Nishab Zakat Pertanian | YDSF

Nishab Zakat Pertanian | YDSF

1 Desember 2023

Zakat pertanian merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan saat hasil panen dari persawahan atau perkebunan yang dimiliki telah memenuhi nishab dan haul zakatnya. Namun, tidak semua jenis tanaman dapat dikeluarkan zakatnya, meski telah memenuhi nishab. Bahkan, juga ada beberapa perbedaan zakat pertanian bila dibandingkan dengan zakat maal jenis lainnya. Baik dari sisi nishab zakat pertanian hingga haulnya.

Dalam fiqih Islam, zakat pertanian dikenal dikenal dengan istilah usyur “sepuluh persen” atau disebut juga “zakat tanaman dan buah-buahan” atau zakat “perpuluh persen”. Dalil utama yang sering menjadi rujukan dalam penunaian zakat pertanian adalah surah Al-An’am ayat ke 141. Dalam ayat surah tersebut, Allah Swt. berfirman,

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”

Dalam tafsir Ibnu Katsir, pada ayat ini terdapat Riwayat hadits dari Imam Ahmad dan Imam Abu Daud di dalam kitab sunannya melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, “Telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, dari pamannya (yaitu Wasi' ibnu Hibban), dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Nabi Saw. telah memerintahkan untuk menyedekahkan setangkai buah kurma dari tiap-tiap pohon yang menghasilkan sepuluh wasaq, kemudian digantungkan di masjid buat kaum fakir miskin.”

Sedangkan para ulama sepakat bahwa sedekah tersebut merupakan bentuk penunaian kewajiban untuk berzakat dari hasil tanaman yang dikembangkan.

Nishab dan Haul Zakat Pertanian

Yang membuat zakat pertanian unik dan berbeda dari jenis zakat maal lain adalah penunaiannya harus segera setelah mendapatkan atau menjual hasil panennya. Sebagaimana kita ketahui umumnya zakat maal itu ditunaikan setidaknya menunggu haul (kepemilikan harta) selama satu tahun terlebih dahulu.

Untuk nishab zakat pertanian yaitu sebesar 5 wasaq, ini sesuai dengan jumhur ulama yang terdiri dari para sahabat dan tabi’in. Yang mana bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”

Lalu berapa banyak dari satuan 5 wasaq nishab zakat pertanian?

Dijelaskan oleh Abu Yusuf dalam bukunya al-Kharaj, 1 wasaq setara dengan 60 sha’ (ukuran Rasulullah saw.). Sehingga, 5 wasaq memiliki konversi menjadi 300 sha’ (5 dikali 60). Berikutnya, untuk setiap 1 sha’ disetarakan dengan 2,176 kilogram (kg). Maka, 300 sha’ memiliki besaran 652,8 kg (300 dikali 2,176 kg). Kemudian, ada yang membulatkannya menjadi 653 kg.

Baca juga: Zakat Pertanian | YDSF

Berikutnya, untuk persentase kadar zakat pertanian juga memiliki perincian yang berbeda berdasarkan cara pengairan yang dilakukan. Yaitu irigasi secara alami (gharibah) dan irigasi buatan (basah). Rincian persentase kadar zakat pertanian yang harus ditunaikan:

1.       Kadar zakat pertanian untuk irigasi alami (gharibah)

Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi alami seperti, bantuan Binatang, timba, kincir atau sejenisnya, maka zakatnya adalah 10% dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Dalam hal ini jika hasil panen telah mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan zakatnya 10% dari hasil panen.

 

2.       Kadar zakat pertanian untuk irigasi buatan (basah)

Sedangkan, pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi buatan atau tanpa usaha pengairan, maka kadar zakatnya adalah 5% dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Hal ini berarti jika hasil panen mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan 5% dari hasil panen sebagai zakat.

Jenis Tanaman Zakat Pertanian

Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari para ulama tentang tanaman seperti apa saja yang wajib dikeluarkan zakat pertanian ketika telah memenuhi nishab dan haul, yaitu:

1.       Ibnu Umar dan sebagian tabi’in serta para ulama berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas dua jenis biji-bijian yaitu gandum (hintah) dan sejenis gandum lain (syair) dan dua  jenis buah-buahan yaitu kurma dan anggur.

 

2.       Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hasil panen yang diwajibkan untuk bayar zakat hanyalah hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan. Bijian dan buahan kering seperti padi, gandum, jagung kurma, dan sejenisnya.

 

3.       Pendapat lainnya datang dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa hasil pertanian yang dizakatkan ialah hasil tanaman yang kering, tetap, dan ditimbang (bisa disimpan dan ditakar).

 

4.       Terakhir dari Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa semua hasil tanaman wajib dizakatkan, baik itu sayuran, buah-buahan, dan biji-bijian. Dimaksudkan, ketika hasil panennya memenuhi kadar wajib zakat sebesar 10% atau 5%.

 

 

 

Zakat di YDSF

<p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p>

 

Artikel Terkait

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun


Tags: zakat pertanian, nishab zakat pertanian, zakat pertanian adalah, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: