantu dengan adanya layanan perhitungan, konsultasi, hingga pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

Salah satu lembaga yang dapat Sahabat pilih untuk menunaikan zakat adalah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF). Alhamdulillah, dalam 36 tahun perjalanan YDSF, telah mengelola dana secara amanah dan profesional sehingga mampu mendistribusikan banyak kemanfaatan untuk umat. Wilayah distribusi kami telah mencakup 25 provinsi di Indonesia dan beberapa wilayah mancanegara.

Demi menjaga amanah yang dititipkan oleh Sahabat Donatur, YDSF rutin memberikan laporan ke Kementrian Agama dan BAZNAS dua kali dalam setahun. Serta patuh pada pelaksanaan audit, baik yang dilakukan oleh akuntan publik dan audit syariah dari Kemenag setiap tahunnya.

Sebagai lembaga pengelola dana ZISWAF yang makin terasa manfaatnya, insyaa Allah YDSF akan menjadi mitra terpercaya Anda. (tim)

 

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

Kisah Qarun dalam Al-Qur’an, Orang Kaya Binasa Tak Mau Zakat | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Sejarah Datangnya Islam di Qatar | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Kisah Mualaf, Musibah Membuatku Hijrah | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Kisah Abu Dahdah, Si Pemilik Kebun Kurma di Surga | YDSF

 

Zakat Melalui Lembaga



Tags: zakat di lembaga, zakat untuk tetangga atau lembaga, sejarah zakat islam, sejarah zakat rasulullah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: