Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan
sebagai seorang muslim dan dapat ditunaikan dengan uang. Penunaian zakat tentu
harus melihat nishab dan haul dari harta yang dimiliki.
Pewajiban zakat uang ditetapkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan
ijmak ulama. Dalam surah At-Taubah ayat 34-35; memperingatkan bahwa dalam emas
dan perak terdapat hak Allah secara menyeluruh. Dalam firman-Nya: “Dan mereka tidak
menafkahkannya,” condong kepada maksud emas dan perak dalam artian uang, karena
ia merupakan suatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk
itu.
Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Swt., “Dan mereka tidak
menafkahkannya,” sebagai ganti dari kalimat “Dan mereka tidak menafkahkan
keduanya”, karena kata ganti ‘nya’ kembali kepada ‘keduanya’. Hal ini karena
dirham dan dinar telah ditentukan sebagai mata uang dari emas dan perak. Ayat
di atas menunjukkan ancaman Allah dalam dua hal: Penyimpanan panannya dan tidak
diinfakkannya pada jalan Allah.
Ancaman Tidak Menunaikan Zakat
Adapun as-Sunnah, tersebut dalam shahih Muslim, dari Abu Hurairah,
Nabi bersabda: “Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan
haknya untuk menzakatkan keduanya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di
atas pedang batu yang lebar dalam neraka, maka dibakar di dalam jahanam,
disetrika dengannya pipi, kening, dan punggungnya. Setiap api itu padam maka
dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu 50 ribu tahun, hingga
selesai pengadilan umat manusia semuanya, maka ia melihat jalannya, apakah ke Surga
ataukah ke Neraka.”
Semua ancaman ini akan dikenakan kepada barangsiapa yang
tidak menunaikan kewajiban zakat emas dan perak. Dalam riwayat lain diterangkan
tentang kewajiban zakat ini dalam sabda Nabi: “Tiadalah bagi pemilik simpanan
yang tidak menuaikan zakatnya, kecuali dibakar atasnya di Neraka Jahanam.”
Baca juga: ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Dan dalam hadits Anas tentang keterangan sedekah yang diwajibkan
oleh Rasulullah atas kaum muslimin seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya,
sebagaimana ditulis Abu Bakar r.a. buat Anas ketika 200 dirham 2,5 %, jika
tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham maka tidak ada padanya zakat
kecuali dikehendaki oleh pemiliknya. Adapun ijmak maka telah bersepakat kaum
Muslimin dalam segala zaman atas wajibnya zakat dua mata uang ini (emas dan
perak).
Dampak Tidak Menunaikan Zakat
Ketika sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat namun
tidak segera dan ditunaikan, maka akan menimbulkan berbagai dampak pula di
kehidupan. Tidak hanya bagi yang tidak menunaikan dan saat di akhirat kelak, tetapi
dampak pada kemaslahatan umat pun juga akan ada.
Saat seseorang tidak ingin menunaikan zakat maka akan
membuat sifat-sifat buruk menghampiri. Mulai dari membuat seseorang menjadi
kikir, cinta dunia, mengurangi rasa syukur, hingga tidak peka lagi terhadap
kondisi sosial di sekitarnya.
Selain itu, zakat yang seharusnya berfungsi untuk
membersihkan harta dan jiwa pun juga tidak akan dirasakan karena tidak
ditunaikan. Sehingga potensi akan adanya dan bercampurnya hal yang halal dan
haram pun juga dapat terjadi. Astaghfirullah.
Sedangkan dampak untuk kemaslahatan umat saat zakat tidak
ditunaikan adalah akan timbul permasalahan kemiskinan hingga kemunduran
perkembangan umat. Karena dari dana zakat inilah kita sebagai seorang muslim dapat
membantu menyejahterakan sesama khususnya delapa asnaf penerima zakat.
Oleh karena itu, mari kita kembali menghitung harta yang
dimiliki. Apakah sudah memenuhi nishab dan haul zakat? Jika sudah, maka segera
tunaikan zakat demi kebaikan dan kemajuan umat Muslim.
Disadur dari Majalah
Al-Falah Edisi September 2013
Featured Image by Pixabay.
Zakat Online di YDSF:
(Klik dan Pilih “Zakat Maal”)
Artikel Terkait:
Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN, SYARAT DAN NISHAB ZAKAT | YDSF
Bayar Zakat Emas Setiap Tahun, Perlukah? | YDSF
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF