zakat penghasilan memiliki syarat dan nishab zakat yang berbeda dari zakat maal yang lain. Dapat diyaskan dengan menggunakan zakat pertanian dan bahkan zakat atsman (emas dan perak). Tergantung dari bagaimana gaji tersebut diterima.
Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan sebutan zakat profesi merupakan salah satu jenis dari zakat maal yang wajib kita keluarkan. Berbeda dengan zakat maal lainnya yang telah dengan jelas disebutkan, zakat penghasilan pada akhirnya ditetapkan sesuai dengan pendekatan fiqih kontemporer terhadap zakat. Karena, pada dasarnya, penghasilan yang kita dapatkan pun juga terdapat hak dari orang yang membutuhkan.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari apa yang telah diusahakan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
Syarat dan Nishab Zakat Penghasilan
Dalam menunaikan zakat penghasilan, kita perlu menghitung terlebih dahulu jumlah pendapatan yang dimiliki dalam kurun tertentu. Bila telah memenuhi nishab zakat penghasilan, maka baru boleh menunaikannya. Para ulama fiqih kontemporer membedakan nishab zakat penghasilan menjadi dua berdasarkan jenis pendapatan yang diterima, yaitu:
1. Pendapatan Tetap per Bulan
Untuk pendapatan jenis ini, maka qiyas yang digunakan adalah dengan zakat emas. Karena pendapatan setiap bulannya berada pada kisaran nominal yang tetap, barulah kemudian dihitung akumulasi per tahunnya. Berikut ketentuan nishab zakat untuk pemilik gaji tetap:
> Nishab: 20 dinar atau 85 gram emas murni
> Besar zakat 2,5% dari total penghasilan
> Dibayarkan setiap tahun (atau boleh dibagi ke dalam per bulan)
Baca juga: Ilustrasi Menghitung Zakat Profesi | YDSF
2. Pendapatan Tak Tentu (Bekerja Berdasarkan Project)
Sedangkan bagi Anda yang bekerja berdasarkan project sehingga setiap gaji yang diperoleh tidak sama atau tak tentu per bulan, maka para ulama menggunakan qiyas zakat pertanian. Hal ini disebabkan, pada zakat pertanian, zakat baru dikeluarkan ketika hasil panen (yang tidak tentu dalam setiap tahun). Konsep ini, sama seperti Anda yang bekerja secara tidak tetap. Berikut ketentuan nishab zakat untuk pemilik gaji tak tentu:
> Nishab: 652,8 kg atau dibulatkan 653 kg
> Besar zakat 2,5% dari total penghasilan
> Dibayarkan langsung usai menerima gaji
Sedangkan syarat pendapatan yang juga perlu dimasukkan dalam perhitungan zakat penghasilan, antara lain:
√ Bonus, seperti Gaji 13 atau semacamnya;
√ THR (Tunjangan Hari Raya), karena pada umumnya THR berjumlah sama seperti gaji bulanan yang diterima;
√ Pesangon pensiun;
√ dll.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Untuk menghitung zakat penghasilan pun juga terdapat dua pendekatan. Yakni, dengan menggunakan perhitungan bruto dan netto. Perbedaannya:
a. Perhitungan Bruto
Pada pendekatan bruto, zakat penghasilan langsung dikeluarkan ketika jumlah akumulasi seluruh pendapatan yang dimiliki seseorang di tahun tersebut telah memenuhi nishab. Perhitungan semacam ini dianalogikan oleh Az-Zuhri (salah seorang tabi’in) bahwa ketika seseorang usai mendapatkan hasil penjualan dari tanah atau semacamnya, maka perlu dikeluarkan zakatnya tanpa perlu memotongnya dengan kebutuhan lain terlebih dahulu.
b. Perhitungan Netto
Sedangkan, pendekatan kedua adalah menggunakan perhitungan netto. Yang mana pada pendekatan ini zakat penghasilan baru akan dikeluarkan dari akumulasi gaji bersih dalam setahun saat telah memenuhi nishab. Gaji bersih yang dimaksud adalah pendapatan total yang telah dipotong dengan hutang, biaya hidup terendah (kebutuhan pokok), dan hal-hal lain yang menjadi tanggungannya. Sehingga, dapat memudahkan seseorang untuk dapat menunaikan lebih dulu dari kewajiban utamanya. (asm, sumber: Hukum Zakat Ust. Yusuf Qardhawi)
Artikel Terkait:
Zakat Perdagangan | YDSF
Jangan Lupa Ganti Hutang Puasa Ramadhan
Mengenal Riba dalam Kredit | YDSF
Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
ZAKAT PADA BARANG INVESTASI | YDSF