Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF

Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF

9 Maret 2022

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang muslim dan dapat ditunaikan dengan uang. Penunaian zakat tentu harus melihat nishab dan haul dari harta yang dimiliki.

Pewajiban zakat uang ditetapkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama. Dalam surah At-Taubah ayat 34-35; memperingatkan bahwa dalam emas dan perak terdapat hak Allah secara menyeluruh. Dalam firman-Nya: “Dan mereka tidak menafkahkannya,” condong kepada maksud emas dan perak dalam artian uang, karena ia merupakan suatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Swt., “Dan mereka tidak menafkahkannya,” sebagai ganti dari kalimat “Dan mereka tidak menafkahkan keduanya”, karena kata ganti ‘nya’ kembali kepada ‘keduanya’. Hal ini karena dirham dan dinar telah ditentukan sebagai mata uang dari emas dan perak. Ayat di atas menunjukkan ancaman Allah dalam dua hal: Penyimpanan panannya dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah.

Ancaman Tidak Menunaikan Zakat

Adapun as-Sunnah, tersebut dalam shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya untuk menzakatkan keduanya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka, maka dibakar di dalam jahanam, disetrika dengannya pipi, kening, dan punggungnya. Setiap api itu padam maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu 50 ribu tahun, hingga selesai pengadilan umat manusia semuanya, maka ia melihat jalannya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka.”

Semua ancaman ini akan dikenakan kepada barangsiapa yang tidak menunaikan kewajiban zakat emas dan perak. Dalam riwayat lain diterangkan tentang kewajiban zakat ini dalam sabda Nabi: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menuaikan zakatnya, kecuali dibakar atasnya di Neraka Jahanam.”

Baca juga: ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF

Dan dalam hadits Anas tentang keterangan sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya, sebagaimana ditulis Abu Bakar r.a. buat Anas ketika 200 dirham 2,5 %, jika tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham maka tidak ada padanya zakat kecuali dikehendaki oleh pemiliknya. Adapun ijmak maka telah bersepakat kaum Muslimin dalam segala zaman atas wajibnya zakat dua mata uang ini (emas dan perak).

Dampak Tidak Menunaikan Zakat

Ketika sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat namun tidak segera dan ditunaikan, maka akan menimbulkan berbagai dampak pula di kehidupan. Tidak hanya bagi yang tidak menunaikan dan saat di akhirat kelak, tetapi dampak pada kemaslahatan umat pun juga akan ada.

Saat seseorang tidak ingin menunaikan zakat maka akan membuat sifat-sifat buruk menghampiri. Mulai dari membuat seseorang menjadi kikir, cinta dunia, mengurangi rasa syukur, hingga tidak peka lagi terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Selain itu, zakat yang seharusnya berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa pun juga tidak akan dirasakan karena tidak ditunaikan. Sehingga potensi akan adanya dan bercampurnya hal yang halal dan haram pun juga dapat terjadi. Astaghfirullah.

Sedangkan dampak untuk kemaslahatan umat saat zakat tidak ditunaikan adalah akan timbul permasalahan kemiskinan hingga kemunduran perkembangan umat. Karena dari dana zakat inilah kita sebagai seorang muslim dapat membantu menyejahterakan sesama khususnya delapa asnaf penerima zakat.

Oleh karena itu, mari kita kembali menghitung harta yang dimiliki. Apakah sudah memenuhi nishab dan haul zakat? Jika sudah, maka segera tunaikan zakat demi kebaikan dan kemajuan umat Muslim.

 

Disadur dari Majalah Al-Falah Edisi September 2013

 

Featured Image by Pixabay.

 

Zakat Online di YDSF:

(Klik dan Pilih “Zakat Maal”)

 

 

Artikel Terkait:
Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN, SYARAT DAN NISHAB ZAKAT | YDSF
Bayar Zakat Emas Setiap Tahun, Perlukah? | YDSF
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF

Tags: alasan wajib zakat, wajib zakat, kenapa wajib zakat

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: