Jumlah pemukiman dari rumah kontrakan semakin hari semakin bertambah. Hal ini kemudian menjadi sebuah ladang bisnis yang cukup menggiurkan bagi mereka yang memiliki rumah lebih dari satu. Biasanya, mereka hanya menempati salah satu dari rumah yang dimiliki, kemudian satu lainnya disewakan atau dikontrakan agar rumah tersebut tidak kosong begitu saja dan dapat menghasilkan passive income. Berbeda dengan rumah yang ditempati sendiri, rumah kontrakan perlu dibayar zakatnya.
Rumah Kontrakan Tetap Perlu Dikeluarkan Zakat
Berbeda dengan rumah yang menjadi tempat tinggal beserta perabotnya lengkap yang disebut dengan istilah amwaal al-qun-yah (harta milik untuk kebutuhan hidup), rumah kontrakan dianjurkan untuk dikeluarkan zakatnya. Tentunya dengan syarat apabila nilainya telah memenuhi nishab. Nilai yang bagaimana yang dimaksud ya?
Salah satu syarat harta wajib zakat adalah an-namaa’, yakni harus bersifat produktif seperti harta perniagaan dan lain-lain, atau memiliki potensi menghasilkan kekayaan dalam bentuk hal lain (biasanya uang), misal emas simpanan, tabungan, dan semacamnya. Sedangkan rumah tempat tinggal dan perabot yang dimiliki tidak terdapat syarat tersebut. Sehingga tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
Hal ini pun berbeda dengan rumah kontrakan atau yang disewakan. Nilai zakatnya diperhitungkan dari hasil dikontrakannya, bukan dari harga pembelian rumah tersebut. Karena rumah kontrakan mampu menghasilkan pemasukan (pendapatanp), maka nishabnya diqiyaskan pada nishab zakat pertanian (hasil tanaman produktif), yakni sebesar 653 kilogram beras.
Sebagaimana dalam hadits Allah swt. berfirman terkait zakat pertanian,
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Sedangkan persentase zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari hasil sewa rumah tersebut. Hal ini dkarenakan rumah kontrakan membutuhkan biaya perawatan dan biaya lain-lain terkait dengan rumahnya atau bahkan mungkin dipakai untuk tambahan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Hal ini sama seperti 5% zakat pertanian yang dikeluarkan dari hasil penjualan bersih.
Untuk jangka waktu pengeluaran dari zakat ini sendiri juga dikeluarkan setiap haulnya (setahun sekali). Bagaimana bila sewanya per bulan? Maka, hasil dari setiap bulannya harus dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu, baru kemudian dihitung zakatnya.
Ilustrasi Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
Pak Andi memiliki sebuah rumah kontrakan dengan harga sewa Rp2 juta per bulan. Namun, Rp500 ribunya dipakai untuk tambahan kebutuhan bulanan. Maka, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan Pak Andi dari hasil sewa rumahnya tersebut?
Jawaban
Perhitungan pemasukkan dalam satu tahun dari rumah kontrakan:
Rp2 juta – Rp500 ribu = Rp1,5 juta (per bulan)
Rp1,5 juta x 12 = Rp18 juta
Perhitungan nishab zakat (dengan harga beras standar PIHPS Nasional per 22 Januari 2020=Rp12.050,-):
653 x Rp12.050,- = Rp7.868.650,-
Maka, dari perhitungan tersebut diketahui Pak Andi sudah wajib mengeluarkan zakat dari rumah yang dikontrakannya.
Perhitungan zakat:
5% x Rp18 juta = Rp900 ribu
Jadi, zakat yang wajib dikeluarkan Pak Andi dari hasil penyewaan rumahnya dalam satu tahun sebesar Rp900 ribu.
Artikel Terkait:
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
KONSULTASI ZAKAT ONLINE
Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat
BERZAKAT MUDAH DI WEBSITE YDSF