Sikap Forum Zakat tentang Lembaga Kedermawanan Sosial Keagamaan | YDSF

Sikap Forum Zakat tentang Lembaga Kedermawanan Sosial Keagamaan | YDSF

8 Juli 2022

Belakangan ini, publik sedang dihebohkan dengan sebuah isu tentang salah satu lembaga pengelola kedermawanan sosial keagamaan. Banyak hal yang telah diberitakan, sehingga menimbulkan pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat. Tak hanya itu, rasa kcewa pun juga menghinggapi mereka, bahkan hal ini berdampak pada trust issue  masyarakat terhadap lembaga lain yang terlihat “sejenis”.

Salah satu bentuk organisasi yang juga ikut merasakan dampaknya adalah lembaga pengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Meski sebenarnya bila kita telaah kedua jenis lembaga ini sangat berbeda.

Melalui siaran pers yang dikirimkan, Forum Zakat menjelaskan beberapa perbedaan di antara kedua jenis lembaga tersebut. Asosiasi yang telah menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) ini menyatakan bahwa pengawasan bagi para OPZ dilakukan dengan sangat ketat dan melibatkan beberapa pihak. Seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Selain itu, saat ini juga telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Selain itu, mereka juga membeberkan bahwa penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

Dengan adanya berbagai regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi yang ada, menunjang adanya tingkat kepatuhan dan kedisiplinan para OPZ. Sehingga, dapat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

Salah satunya, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021), anggota Forum Zakat juga turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

Artikel Terkait:

5.100 Paket Buka Puasa dan Takjil Bernutrisi YDSF untuk 11 Provinsi
SETELAH MENJUAL TANAH, APAKAH WAJIB ZAKAT? | YDSF
600 Paket Buka Bernutrisi YDSF untuk Situbondo dan Bondowoso
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
YDSF dan Mahasiswa UMSIDA Bantu Penderita Syaraf Tepi di Sidoarjo
PERBEDAAN NAZHIR DAN WAKIF DALAM WAKAF | YDSF




Tags: Forum Zakat, Siaran Pers

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: