Perhitungan Zakat Gaji PNS | YDSF

Perhitungan Zakat Gaji PNS | YDSF

27 Mei 2024

Menghitung zakat dari gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada prinsipnya hampir sama dengan zakat dari perofesi lainnya. Karena bagi seorang PNS, gaji merupakan salah satu sumber harta yang juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi nishab. Sama seperti Muslim yang bekerja di bidang atau jenis usaha lain.

Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Berdasarkan ayat tersebut, maka jelas apapun profesi atau pekerjannya yang didapatkan dengan cara halal dan thayyib hendaklah ditunaikan zakatnya. Pada perhitungannya, kita memakai alur zakat profesi. Yaitu menjumlahkan semua sumber pendapatan lalu mengkomparasikan dengan batas nilai zakat (nishab). Bila telah melebihi, maka wajib berzakat sebesar 2,5%. Bila belum, bisa dengan cukup menunaikan infaq.

Zakat Penghasilan Gaji PNS

Perbedaan perhitungan zakat pada PNS bisa menjadi berbeda dengan pekerja lain, salah satu sebabnya adalah terdapat beberapa tambahan pendapatan yang ada di PNS tetapi tidak ada di pekerjan lain. Seperti gaji ke-13, tunjangan jabatan, dan sebagainya.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kebijakan tentang pemotongan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5% secara otomatis. Yang mana di kalangan PNS sendiri menimbulkan beberapa sudut pandang. Termasuk tentang batasan pemotongan gaji itu dimulai dari mana. Mari kita bahas bersama!

Kita melihat dari sisi positifnya terlebih dahulu, yaitu dengan adanya kebijakan pemotongan zakat dari gaji PNS secara otomatis menjadi memudahkan mereka dalam menunaikan zakat penghasilannya. Berikutnya, menjawab berapa batasan penghasilan yang menjadi tolok ukur diberlakukannya kebiajakan ini?

Mengacu pada SK Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024 tentang nilai nishab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, yang berbunyi: “Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.”

Sehingga jelas bahwa rerata gaji bulanan yang dapat langsung menunaikan zakat sebesar Rp6.859.394,-. Namun, bagaimana sebetulnya dengan nilai nishab zakat?

Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan? l YDSF

Konversi Nilai Nishab Zakat

Terdapat dua pendapat tentang nilai nishab zakat. Yang mana tidak ada yang salah bila menggunakan salah satunya.

Pertama, nilai nishab zakat dengan ditentukannya harga dasar dari konversi nilai emas per gram. Sebagaimana dalam SK Baznas yang telah disebutkan di atas. Nilai tersebut biasanya berganti setiap tahun berdasarkan kondisi ekonomi dan rerata harga emas di pasar. Tujuannya adalah memudahkan perhitungan zakat dalam tahun tersebut.

Kedua, nilai nishab zakat sesuai fluktuasi harga emas. Dalam pendapat ini, para ulama cenderung memilih kehati-hatian, karena harga emas relatif tidak stabil. Selisih beberapa jam sudah berganti. Sehingga, ketika menunaikan zakat dengan menggunakan pendekatan ini harga emas yang digunakan adalah harga riil emas murni saat itu.

Ilustrasi Perhitungan Zakat dari Gaji PNS

Pak Salam merupakan PNS dengan gaji dan tunjangan dalam satu bulan senilai Rp7 juta per bulan. Selain gaji rutin, beliau juga mendapatkan gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan bonus akhir tahun dengan Rp6 juta. Berapakah besar zakat yang harus ditunaikan Pak Salam menggunakan dua pendekatan nilai nishab zakat?

Besar harta Pak Salam dalam 1 tahun (bruto) =

Gaji dalam 1 tahun + gaji ke-13 + tunjangan hari raya + bonus akhir tahun =

(Rp7 juta * 12) + Rp6 juta + Rp6 juta + Rp6 juta = Rp102 juta

Pendekatan Nishab Pertama

Nishab (SK Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024): Rp82.312.725,-

Maka, Pak Salam wajib zakat dengan besaran: 2,5% * Rp82.312.725,- = 2.057.818,125 (setahun)

Pendekatan Nishab Kedua

Harga emas 26 Mei 2024: Rp1.325.000,-, maka nishab zakat: 85 * Rp1.325.000 = Rp112.625.000,-

Maka, Pak Salah belum dikenakan wajib zakat.

 

Zakat Online YDSF


 

Artikel Terkait

Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian l YDSF

Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan l YDSF

Wakaf Tunai Jadi Investasi Syariah yang Penuh Berkah l YDSF

Beda Zakat Maal dan Zakat Penghasilan l YDSF

YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

Tags: zakat pns, zakat gaji pns, zakat dari gaji pns, pns zakat, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: