Belakangan ini, publik sedang dihebohkan dengan sebuah isu
tentang salah satu lembaga pengelola kedermawanan sosial keagamaan. Banyak hal
yang telah diberitakan, sehingga menimbulkan pertanyaan yang muncul dari
kalangan masyarakat. Tak hanya itu, rasa kcewa pun juga menghinggapi mereka,
bahkan hal ini berdampak pada trust issue masyarakat terhadap lembaga lain yang terlihat
“sejenis”.
Salah satu bentuk organisasi yang juga ikut merasakan
dampaknya adalah lembaga pengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
(ZISWAF). Meski sebenarnya bila kita telaah kedua jenis lembaga ini sangat
berbeda.
Melalui siaran pers yang dikirimkan, Forum Zakat menjelaskan
beberapa perbedaan di antara kedua jenis lembaga tersebut. Asosiasi yang telah
menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) ini menyatakan bahwa pengawasan
bagi para OPZ dilakukan dengan sangat ketat dan melibatkan beberapa pihak. Seperti
Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya
yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict
of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi
Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta
pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian
mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh
Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih
lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Selain itu, saat ini juga telah tersusun dan disahkan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat
sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi
transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen
organisasi pengelola zakat.
Selain itu, mereka juga membeberkan bahwa penggunan alokasi
dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun
2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang
Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah
penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana
sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme
pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku
bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum
dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi
bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi
Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
Dengan adanya berbagai regulasi, mekanisme pengawasan, kode
etik, serta standar kompetensi yang ada, menunjang adanya tingkat kepatuhan dan
kedisiplinan para OPZ. Sehingga, dapat menjadi titik tumpu yang turut
menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana
kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya
pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
Salah satunya, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021),
anggota Forum Zakat juga turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak
COVID-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa
yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa
penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang
berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan
Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. Pendistribusian yang
dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek
syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.
Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang
dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal
tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar
organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara
keseluruhan.
Artikel Terkait:
5.100 Paket Buka Puasa dan Takjil Bernutrisi YDSF untuk 11 Provinsi
SETELAH MENJUAL TANAH, APAKAH WAJIB ZAKAT? | YDSF
600 Paket Buka Bernutrisi YDSF untuk Situbondo dan Bondowoso
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
YDSF dan Mahasiswa UMSIDA Bantu Penderita Syaraf Tepi di Sidoarjo
PERBEDAAN NAZHIR DAN WAKIF DALAM WAKAF | YDSF