Menghitung zakat dari gaji seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada prinsipnya hampir sama dengan zakat dari perofesi lainnya. Karena
bagi seorang PNS, gaji merupakan salah satu sumber harta yang juga wajib
dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi nishab. Sama seperti Muslim yang bekerja
di bidang atau jenis usaha lain.
Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 yang
artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Berdasarkan ayat tersebut, maka jelas apapun profesi atau
pekerjannya yang didapatkan dengan cara halal dan thayyib hendaklah ditunaikan
zakatnya. Pada perhitungannya, kita memakai alur zakat profesi. Yaitu menjumlahkan
semua sumber pendapatan lalu mengkomparasikan dengan batas nilai zakat
(nishab). Bila telah melebihi, maka wajib berzakat sebesar 2,5%. Bila belum,
bisa dengan cukup menunaikan infaq.
Zakat Penghasilan Gaji PNS
Perbedaan perhitungan zakat pada PNS bisa menjadi berbeda
dengan pekerja lain, salah satu sebabnya adalah terdapat beberapa tambahan
pendapatan yang ada di PNS tetapi tidak ada di pekerjan lain. Seperti gaji
ke-13, tunjangan jabatan, dan sebagainya.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kebijakan tentang
pemotongan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5% secara otomatis. Yang
mana di kalangan PNS sendiri menimbulkan beberapa sudut pandang. Termasuk tentang
batasan pemotongan gaji itu dimulai dari mana. Mari kita bahas bersama!
Kita melihat dari sisi positifnya terlebih dahulu, yaitu
dengan adanya kebijakan pemotongan zakat dari gaji PNS secara otomatis menjadi
memudahkan mereka dalam menunaikan zakat penghasilannya. Berikutnya, menjawab
berapa batasan penghasilan yang menjadi tolok ukur diberlakukannya kebiajakan
ini?
Mengacu pada SK Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024 tentang
nilai nishab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, yang berbunyi: “Nishab zakat
pendapatan atau penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau
setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu
tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah)
per bulan.”
Sehingga jelas bahwa rerata gaji bulanan yang dapat langsung
menunaikan zakat sebesar Rp6.859.394,-. Namun, bagaimana sebetulnya dengan
nilai nishab zakat?
Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan? l YDSF
Konversi Nilai Nishab Zakat
Terdapat dua pendapat tentang nilai nishab zakat. Yang mana
tidak ada yang salah bila menggunakan salah satunya.
Pertama, nilai nishab zakat dengan ditentukannya harga dasar
dari konversi nilai emas per gram. Sebagaimana dalam SK Baznas yang telah
disebutkan di atas. Nilai tersebut biasanya berganti setiap tahun berdasarkan
kondisi ekonomi dan rerata harga emas di pasar. Tujuannya adalah memudahkan
perhitungan zakat dalam tahun tersebut.
Kedua, nilai nishab zakat sesuai fluktuasi harga emas. Dalam
pendapat ini, para ulama cenderung memilih kehati-hatian, karena harga emas
relatif tidak stabil. Selisih beberapa jam sudah berganti. Sehingga, ketika
menunaikan zakat dengan menggunakan pendekatan ini harga emas yang digunakan adalah
harga riil emas murni saat itu.
Ilustrasi Perhitungan Zakat dari Gaji PNS
Pak Salam merupakan PNS dengan gaji dan tunjangan dalam satu
bulan senilai Rp7 juta per bulan. Selain gaji rutin, beliau juga mendapatkan
gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan bonus akhir tahun dengan Rp6 juta.
Berapakah besar zakat yang harus ditunaikan Pak Salam menggunakan dua
pendekatan nilai nishab zakat?
Besar harta Pak Salam dalam 1 tahun (bruto) =
Gaji dalam 1 tahun + gaji ke-13 + tunjangan hari raya + bonus
akhir tahun =
(Rp7 juta * 12) + Rp6 juta + Rp6 juta + Rp6 juta = Rp102
juta
Pendekatan Nishab Pertama
Nishab (SK Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024): Rp82.312.725,-
Maka, Pak Salam wajib zakat dengan besaran: 2,5% * Rp82.312.725,-
= 2.057.818,125 (setahun)
Pendekatan Nishab Kedua
Harga emas 26 Mei 2024: Rp1.325.000,-, maka nishab zakat: 85
* Rp1.325.000 = Rp112.625.000,-
Maka, Pak Salah belum dikenakan wajib zakat.
Zakat Online YDSF
Artikel Terkait
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian l YDSF
Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan l YDSF
Wakaf Tunai Jadi Investasi Syariah yang Penuh Berkah l YDSF