Niat Zakat Fitrah | YDSF

Niat Zakat Fitrah | YDSF

14 April 2023

Amalan zakat yang wajib ditunaikan saat Ramadhan adalah zakat fitrah. Sama halnya seperti saat akan melakukan amalan yang lain, ketika hendak menunaikan zakat fitrah juga harus dimulai dengan niat. Bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Namun, dengan diiringi niat yang ikhlas dan Lillahi Ta’ala, insya Allah zakat fitrah yang hanya ditunaikan satu tahun sekali itu bisa memberikan banyak kemanfaatan. Meski jumlahnya tidak sebesar penunaian zakat maal.

Dalam Islam, kita diwajibkan untuk memenuhi penunaian zakat. Pada setiap Ramadhan wajib mengeluarkan zakat fitrah. Dan, bagi setiap orang yang telah memenuhi nishab dan haul maka diwajibkan pula menunaikan zakat maal (sesuai dengan jenis harta yang dimiliki).

Dari Ibnu Umar r.a., yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Sehingga, siapapun umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, telah baligh maupun masih bayi, tetap harus mengeluarkan zakat fitrahnya. Untuk anak yang masih kecil, zakat fitrah dikeluarkan oleh orang tuanya. Namun, untuk bayi yang masih berada di dalam kandungan, tidak dihitung kewajiban dikeluarkan zakat fitrahnya.

Besaran & Penunaian Zakat Fitrah

Sedangkan untuk besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, bila sesuai dengan hadits Nabi saw. maka sebesar satu sha’ gandum atau kurma. Dewasa ini, pendekatan gandum dan kurma disetarakan dengan makanan pokok yang ada di negara bersangkutan.

Berbeda dengan zaman sekarang yang setiap perhitungan berat benda dapat menggunakan ukuran pasti karena sudah adanya kecanggihan alat. Di zaman Rasulullah saw., salah satu takaran yang digunakan adalah genggaman dari telapak tangan. Sama halnya dengan satu sha’, yang menggunakan takaran genggaman telapak tangan. Oleh karenanya, dalam beberapa mahdzab terdapat perbedaan besaran (dalam satuan kilogram) untuk konversinya.

Dalam pandangan Mahdzab Hanbali, Maliki, dan Syafi’i, satu sha’ setara dengan empat mud. Sedangkan, satu mud di pendekatan mahdzab ini menggunakan pendekatan dua genggaman telapak tangan orang dewasa secara umum. Di mana satu sha’ setara dengan 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Yang saat ini, setara dengan 2,751 kg.

Pada pendekatan Mahdzab Hanafi, satu sha’ dikonversikan ke dalam satuan yang lebih besar. Yaitu setara dengan delapan ritl Iraq, yang mana satu ritl setara dengan berat 130 dirham. Sehingga, di Mahdzab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3,8 kg.

Karena mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan fiqih Mahdzab Syafi’i, maka besaran zakat fitrah yang dipakai adalah konversi satu sha’ yang 2,751 kg. Lalu, dibulatkan menjadi 3 kg dengan menggunanakan beras.

Untuk penunaiannya sendiri, dapat dilakukan baik langsung dengan beras maupun melalui tunai yang diberikan kepada pihak amil zakat (melalui masjid atau yayasan yang amanah).  

Baca juga: Kisah Turunnya Perintah Zakat Fitrah | YDSF

Bagaimana dengan Niat Zakat Fitrah?

Sama halnya seperti saat akan menunaikan amalan atau ibadah lainnya, dalam penunaian zakat fitrah pun juga harus dimulai dengan berniat. Memang, tidak ada dalil yang secara khusus dan gamblang menunjukkan bagaimana niat zakat fitrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Selain itu, niat yang paling dinilai adalah yang sungguh-sungguh dan benar-benar tertanam dalam hati. Sesuai tujuan dan tidak ada embel-embel hal lainnya (menuju ke riya’ atau sebagainya). Namun, sebagai manusia biasa, terdapat pendapat dari beberapa ulama yang membolehkan membantu kemantapan niat dalam hati dengan melafadzkannya.

Untuk niat zakat fitrah, dapat langsung diucapkan dengan, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.” Sedangkan, bila niat mengeluarkan untuk anak atau istri, maka dianjurkan untuk menyebutkan status (mereka sebagai apa dari kita) dan namanya.

Bismillah, tahun ini zakat fitrah kita dapat diterima Allah dan memberi banyak kemanfaatan untuk umat. Aamiin.

 


Istiqamah Berbagi Kebaikan


 

Artikel Terkait:

HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Nikmatnya Membaca Al Kahfi | YDSF
DOA AGAR DIBERIKAN HIKMAH & MASUK GOLONGAN SHALIH | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: niat zakat fitrah, zakat fitrah, zakat fitrah ydsf, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: