Zakat dari THR (Tunjangan Hari Raya) | YDSF

Zakat dari THR (Tunjangan Hari Raya) | YDSF

5 April 2023

Salah satu sumber penghasilan yang juga perlu dimasukkan dalam perhitungan zakat adalah tunjangan hari raya, atau yang populer disebut dengan THR. Meskipun bukan termasuk pemasukkan yang rutin diterima setiap bulan, tetapi THR bernilai minimal sama seperti satu kali gaji. Jadi, kedudukannya sama seperti bonus.

THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan (pemilik kerja) kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan (pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021). Jadi, idealnya THR diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing dari karyawan tersebut. Memang untuk di Indonesia, THR lebih banyak diberikan saat Idulfitri (mengikuti mayoritas).

Sedangkan untuk besaran THR sebenarnya beragam, disesuaikan dengan masa kerja dari karyawan yang bersangkutan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016), menjelaskan besaran THR adalah sebagai berikut:

1.       Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

2.       Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun, kondisi tersebut dapat tidak sama, karena juga tetap melihat dari surat perjanjian bersama saat awal bekerja (Pasal 4 Permenaker 6/2016).

Kemudian, bagaimana THR itu bisa masuk dalam perhitungan gaji yang dikenakan zakat pula?

Berdasarkan pendapat dari tokoh fiqih kontemporer tentang zakat, Yusuf Al Qardhawi, beliau menyebutkan bahwa penghasilan yang harus dimasukkan adalah semua pintu yang didapatkan dalam kurun haulnya (satu tahun). Dalam konteks ini, maka THR menjadi salah satu pintu penghasilan yang juga harus masuk dalam perhitungan nishab dan besaran zakat. Tepatnya untuk zakat penghasilan, dengan nishab sebesar 85 gram emas murni.

Lalu, untuk perhitungan zakatnya menggunakan pendekatan apa?

Terdapat dua metode pendekatan perhitungan zakat. Yaitu dengan menggunakan perhitungan penghasilan bruto (seluruh penghasilan dijumlahkan tanpa dikurangi biaya apapun lalu dikeluarkan zakatnya) dan penghasilan netto (hasil dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pokok dan cicilan baru dikeluarkan zakatnya).

Dari dua pendekatan tersebut sama baiknya. Hanya saja, bila dirasa memiliki tanggungan atau kewajiban yang segera diselesaikan, maka lebih baik gunakan perhitungan netto. Karena tanggungan utamanya bila berhubungan dengan hutang, juga merupakan kewajiban yang harus dituntaskan.

Ilustrasi Perhitungan Zakat dari THR

Contoh Kasus

Ahmad memiliki penghasilan Rp10 juta setiap bulannya. Tahun ini, ia menerima THR senilai satu kali gajinya. Namun, ia memiliki tanggungan cicilan kendaraan mobil senilai Rp2 juta per bulan. Berapa besar zakat yang harus ia ditunaikan?

Perhitungan Zakat

Sebelum menghitung besaran zakatnya, maka mari kita hitung terlebih dahulu penghasilan dari Ahmad.

Penghasilan Bruto Ahmad

1 tahun = 12 bulan

THR = 1x gaji bulanan = 1 bulan

Rp10 juta x 13 bulan = Rp130 juta

Penghasilan Netto Ahmad

Rp130 juta – cicilan setahun =

Rp130 juta – (Rp2 juta x 12) =

Rp130 juta – Rp24 juta =

Rp106 juta

 

Harga emas saat ini (5 April 2023) = Rp1.083.000,-

Nishab zakat = 85gr x Rp1.083.000,- = Rp92,055 juta

Maka, Ahmad wajib menunaikan zakat.

 

Besar zakat yang harus ditunaikan (dengan perhitungan penghasilan netto):

2,5% x Rp106 juta = Rp2,65 juta

 

 

Artikel Terkait:

HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Nikmatnya Membaca Al Kahfi | YDSF
DOA AGAR DIBERIKAN HIKMAH & MASUK GOLONGAN SHALIH | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF




Tags: zakat thr, zakat ydsf, zakat tunjangan hari raya

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: