Amalan zakat yang
wajib ditunaikan saat Ramadhan adalah zakat fitrah. Sama halnya seperti saat
akan melakukan amalan yang lain, ketika hendak menunaikan zakat fitrah juga
harus dimulai dengan niat. Bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Namun,
dengan diiringi niat yang ikhlas dan Lillahi Ta’ala, insya Allah zakat
fitrah yang hanya ditunaikan satu tahun sekali itu bisa memberikan banyak
kemanfaatan. Meski jumlahnya tidak sebesar penunaian zakat maal.
Dalam Islam, kita
diwajibkan untuk memenuhi penunaian zakat. Pada setiap Ramadhan wajib
mengeluarkan zakat fitrah. Dan, bagi setiap orang yang telah memenuhi nishab
dan haul maka diwajibkan pula menunaikan zakat maal (sesuai dengan jenis harta
yang dimiliki).
Dari Ibnu Umar r.a.,
yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak
satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya
laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).
Sehingga,
siapapun umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, telah baligh maupun masih
bayi, tetap harus mengeluarkan zakat fitrahnya. Untuk anak yang masih kecil,
zakat fitrah dikeluarkan oleh orang tuanya. Namun, untuk bayi yang masih berada
di dalam kandungan, tidak dihitung kewajiban dikeluarkan zakat fitrahnya.
Besaran & Penunaian Zakat
Fitrah
Sedangkan untuk
besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, bila sesuai dengan hadits Nabi saw. maka
sebesar satu sha’ gandum atau kurma. Dewasa ini, pendekatan gandum dan kurma
disetarakan dengan makanan pokok yang ada di negara bersangkutan.
Berbeda dengan
zaman sekarang yang setiap perhitungan berat benda dapat menggunakan ukuran pasti
karena sudah adanya kecanggihan alat. Di zaman Rasulullah saw., salah satu takaran
yang digunakan adalah genggaman dari telapak tangan. Sama halnya dengan satu
sha’, yang menggunakan takaran genggaman telapak tangan. Oleh karenanya, dalam
beberapa mahdzab terdapat perbedaan besaran (dalam satuan kilogram) untuk
konversinya.
Dalam pandangan
Mahdzab Hanbali, Maliki, dan Syafi’i, satu sha’ setara dengan empat mud.
Sedangkan, satu mud di pendekatan mahdzab ini menggunakan pendekatan dua
genggaman telapak tangan orang dewasa secara umum. Di mana satu sha’ setara
dengan 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Yang saat ini, setara dengan
2,751 kg.
Pada pendekatan
Mahdzab Hanafi, satu sha’ dikonversikan ke dalam satuan yang lebih besar. Yaitu
setara dengan delapan ritl Iraq, yang mana satu ritl setara dengan berat 130
dirham. Sehingga, di Mahdzab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3,8 kg.
Karena mayoritas
masyarakat Indonesia menggunakan fiqih Mahdzab Syafi’i, maka besaran zakat fitrah
yang dipakai adalah konversi satu sha’ yang 2,751 kg. Lalu, dibulatkan menjadi
3 kg dengan menggunanakan beras.
Untuk penunaiannya sendiri, dapat dilakukan baik langsung dengan beras maupun melalui tunai yang diberikan kepada pihak amil zakat (melalui masjid atau yayasan yang amanah).
Baca juga: Kisah Turunnya Perintah Zakat Fitrah | YDSF
Bagaimana
dengan Niat Zakat Fitrah?
Sama halnya
seperti saat akan menunaikan amalan atau ibadah lainnya, dalam penunaian zakat
fitrah pun juga harus dimulai dengan berniat. Memang, tidak ada dalil yang
secara khusus dan gamblang menunjukkan bagaimana niat zakat fitrah yang
dilakukan oleh Rasulullah saw.
Selain itu, niat
yang paling dinilai adalah yang sungguh-sungguh dan benar-benar tertanam dalam
hati. Sesuai tujuan dan tidak ada embel-embel hal lainnya (menuju ke riya’ atau
sebagainya). Namun, sebagai manusia biasa, terdapat pendapat dari beberapa
ulama yang membolehkan membantu kemantapan niat dalam hati dengan
melafadzkannya.
Untuk niat zakat
fitrah, dapat langsung diucapkan dengan, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.” Sedangkan, bila niat mengeluarkan
untuk anak atau istri, maka dianjurkan untuk menyebutkan status (mereka sebagai
apa dari kita) dan namanya.
Bismillah, tahun
ini zakat fitrah kita dapat diterima Allah dan memberi banyak kemanfaatan untuk
umat. Aamiin.
Istiqamah Berbagi Kebaikan
Artikel
Terkait:
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Nikmatnya Membaca Al Kahfi | YDSF
DOA AGAR DIBERIKAN HIKMAH & MASUK GOLONGAN SHALIH | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF