Nishab Zakat Penghasilan dengan Emas atau Hasil Panen? | YDSF

Nishab Zakat Penghasilan dengan Emas atau Hasil Panen? | YDSF

24 Mei 2023

Untuk dapat menunaikan zakat penghasilan, maka kita perlu memperhatikan nishab dan haulnya. Apakah dengan emas atau hasil pertanian. Dan, apakah perlu langsung ditunaikan saat menerima gaji atau menunggu dalam periode tertentu baru bisa dikeluarkan zakatnya. Perlu dipahami, bahwa dalam fiqih kontemporer, zakat penghasilan termasuk dalam golongan zakat maal.

Sebagai seorang muslim, zakat merupakan amalan yang wajib untuk dilakukan. Namun, kita harus menengok terlebih dahulu, jenis zakat apa yang akan ditunaikan. Bila zakat fitrah, memang betul bahwa setiap muslim bahkan bayi pun wajib ditunaikan. Berbeda dengan zakat maal, maka harus memperhatikan jenis zakatnya. Karena nishab dan haulnya tidak sama pada setiap jenisnya.

Perintah menunaikan zakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al-Qur’an. Menariknya, perintah ini selalu beriringan dengan perintah untuk menunaikan shalat. Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 43, Allah Swt. berfirman, "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Sedangkan, untuk perintah mengeluarkan zakat dari apa-apa yang diusahakan ada dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Apakah seseorang cukup hanya dengan menunaikan zakat? Tentu tidak. Meski telah menunaikan kewajiban zakat bukan berarti seseorang itu selesai untuk berbaginya. Hendaknya, tetap mengeluarkan sebagian rezeki yang dimiliki dalam bentuk lain. Seperti sedekah, membantu pembangunan masjid, dan banyak hal positif lainnya. Sehingga, bukan hanya sekadar menuntaskan kewajiban, tetapi juga melatih diri untuk selalu menumbuhkan rasa peduli dengan selalu berbagi. Terlebih, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, “Sesungguhnya dalam harta itu masih ada kewajiban lagi selain zakat.”

Bagaimana zakat penghasilan dapat tergolong zakat maal? Zakat penghasilan adalah suatu kewajiban zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan. Yang mana, penghasilan merupakan bagian dari harta, atau yang disebut dengan istilah maal. Oleh karenanya, zakat penghasilan termasuk dalam salah satu jenis zakat maal.

Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF

Nishab Zakat Penghasilan

Secara umum, penghasilan seseorang didapatkan secara rutin atau bulanan. Yang mana nominal pokoknya selalu sama. Pembedanya hanya ada di insentif dan bonus kinerja, serta tunjangan jabatan. Oleh karenanya, tipe penghasilan seperti ini memakai nishab zakat penghasilan berupa emas, yaitu sebesar 85 gram emas. Sedangkan waktu penunaiannya (haulnya) adalah satu tahun. Jadi, penghasilan rutin yang dikumpulkan selama satu tahun, maka baru bisa dikeluarkan zakatnya. Besaran zakatnya yaitu 2,5%.

Namun, untuk penunaian zakat penghasilan jenis ini bisa dilakukan saat haulnya ataupun bulanan. Bila ingin menunaikannya dengan periode bulanan, maka harus dipastikan bahwa penghasilan pokoknya rutin didapatkan selama 12 bulan. Ketika telah menunaikannya secara bulanan, tidak perlu lagi menunaikan zakat saat haulnya tiba.

Berbeda bila seseorang memiliki penghasilan yang tidak rutin. Maksudnya adalah mereka yang mendapatkan gaji berdasarkan proyek yang dikerjakan. Seperti, kontraktor, fotografer freelance, dan sebagainya. Maka, nishab zakat penghasilan menggunakan qiyas pertanian, yaitu menggunakan beras sebesar 653 kg beras. Lantas, penunaian zakatnya (periode haul) adalah langsung ditunaikan setelah menerima gaji tersebut.

Lalu, apa saja bagian dari penghasilan yang harus masuk hitungan dikenakan zakat? Selain gaji pokok, terdapat beberapa bagian dari penghasilan yang masuk ke dalam perhitungan zakat, meliputi:

1.       Bonus, seperti Gaji 13 atau semacamnya;

2.       THR (Tunjangan Hari Raya), karena pada umumnya THR berjumlah sama seperti gaji bulanan yang diterima;

3.       Pesangon pensiun;

4.       dll. (yang termasuk dalam unsur gaji/penghasilan).

Nah, akan lebih baik bila penunaian zakat dilewatkan melalui lembaga yang jelas kredibilitasnya. Amanah dan profesional, salah satunya Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF). Karena, Anda dapat meminta keterangan penunaian zakat yang dapat dilampirkan kepada negara saat hendak melakukan pembayaran pajak. Bukti tersebut dapat membantu pengurangan penghasilan kena pajak. Sehingga, zakat rampung ditunaikan, pajak pun aman.

 


Zakat Penghasilan di YDSF


 

Artikel Terkait:

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
PIPANISASI AIR DAN PAKET SEMBAKO YDSF UNTUK PENYINTAS GEMPA CIANJUR
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
Niat Puasa Ayyamul Bidh | YDSF
ZAKAT DARI HASIL GAJI | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: zakat penghasilan ydsf, zakat penghasilan, nishab zakat penghasilan, nishab zakat, nishab

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: