Beberapa lembaga
yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ), salah satunya Yayasan Dana Sosial
al-Falah (YDSF), telah melaksanakan realisasi bantuan untuk para penyintas
gempa Maroko dengan total senilai Rp175 juta.
Pada 8 September
2023 lalu, gempat berkekuatan magnitudo 6,8 mengguncang wilayah Marrakesh-Safi,
Maroko. Gempat tersebut merupakan yang paling mematikan dari yang selama ini
pernah terjadi selama enam dekade terakhir. Dilansir dari CNBC (11/09),
menyebutkan bahwa gempa tersebut telah menewaskan 2.112 orang dengan lebih dari
2.500 mengalami luka-luka.
Meski pihak
pemerintah Maroko sempat membatasi bantuan dari negara lain dengan alasan agar
yang terealisasi tepat sasaran dan tidak mubazir, alhamdulillah bantuan
dari Indonesia diterima baik oleh mereka.
Melalui Forum Zakat, berbagai lembaga amil zakat termasuk salah satunya adalah Yayasan Dana Sosial al-falah (YDSF) dapat melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait pemberian bantuan kepada penyintas gempa Maroko. Alhamdulillah, niat baik Indonesia disambut positif oleh pihak Maroko melalui audiensi yang dilakukan kedua pemerintahan ini.
Bantuan untuk penyintas gempa Maroko dari YDSF
Realisasi bantuan
untuk para penyintas gempa Maroko dilakukan di wilayah Al Houz, Izmiz,
Marrakes, Jumat (13/10). Barang yang diberikan meliputi tenda, tikar, kasur
selimut, bantal, paket pangan, pemanas gas, pemanas listrik, alat dapur, serta pakaian anak-anak dan wanita.
Total bantuan tersebut senilai $11.180 atau senilai lebih dari Rp175 juta.
Jazakumullah
khair Sahabat Donatur
yang telah memberikan ihktiar terbaik bersama YDSF untuk membantu para
penyintas gempa Maroko. Insya Allah bermanfaat dan mendatangkan banyak
keberkahan.
Solidaritas Kemanusiaan untuk
Palestina
Artikel Terkait:
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Keutamaan Puasa Senin Kamis | YDSF
ZAKAT DALAM ISLAM | YDSF
Tips Mendidik Anak Berkarakter | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF
Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an Wosossalam, Jombang
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Air Bersih untuk Palestina