Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa terbaru terkait larangan mendukung dan membeli atau boikot produk pro-Israel.
Fatwa tersebut bernomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap
Perjuangan Palestina yang diumumkan pada Jumat (10/11) lalu.
Akibat Israel yang terus melakukan agresi
militer terhadap Palestina, membuat geram para pemerintah dan rakyat
internasional. Tak terkecuali, Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia, Retno Marsudi, aktif menyuarakan gencatan senjata baik di rapat Dewan
Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga menjadi Juru Bicara Organisasi
Kerja Sama Negara-negara Islam (OKI) untuk perdamaian di Palestina.
Sedangkan, salah satu upaya pemerintah untuk
tindakan dalam negeri yaitu dengan mengeluarkan fatwa MUI sebagaimana yang
telah disebutkan di atas. Fatwa ini dirilis untuk mengajak masyarakat Indonesia
menghentikan peperangan kedua negara ini melalui pemilahan produk-produk yang
diisukan menyuplai dana untuk kebutuhaan militer tentara Israel.
Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023
Dasar pertimbangan munculnya fatwa ini karena pemerintah
Indonesia bersama MUI menilai bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap
Palestina semakin menimbulkan banyak korban jiwa berjatuhan, bahkan anak-anak
dan wanita juga tak luput ikut syahid. Sehingga, mereka menilai bahwa salah
satu upaya yang dapat dilakukan adalah tidak bertransaksi dengan produk-produk
yang pro-Israel. Ketika banyak produk telah diboikot, harapannya asupan dana ke
Israel pun terhambat dan upaya damai dapat diwujudkan.
Berikut beberapa cuplikan isi dari Fatwa MUI
No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Pertama: Ketentuan Hukum
1.
Mendukung perjuangan kemerdekaan
Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2.
Dukungan sebagaimana disebutkan
pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan
sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3.
Pada dasarnya dana zakat harus
didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal
keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan
ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan
Palestina.
4.
Mendukung agresi Israel terhadap
Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Kedua: Rekomendasi
1.
Umat islam diimbau untuk mendukung
perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan
perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para
syuhada Palestina.
2.
Pemerintah diimbau untuk mengambil
langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur
diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman
bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel
menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca juga: 2.000 Paket Makanan YDSF untuk Gaza, Palestina
Dampak Fatwa MUI Boikot Produk Pro-Israel
1. Pencitraan dengan pemberian bantuan kemanusiaan
Aksi pemboikotan produk pro-Israel yang kini
langsung digawangi oleh MUI, nampak terasa dampaknya. Contoh, beberapa waktu
lalu sebelum ada fatwa ini beberapa produk yang dengan gamblang menyatakan diri
mendukung Israel mulai sepi pembeli, bahkan di toko offline mereka hanya
segelintir kendaraan yang bisa dihitung jari. Setelah fatwa ini muncul dan
masyarakat berbondong-bondong semakin aktif, produk-produk tersebut justru
mengambil tindakan dengan memberikan bantuan kemanusiaan melalui pemerintah
Indonesia dan menyatakan bahwa tidak memiliki keterkaitan dengan konflik di
Timur Tengah. Subhanallahu.
2. Menguatkan UMKM, meningkatkan ekonomi Indonesia
Dampak lain dengan adanya fatwa ini adalah
masyarakat semakin semangat mencari produk pengganti dengan berusaha menggali
potensi UMKM yang dimiliki Indonesia. Sehingga, secara tidak langsung
sebenarnya kita juga sedang memajukan ekonomi masyarakat Indonesia dengan marak
menggunakan produk-produk UMKM. Contoh, penjual sate di Yogyakarta yang awalnya
memakai kecap bermerek B, harus melakukan tes ulang beberapa produk kecap UMKM
untuk menggantikannya. Alhamdulillah, mereka menemukan produk kecap
Kentjana hasil UMKM Kabupaten Kebumen, yang telah teruji BPOM dan bersertifikat
halal.
3. Kesadaran atas dasar kemanusiaan
Kesadaran masyarakat yang bekerja di pabrik
produk-produk pro-Israel mulai tergerakkan. Mereka yang paham betul bagaimana
akar konflik Israel-Palestina, akan memilih untuk menghindari hal-hal yang
berpotensi membuat agresi semakin masif. Meskipun saat ini sedang bekerja di
salah satu perusahaan atau pabrik dari produk pendukung Israel.
Tak hanya mereka yang Muslim, yang nonMuslim
pun turut tersadarkan. Bertahan sementara sembari mencari alternatif untuk
resign dari pekerjaan tersebut menjadi solusi bagi mereka. Menurut mereka, tidak
mengapa harus mencari pekerjaan baru lagi daripada bertahan di tempat yang
dengan gamblang menyatakan diri pro-Zionis.
Daftar Produk Diduga Pro-Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengklaim
beberapa jenis produk yang dianggap memiliki koneksi atau mendukung terhadap
Israel, ada 121 produk. Di antaranya:
Fast Food
·
McDonald’s
·
KFC
·
Pizza
Hut
·
Burger
King
Minuman & Makanan Ringan
·
Starbucks
·
Subway
·
Lays
·
Pringles
·
Kitkat
·
Magnum
·
Oreo
·
Twix
·
Mars
·
Cheetos
·
Milo
·
Coca
Cola
·
M&Ms
·
Coca
Cola
·
Pepsi
·
Fanta
·
Aqua
·
Vit
Produk Perawatan Pribadi
·
Rinso
·
Molto
·
Pepsodent
·
Close
Up
·
Craft
·
Biskuat
·
Dontos
·
Sariwangi
·
Lipton
·
Nestea
·
Royco
·
Knoor
·
Maggi
·
Garnier
·
Nivea
·
Loreal
Semoga segala ikhtiar kita dalam membantu
kebebasan rakyat Palestina dapat dimudahkan oleh Allah Swt. Aamiin.
Ikhtiar Terbaik untuk Palestina
Artikel Terkait
UU JAMINAN PRODUK HALAL BELUM OPTIMAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF