Hukum Arisan Berkloter dengan Biaya Admin & Denda dalam Islam | YDSF

Hukum Arisan Berkloter dengan Biaya Admin & Denda dalam Islam | YDSF

5 Mei 2023

Ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk bisa menabung. Salah satunya, dengan mengikuti arisan. Dalam praktiknya, arisan dijalankan dengan peraturan tertentu. Seperti arisan yang bekloter dengan adanya biaya admin bahkan denda keterlambatan pembayaran iuraannya. Bila demikian, apakah arisan masih bisa dibilang sebagai alternatif menabung? Bagaimana dalam pandangan Islam tentang arisan berkloter yang memiliki biaya admin dan denda?

Dalam beberapa literasi disebutkan bahwa arisan merupakan suatu budaya yang ternyata sudah ada sejak budaya Arab kuno. Tepatnya sejak abad kesembilan. Mereka menyebutnya dengan istilah jum’iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni.

Para ulama menjabarkan istilah jum’iyyah al-muwazhzhafin dengan bersepakatnya sejumlah orang yang melakukan pembayaran sejumlah nominal yang disepakati. Lalu, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan dalam periode tertentu hingga waktu pembagiannya tiba. Hasil yang dibagikan juga harus sama antara satu dengan lainnya.

Pola yang serupa juga berjalan dalam kegiatan arisan. Yang menjadi daya tarik tersendiri, khususnya yang sering berlaku di Indonesia, arisan tidak melulu kembali dalam bentuk uang. Ditemukan pada praktiknya di masyarakat, ada arisan yang awalnya mengumpulkan dalam bentuk uang lalu saat kembali bisa berupa panci, perabot rumah tangga lain, bahkan motor.

Kemudahan pengumpulan uang inilah yang membuat arisan selalu banyak peminat. Utamanya para kaum wanita. Merasa khawatir tidak bisa menabung sesuai target karena takut uangnya akan terpakai untuk kebutuhan lain, arisan menjadi salah satu solusinya.

Sayangnya, terdapat arisan dengan aturan yang lebih rumit. Ingin pesertanya tertib, sehingga harus ada admin bahkan denda bila terjadi keterlambatan. Mungkin, bila aturan semacam ini dibicarakan sejak awal, maka keterbukaan dan transparansi keuangan dalam arisan tidak menjadi prasangka bagi para pesertanya. Namun, bila sejak awal tidak diberi tahu, mendadak ada maka hal yang seperti inilah yang hendaknya dihindari. Karena bisa jadi justru kegiatan arisan yang dilakukan menimbulkan kerugian untuk sebagian pihak.

Pandangan Islam Tentang Arisan

Sebenarnya terdapat dua pandangan tentang boleh tidaknya mengadakan arisan dalam Islam. Pertama, yang mengharamkan karena mengandung hutang bersyarat (saling memberi dan diberi hutang sesama peserta) yang membawa keuntungan, bahkan bila ada unsur riba. Kedua, pendapat yang memperbolehkannya, karena dalam arisan terdapat unsur saling menolong, namun tetap harus dilandasi ridha sesama, tidak ada riba, dan tidak ada yang terdzalimi.

Baca juga: Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF

Terkait apabila dalam arisan berkloter memiliki ketentuan biaya admin dan denda bagi pesertanya, maka perlu dikaji ulang. Setiap arisan berkloter tentu ada aturan mainnya. Aturan tersebut harus disepakati bersama baik dari yang mengadakan dan peserta arisan. Jika anggota arisan sepakat adanya penarikan untuk admin, didasari ia yang mengelola dana anggota, maka ia layak mendapat profitnya. Tentu, hal itu tidak disalahkan.

Atau adanya kesepakatan denda bagi yang telat membayarnya agar mendidik semua peserta disiplin dalam membayar arisan tersebut. Itu semua kembali pada kesepakatan bersama, sedemikian pula sanksi jika mengundurkan diri. Namun, bila kesepakatan tersebut diputuskan secara sepihak, dan menimbulkan unsur kedzaliman bagi peserta lain, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Alangkah baiknya bila memang ingin mengadakan arisan maka perlu diperhatikan beberapa hal agar tidak melanggar apa yang dilarang oleh syariat. Seperti:

1.       Niatkanlah arisan untuk hal yang baik serta menjalin silaturahmi.

2.       Arisan berjalan minimal satu putaran atau hingga setiap peserta dapat dana arisan tersebut. Tanpa ada yang merasa dirugikan.

3.       Arisan memiliki unsur kerja sama, saling tolong menolong dalam kebaikan, dan ada unsur mashlahatnya. Sebab, terkadang arisan menjadi salah satu cara menutupi kebutuhan orang lain. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat: 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“

4.       Setiap peserta arisan mendapatkan dana arisan yang sama besarnya, tanpa ada pengurangan atau penambahan. Pun saat membayar arisan, tidak ada yang terbebani dengan setoran yang lebih besar atau merasa diuntungkan.

Selain itu, saat waktu penarikan arisan biasanya akan ada semacam kumpul bersama, jangan sampai dalam acara tersebut terdapat unsur-unsur yang melanggar syariat atau menyakiti sesama. Misalnya, saat kumpul justru menjadi ajang pamer atau ghibah. (berbagai sumber)

 

 

Qurbanmu Bisa Jauh, Tapi Kamu Ga Perlu Pergi Jauh


 

Artikel Terkait:

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
PIPANISASI AIR DAN PAKET SEMBAKO YDSF UNTUK PENYINTAS GEMPA CIANJUR
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
Niat Puasa Ayyamul Bidh | YDSF
ZAKAT DARI HASIL GAJI | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: hukum arisan berkloter dalam islam, arisan berkloter dalam islam, hukum arisan dalam islam, pandangan islam tentang arisan

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: