Indonesia sering terjadi bencana, bantuan berdatangan, namun apakah boleh korban bencana menerima dana zakat?
Akhir 2021, Indonesia kembali berduka.
Gunung Semeru, kembali memuntahkan lahar dingin. Tepat Sabtu, 04 Desember 2021
pukul 15.20 WIB, Gunung Semeru kembali erupsi. Guguran awan panas Semeru
mengarah ke Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten
Lumajang. Innalillah.
Korban bencana pun sudah tak terhitung.
Ribuan. Bahkan kerusakan yang ditimbulkan akibat adanya erupsi Semeru kali ini
juga sangat memilukan. Hampir 3.000 rumah penduduk rusak. Fasilitas kesehatan,
sekolah, dan fasilitas umum lainnya tak lagi dapat diakses.
Setiap terjadinya sebuah bencana, maka
antusias penduduk Indonesia untuk memberikan bantuan pun juga sangat masif.
Seperti halnya Erupsi Semeru kali ini. Tak hanya bantuan kemanusiaan secara
umum saja, banyak lembaga muslim yang juga turut terjun memberikan bantuan
terbaiknya.
Dalam praktik pemberian bantuan, ada yang
bertanya soal distribusi dana zakat untuk membantu para korban. Apakah
diperbolehkan korban bencana mendapatkan dana zakat? Mari kita simak penjabaran
berikut:
Baca juga: Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF
Golongan Penerima Zakat
Salah satu fungsi dari zakat adalah untuk
memperkuat ekonomi umat. Sehingga pada dasarnya, dana zakat dialokasian kepada
mereka yang memiliki kesulitan dalam kebutuhan ekonomi.
Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah
ayat 60 tentang golongan penerima zakat,
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan dalil tersebut, golongan
penerima zakat dalam Islam dibedakan menjadi delapan golongan. Yaitu meliputi
golongan fakir, miskin, untuk memerdekakan budak, gharim (yang terlilit
hutang), dan ibnu sabil. Bahkan mualaf dan amil pun juga perlu diperkuat dengan
dana zakat, sebagai bentuk semakin memperkuat dakwah Islam.
Maka, dengan demikian yang lebih
membutuhkan secara ekonomi di antara para mustahik itulah yang lebih berhak
untuk diprioritakan dalam pengalokasian menerima zakat.
Korban Bencana Boleh Menerima Zakat
Tak ada yang menginginkan atau bahkan
bermimpi menjadi salah satu orang yang terdampak bencana. Begitu pula para
korban bencana Erupsi Semeru saat itu.
Akibat adanya Erupsi Semeru, hampir 3.000 rumah
penduduk rata dengan tanah. Tak ada lagi yang tersisa. Para korban tak hanya
kehilangan beberapa bagian dari keluarganya. Tetapi juga terpaksa kehilangan
harta benda hingga rumah kesayangannya.
Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF
Lantas, kita dapat membuat kesimpulan bahwa
korban bencana dapat dikategorikan dalam golongan fakir miskin pasca terjadinya
bencana. Tidak memandang, sebelum adanya bencana mereka merupakan orang-orang
yang kaya dan mampu atau tidak.
Oleh karena itu, kita dapat melakukan
klasifikasi para korban bencana menjadi tiga kategori.
Pertama, kategori masyarakat yang sejak sebelum terjadi bencana memang
sudah merupakan golongan fakir dan miskin. Sehingga, setelah terjadi bencana,
mereka menjadi lebih fakir dan miskin lagi. Kedua, kategori orang-orang yang sebelum terjadinya bencana
merupakan orang kaya, setelah terjadi bencana menjadi fakir dan miskin karena
kehilangan semua yang mereka miliki.
Sedangkan, yang ketiga, merupakan para korban yang semula kaya namun setelah
terjadinya bencana mereka tetap kaya. Hal ini dapat terjadi dikarenakan,
bencana hanya mengurangi sebagian dari kekayaan mereka, tidak membuatnya habis
dan hilang seluruhnya.
Di kategori yang pertama dan kedua pada
penjelasan di atas merupakan orang-orang yang diperbolehkan menerima bantuan
dari dana zakat. Sedangkan, orang-orang pada kategori ketiga tidak boleh
mengambil “jatah” bantuan dari dana zakat karena statusnya yang bukan fakir dan
miskin.
Korban bencana pada kategori satu dan dua,
menjadi golongan fakir dan miskin untuk sementara. Hingga masa recovery usai,
dan perekonomian mereka dapat kembali membaik. Sehingga, tidak mengapa bila
mereka menjadi salah satu penerima alokasi dana zakat. (asm)
Berzakat Mudah Melalui WhatsApp di: 082141066796
Zakat Online
Artikel Terkait:
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF