Teladan umat muslim di seluruh dunia pernah bersabda dan menganjurkan agar para orangtua memberi nama anaknya seperti nama Beliau, Muhammad. Sehingga dengan mana tersebut seorang anak diharapkan dapat berperilaku seperti panutan kita semua.
Dalam bahasa hadits: Berilah nama anak-anakmu seperti namaku (Muhammad), dan janganlah memberikan sebutan julukan seperti julukanku (Abu Qasim). Penamaan “Muhammad” simbol penamaan yang baik. Maka silakan memberi penamaan anak dengan nama yang seperti itu.
Perlu diketahui, dahulu banyak orang mengabaikan nama anaknya, padahal penamaan tersebut sangat memengaruhi psikologinya, bahkan nama-nama para sahabat yang sebelum memeluk Islam berseberangan dengan aspek teologis seperti ‘Abdussams’ yang artinya hamba matahari dan lainnya sudah diganti oleh Rasulullah saw.
Di dalam penamaan itu juga ada unsur tabaruk dan tafaul. Sungguh sangat beda orang yang biasa dipanggil Cowek, Uleq-uleq dengan orang yang sering dipanggil Sabar, Istiqamah, Zainuddin, Dhiyau Rahman, Habibu Rahman dan seterusnya. Maka waspadailah dalam pemberian nama.
Dalam bahasa Arab, nama disebut dengan isim. Setiap manusia yang lahir ke dunia pastilah mempunyai nama sebagai sebuah panggilan dan identitas diri. Dan untuk membedakan manusia satu dengan yang lainnya maka pemberian nama diwajibkan menurut kesepakatan (ijma’) para ulama.
Dalam (QS. Maryam ayat 7, Allah SWT. berfirman :
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya.”
Dalam ayat tersebut dapat kita ketahui, bahwa Allah sendiri telah memberikan nabi Zakaria seorang anak laki-laki dengan nama, yaitu Yahya. Dan itu berarti nama dalam Islam sangatlah penting. Dan sudah menjadi kewajiban para orangtua untuk memberikan nama kepada anak-anaknya, seperti yang dikatakan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda :
“Sesungguhnya diantara kewajiban orangtua terhadap anaknya adalah mengajarinya menulis, memberikan nama yang baik, dan menikahkannya bila telah dewasa.” (HR. Ibnu Najar)
Adapun tata cara dan adab pemberian nama anak menurut Islam antara lain adalah pemilihan nama yang baik dalam arti maupun panggilan, memberikan nama pada waktu yang terbaik dan pemberian nama dan nasab anak adalah hak seorang ayah. Wallahua’lam bishawab.
Sumber Majalah Al Falah Mei 2019
Editor: Nara
Baca juga:
Mendekatkan Anak Kepada Masjid
Program Jatim Mengajar, Menebar Sosok Guru Berjiwa Dai