Wabah Bukan Penghalang Nikah | YDSF

Wabah Bukan Penghalang Nikah | YDSF

11 Agustus 2020

Wabah Covid-19 memengaruhi banyak hal. Di antaranya penyelenggaraan resepsi pernikahan. Bukan akad nikahnya. Karenanya, meski wabah merebak, jangan menyurutkan niat untuk menikah. Apalagi, jika kedua pasangan sudah siap dan kondisi mendesak, maka hukum menikah menjadi wajib. Misalnya orangtua wanita sudah sakit parah, dan ingin anaknya segera menikah. Dalam kondisi demikian, hendaknya segeralah menikah.

Begitu pula dengan kondisi saat ini, yang perlu dihindari adalah berkumpul dan berkerumunya. Bukan nikahnya. Menikah tidak harus ada resepsi. Ada beberapa hal yang tidak boleh ditunda-tunda, salah satunya adalah menikah. Resepsinya bisa menyusul jika memungkinkan. Yang terpenting akad nikah berjalan sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi syarat rukun nikah.

 

Banyak Pahala

Pahala orang yang sudah menikah jauh lebih banyak daripada orang yang masih bujang. Ibaratnya, dua orang shalat berjamaah di masjid, pahalanya akan berbeda antara orang yang sudah menikah dan orang yang belum menikah.

Sebagian orang merasa hidupnya bisa tercukupi tanpa perlu menikah. Pemikiran seperti ini jelas keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam. 

Menikah adalah hal yang mendukung keberlangsungan hidup. Allah memberi rasa nikmat kepada hal-hal yang mendukung keberlangsungan hidup manusia. Begitu juga sebaliknya, Allah memberikan rasa tidak enak kepada hal-hal yang menghambat keberlangsungan hidup manusia. Misalnya, manusia butuh makan, maka Allah membuat aktivitas makan menjadi sesuatu yang nikmat. Karena makan merupakan aktivitas yang mendukung kelangsungan hidup. Sebaliknya, jika tersengat listrik, secara refleks akan menarik tangan supaya tidak tersengat listrik. Karena tersengat listrik merupakan hal yang menghambat kelangsungan hidup.

Jika seseorang tidak menikah, ada bahaya yang akan timbul. Di antaranya tidak ada jalur keturunan. Bayangkan kalau manusia di seluruh dunia tidak ada yang menikah, maka manusia akan punah, karena terputusnya jalur keturunan.

Allah telah menanamkan perasaan kasih sayang kepada manusia. Perasaan ini diberikan oleh Allah agar dikendalikan dengan cara menikah. Misalnya, ada orang yang sudah waktunya menikah tetapi belum menikah, pasti ada perasaan gelisah dalam hatinya. Ini menupakan suatu alarm baginya untuk segera menikah.

Pernikahan adalah hal yang sangat wajar. Jika ada orang yang merasa tidak perlu menikah maka ia telah menyimpang dari kodrat alaminya. Karena semua manusia telah diberi sifat kasih sayang oleh Allah.

Baca juga: MAHAR PERNIKAHAN SAHABAT RASULULLAH | YDSF

Hukum Menikah

Rasulullah bersabda; “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.”

Hadist itu bermakna kita diperintahkan menikah. Lantas bagaimana hukumnya menikah? Hukum menikah tergantung kondisinya. Bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram.

Wajib menikah bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.

Sunnah menikah bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga. Tetapi, jika tidak melaksanakannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.

Haram menikah bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berumah tangga. Apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.

Makruh menikah bagi mereka yang mempunyai kemauan untuk melakukannya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.

Mubah menikah bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya. Tetapi, jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan bila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Juli 2020

 

Tonton Kajian Ust. Marzuki Imron - Wabah Bukan Penghalang Nikah:

 

Baca juga:

Mencari Suami Lewat Internet Dalam Islam | YDSF

GALAU MENENTUKAN JODOH, PILIHAN ORANG TUA VS. SENDIRI | YDSF

ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF

Walimatul ’Ursy dalam Islam | YDSF

KRITERIA JODOH DALAM ISLAM | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: