Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro-Israel | YDSF

Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro-Israel | YDSF

14 November 2023

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait larangan mendukung dan membeli atau boikot produk pro-Israel. Fatwa tersebut bernomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diumumkan pada Jumat (10/11) lalu.

Akibat Israel yang terus melakukan agresi militer terhadap Palestina, membuat geram para pemerintah dan rakyat internasional. Tak terkecuali, Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, aktif menyuarakan gencatan senjata baik di rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga menjadi Juru Bicara Organisasi Kerja Sama Negara-negara Islam (OKI) untuk perdamaian di Palestina.

Sedangkan, salah satu upaya pemerintah untuk tindakan dalam negeri yaitu dengan mengeluarkan fatwa MUI sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Fatwa ini dirilis untuk mengajak masyarakat Indonesia menghentikan peperangan kedua negara ini melalui pemilahan produk-produk yang diisukan menyuplai dana untuk kebutuhaan militer tentara Israel.

Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023

Dasar pertimbangan munculnya fatwa ini karena pemerintah Indonesia bersama MUI menilai bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina semakin menimbulkan banyak korban jiwa berjatuhan, bahkan anak-anak dan wanita juga tak luput ikut syahid. Sehingga, mereka menilai bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah tidak bertransaksi dengan produk-produk yang pro-Israel. Ketika banyak produk telah diboikot, harapannya asupan dana ke Israel pun terhambat dan upaya damai dapat diwujudkan.

Berikut beberapa cuplikan isi dari Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Pertama: Ketentuan Hukum

1.       Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2.       Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3.       Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4.       Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

1.       Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2.       Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3.       Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca juga: 2.000 Paket Makanan YDSF untuk Gaza, Palestina

Dampak Fatwa MUI Boikot Produk Pro-Israel

1. Pencitraan dengan pemberian bantuan kemanusiaan

Aksi pemboikotan produk pro-Israel yang kini langsung digawangi oleh MUI, nampak terasa dampaknya. Contoh, beberapa waktu lalu sebelum ada fatwa ini beberapa produk yang dengan gamblang menyatakan diri mendukung Israel mulai sepi pembeli, bahkan di toko offline mereka hanya segelintir kendaraan yang bisa dihitung jari. Setelah fatwa ini muncul dan masyarakat berbondong-bondong semakin aktif, produk-produk tersebut justru mengambil tindakan dengan memberikan bantuan kemanusiaan melalui pemerintah Indonesia dan menyatakan bahwa tidak memiliki keterkaitan dengan konflik di Timur Tengah. Subhanallahu.

2. Menguatkan UMKM, meningkatkan ekonomi Indonesia

Dampak lain dengan adanya fatwa ini adalah masyarakat semakin semangat mencari produk pengganti dengan berusaha menggali potensi UMKM yang dimiliki Indonesia. Sehingga, secara tidak langsung sebenarnya kita juga sedang memajukan ekonomi masyarakat Indonesia dengan marak menggunakan produk-produk UMKM. Contoh, penjual sate di Yogyakarta yang awalnya memakai kecap bermerek B, harus melakukan tes ulang beberapa produk kecap UMKM untuk menggantikannya. Alhamdulillah, mereka menemukan produk kecap Kentjana hasil UMKM Kabupaten Kebumen, yang telah teruji BPOM dan bersertifikat halal.

3. Kesadaran atas dasar kemanusiaan

Kesadaran masyarakat yang bekerja di pabrik produk-produk pro-Israel mulai tergerakkan. Mereka yang paham betul bagaimana akar konflik Israel-Palestina, akan memilih untuk menghindari hal-hal yang berpotensi membuat agresi semakin masif. Meskipun saat ini sedang bekerja di salah satu perusahaan atau pabrik dari produk pendukung Israel.

Tak hanya mereka yang Muslim, yang nonMuslim pun turut tersadarkan. Bertahan sementara sembari mencari alternatif untuk resign dari pekerjaan tersebut menjadi solusi bagi mereka. Menurut mereka, tidak mengapa harus mencari pekerjaan baru lagi daripada bertahan di tempat yang dengan gamblang menyatakan diri pro-Zionis.

Daftar Produk Diduga Pro-Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengklaim beberapa jenis produk yang dianggap memiliki koneksi atau mendukung terhadap Israel, ada 121 produk. Di antaranya:

Fast Food

·         McDonald’s

·         KFC

·         Pizza Hut

·         Burger King

Minuman & Makanan Ringan

·         Starbucks                           

·         Subway

·         Lays

·         Pringles

·         Kitkat

·         Magnum

·         Oreo

·         Twix

·         Mars

·         Cheetos

·         Milo

·         Coca Cola

·         M&Ms

·         Coca Cola

·         Pepsi

·         Fanta

·         Aqua

·         Vit

Produk Perawatan Pribadi

·         Rinso

·         Molto

·         Pepsodent

·         Close Up

·         Craft

·         Biskuat

·         Dontos

·         Sariwangi

·         Lipton

·         Nestea

·         Royco

·         Knoor

·         Maggi

·         Garnier

·         Nivea

·         Loreal

Semoga segala ikhtiar kita dalam membantu kebebasan rakyat Palestina dapat dimudahkan oleh Allah Swt. Aamiin(berbagai sumber)

 

 

Ikhtiar Terbaik untuk Palestina



Artikel Terkait

UU JAMINAN PRODUK HALAL BELUM OPTIMAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF


Aksi Bela Palestina di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur | YDSF


Tags: fatwa mui no. 83 tahun 2023, fatwa mui boikot produk pro-israel, boikot produk pro-israel, fatwa mui israel, fatwa mui palestina, fatwa mui, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: