Siapa yang masih asing dengan zakat fitrah? Jadi, bagaimana awal rutunnya perintah zakat fitrah? Apakah memang saat Ramadhan pula?
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan ini memang selalu menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu. Selain penunaiannya yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, sebagian besar masyarakat muslim sangat mengistimewakan penunaian zakat ini. Karena dalam zakat fitrah tidak perlu ada batasan nishab dan haul. Selama kita mampu menyisihkan sebagian dari rezeki yang dimiliki, maka wajib hukumnya untuk menunaikan.
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Kata fitrah yang ada merujuk pada kondisi seseorang yang akan menjadi lebih suci seperti baru saja diciptakan usai menunaikan zakat ini atas izin Allah Swt.
Bahkan Rasulullah saw. juga memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah baik bagi orang dewasa maupun anak-anak. Maka dengan ini jelas bahwa zakat fitrah bukan hanya bertujuan membersihkan harta, namun juga sebagai pembersih diri bagi setiap umat muslim.
Terlepas dari mampu atau tidaknya dalam mengeluarkan zakat fitrah oleh seseorang, mari kita simak salah satu contoh kasus berikut:
Salah seorang donatur YDSF pun bertanya, “Bagaimana hukum zakat fitrah bagi saya dan keluarga, yang mana penghasilannya hanya Rp750 ribu per bulan? Suami saya tidak bekerja dan kami memiliki tanggungan satu anak.”
Ustadz Zainuddin, Dewan Syariah YDSF, memberikan penjelasan bahwa meski berada dalam kondisi demikian hal yang selalu harus kita ingat adalah zakat fitrah itu wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa, tak pandang kaya atau miskin, bahkan bayi yang dilahirkan pada malam Idul Fitri pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Jikalau memang selama Ramadhan tidak ada kelebihan rezeki maka perlu dihitung kembali apakah benar-benar tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah sejatinya adalah penyuci diri bagi setiap jiwa umat muslim.
Awal Mula Turunnya Perintah Menunaikan Zakat Fitrah
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah sudah ada sejak tahun kedua Rasulullah berhijrah ke Madinah (2 H). Meski sebelumnya, ketika Rasulullah saw. Hidup di Mekkah selama 13 tahun, telah melewati 13 kali Ramadhan pula, namun perintah zakat belum turun secara spesifik.
Pada tahun 2 H tersebutlah, Allah secara tegas memerintahkan umat muslim untuk menunaikan puasa, mengeluarkan zakat fitrah, dan ketentuan zakat-zakat lainnya. Saat itu perintah zakat diturunkan untuk memperingan kehidupa kaum Muhajirin dan Anshar yang kekurangan (miskin). Bahkan dalam satu kitab sirah yakni As-Sirah Al Halabiyyah (2/364) disebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah diturunkan Allah dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Dalil tentang zakat pun banyak disebutkan dalam Al-Qur’an. Meski memang tidak disebutkan secara redaksional langsung tentang zakat fitrah. Namun, secara khusus Rasulullah saw. bersabda tentang zakat fitrah setelah Allah menurunkan surah Al-Baqarah ayat 183 dan 184 pada bulan Sya’ban 2 H.
Rasulullah saw. bersabda,
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْ
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (Muttafaq ‘alaih). (asm)
Artikel Terkait:
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Tips Puasa Gadget di Bulan Ramadhan | Ydsf
Tips Melatih Anak Berpuasa | YDSF
Tiga Tingkatan Puasa | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF