Pertanyaan
tentang zakat baiknya disalurkan ke mana masih saja sering beredar di kalangan
masyarakat kita. Apakah lebih baik langsung ke tetangga atau melalui lembaga? Utamanya,
setelah seringnya orang-orang kita disuguhi berita-berita tentang kurangnya
pengawasan atau terjadinya keteledoran dari oknum lembaga.
Dalam
Islam, menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik memang diperbolehkan (hukumnya,
mubah). Meski demikian, setiap muzakki (orang yang menunaikan zakat) harus
memperhatikan betul hal-hal yang berkaitan dengan zakat yang akan ditunaikan.
Mulai dari memastikan perhitungannya, memastikan calon penerima merupakan
golongan yang benar-benar berhak menerima zakat, hingga menjaga adab dalam
memberikannya (menjaga hati, empati, serta tidak mengungkit pemberian zakat).
Dalam buku ‘Tafsir
Al-Qur’an’ yang ditulis oleh Ibnu Katsir, beliau berkata bahwa kebanyakan ahli
tafisr berpendapat tentang kata zakat yang ada dalam surah al-Mu’minun merupakan
zakat untuk kekayaan, meski ayat tersebut diturunkan di Makkah. Tetapi,
perintah zakat baru diwajibkan saat Rasulullah telah hijrah ke Madinah,
tepatnya tahun ke-2 H. Yang mana, juga terdapat nishab dan besaran tertentu
untuk menunaikannya.
Pada periode
tersebut, perintah zakat yang diturunkan adalah zakat fitrah di bulan Ramadhan
dan zakat kekayaan di bulan Syawal. Untuk zakat yang dikenakan atas kekayaan meliputi
kepemilikan atas emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, barang
tambang, harta karun, dan hasil panen.
Alur penunaian
zakat semasa pemerintahan Rasulullah saw. adalah beliau menunjuk beberapa
sahabat untuk mengumpulkan zakat dari umat muslim yang telah memenuhi kriteria
(nishab dan haul). Para sahabat yang dikumpulkan ini disebut dengan amil zakat.
Dari total zakat yang ditunaikan, terdapat bagian yang diperuntukkan bagi amil.
Meski dikumpulkan
kepada Rasulullah saw. melalui baitul maal, pencatatan pembukuan zakat telah dipisah
dari keuangan pendapatan negara lainnya. Oleh karenanya, berdasarkan praktik
inilah para ulama berpendapat bahwa sebaiknya zakat memang ditunaikan melalui
lembaga.
Biarpun baitul
maal telah ada sejak masa Rasulullah saw. memimpin, tetapi secara resmi lembaga
keuangan negara muslim barulah tersistematis pada masa pemerintahan khalifah
Umar bin Khattab. Hal ini dikarenakan, setelah wafatnya Rasulullah saw., banyak
terjadi orang-orang yang menolak menunaikan zakat.
Umar mendirikan
al-Dawawin, yang fungsinya hampir sama dengan baitul maal zaman rasulullah saw.
Namun, ia juga memiliki tugas untuk mencatat zakat yang terdistribusikan kepada
para mustahik (penerima manfaat zakat) sesuai dengan kebutuhannya.
Rasulullah saw.
selalu berpesan pada para amil agar belaku adil dan ramah, sehingga tidak
mengambil lebih daripada yang sudah ditetapkan. Serta tidak berlaku kasar, baik
kepada muzakki (orang yang menunaikan zakat) maupun mustahik.
Zakat di YDSF, Amanah dan
Profesional
Bila kita mengacu
pada sejarah Islam dan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw. beserta para
sahabat, maka sebaiknya zakat ditunaikan melalui lembaga. Saat teladan tersebut
diadaptasi ke kehidupan kita masa kini, tentu bukanlah sesuatu hal yang susah.
Terlebih, sekarang telah banyak lembaga amil zakat tersertifikasi oleh
Kementrian Agama yang mengelola dana dengan amanah.
Para muzakki
memang diperbolehkan menunaikan zakat secara langsung untuk mustahik terdekat.
Namun, dengan adanya lembaga amil yang difasilitasi oleh syariat Islam,
harapannya dapat mempermudah para muzakki dalam menunaikan zakat. Bukan hanya menunaikan
saja. Melalui lembaga, muzakki juga dapat terbantu dengan adanya layanan
perhitungan, konsultasi, hingga pendistribusian zakat yang tepat sasaran.
Salah satu
lembaga yang dapat Sahabat pilih untuk menunaikan zakat adalah Yayasan Dana
Sosial al-Falah (YDSF). Alhamdulillah, dalam 36 tahun perjalanan YDSF, telah
mengelola dana secara amanah dan profesional sehingga mampu mendistribusikan
banyak kemanfaatan untuk umat. Wilayah distribusi kami telah mencakup 25 provinsi di Indonesia dan
beberapa wilayah mancanegara.
Demi menjaga
amanah yang dititipkan oleh Sahabat Donatur, YDSF rutin memberikan laporan ke
Kementrian Agama dan BAZNAS dua kali dalam setahun. Serta patuh pada
pelaksanaan audit, baik yang dilakukan oleh akuntan publik dan audit syariah
dari Kemenag setiap tahunnya.
Sebagai lembaga pengelola
dana ZISWAF yang makin terasa manfaatnya, insyaa Allah YDSF akan menjadi
mitra terpercaya Anda. (tim)
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
Kisah Qarun dalam Al-Qur’an, Orang Kaya Binasa Tak Mau Zakat | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Sejarah Datangnya Islam di Qatar | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Kisah Mualaf, Musibah Membuatku Hijrah | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Kisah Abu Dahdah, Si Pemilik Kebun Kurma di Surga | YDSF