Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF

Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF

24 Januari 2022

Indonesia sering terjadi bencana, bantuan berdatangan, namun apakah boleh korban bencana menerima dana zakat?

Akhir 2021, Indonesia kembali berduka. Gunung Semeru, kembali memuntahkan lahar dingin. Tepat Sabtu, 04 Desember 2021 pukul 15.20 WIB, Gunung Semeru kembali erupsi. Guguran awan panas Semeru mengarah ke Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Innalillah.

Korban bencana pun sudah tak terhitung. Ribuan. Bahkan kerusakan yang ditimbulkan akibat adanya erupsi Semeru kali ini juga sangat memilukan. Hampir 3.000 rumah penduduk rusak. Fasilitas kesehatan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya tak lagi dapat diakses.

Setiap terjadinya sebuah bencana, maka antusias penduduk Indonesia untuk memberikan bantuan pun juga sangat masif. Seperti halnya Erupsi Semeru kali ini. Tak hanya bantuan kemanusiaan secara umum saja, banyak lembaga muslim yang juga turut terjun memberikan bantuan terbaiknya.

Dalam praktik pemberian bantuan, ada yang bertanya soal distribusi dana zakat untuk membantu para korban. Apakah diperbolehkan korban bencana mendapatkan dana zakat? Mari kita simak penjabaran berikut:

Baca juga: Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF

Golongan Penerima Zakat

Salah satu fungsi dari zakat adalah untuk memperkuat ekonomi umat. Sehingga pada dasarnya, dana zakat dialokasian kepada mereka yang memiliki kesulitan dalam kebutuhan ekonomi.

Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang golongan penerima zakat,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan dalil tersebut, golongan penerima zakat dalam Islam dibedakan menjadi delapan golongan. Yaitu meliputi golongan fakir, miskin, untuk memerdekakan budak, gharim (yang terlilit hutang), dan ibnu sabil. Bahkan mualaf dan amil pun juga perlu diperkuat dengan dana zakat, sebagai bentuk semakin memperkuat dakwah Islam.

Maka, dengan demikian yang lebih membutuhkan secara ekonomi di antara para mustahik itulah yang lebih berhak untuk diprioritakan dalam pengalokasian menerima zakat. 

Korban Bencana Boleh Menerima Zakat

Tak ada yang menginginkan atau bahkan bermimpi menjadi salah satu orang yang terdampak bencana. Begitu pula para korban bencana Erupsi Semeru saat itu.

Akibat adanya Erupsi Semeru, hampir 3.000 rumah penduduk rata dengan tanah. Tak ada lagi yang tersisa. Para korban tak hanya kehilangan beberapa bagian dari keluarganya. Tetapi juga terpaksa kehilangan harta benda hingga rumah kesayangannya.

Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF 

Lantas, kita dapat membuat kesimpulan bahwa korban bencana dapat dikategorikan dalam golongan fakir miskin pasca terjadinya bencana. Tidak memandang, sebelum adanya bencana mereka merupakan orang-orang yang kaya dan mampu atau tidak.

Oleh karena itu, kita dapat melakukan klasifikasi para korban bencana menjadi tiga kategori.

Pertama, kategori masyarakat yang sejak sebelum terjadi bencana memang sudah merupakan golongan fakir dan miskin. Sehingga, setelah terjadi bencana, mereka menjadi lebih fakir dan miskin lagi. Kedua, kategori orang-orang yang sebelum terjadinya bencana merupakan orang kaya, setelah terjadi bencana menjadi fakir dan miskin karena kehilangan semua yang mereka miliki.

Sedangkan, yang ketiga, merupakan para korban yang semula kaya namun setelah terjadinya bencana mereka tetap kaya. Hal ini dapat terjadi dikarenakan, bencana hanya mengurangi sebagian dari kekayaan mereka, tidak membuatnya habis dan hilang seluruhnya.

Di kategori yang pertama dan kedua pada penjelasan di atas merupakan orang-orang yang diperbolehkan menerima bantuan dari dana zakat. Sedangkan, orang-orang pada kategori ketiga tidak boleh mengambil “jatah” bantuan dari dana zakat karena statusnya yang bukan fakir dan miskin.

Korban bencana pada kategori satu dan dua, menjadi golongan fakir dan miskin untuk sementara. Hingga masa recovery usai, dan perekonomian mereka dapat kembali membaik. Sehingga, tidak mengapa bila mereka menjadi salah satu penerima alokasi dana zakat. (asm)

 

Berzakat Mudah Melalui WhatsApp di: 082141066796


Zakat Online


 

Artikel Terkait:
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Tags: korban bencana, penerima zakat, peduli bencana

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: