Untuk dapat
menunaikan zakat penghasilan, maka kita perlu memperhatikan nishab dan haulnya.
Apakah dengan emas atau hasil pertanian. Dan, apakah perlu langsung ditunaikan
saat menerima gaji atau menunggu dalam periode tertentu baru bisa dikeluarkan
zakatnya. Perlu dipahami, bahwa dalam fiqih kontemporer, zakat penghasilan
termasuk dalam golongan zakat maal.
Sebagai seorang
muslim, zakat merupakan amalan yang wajib untuk dilakukan. Namun, kita harus
menengok terlebih dahulu, jenis zakat apa yang akan ditunaikan. Bila zakat
fitrah, memang betul bahwa setiap muslim bahkan bayi pun wajib ditunaikan.
Berbeda dengan zakat maal, maka harus memperhatikan jenis zakatnya. Karena
nishab dan haulnya tidak sama pada setiap jenisnya.
Perintah
menunaikan zakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al-Qur’an. Menariknya,
perintah ini selalu beriringan dengan perintah untuk menunaikan shalat.
Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 43, Allah Swt. berfirman, "Dan
dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk."
Sedangkan, untuk
perintah mengeluarkan zakat dari apa-apa yang diusahakan ada dalam firman Allah
surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Apakah seseorang cukup
hanya dengan menunaikan zakat? Tentu tidak. Meski telah menunaikan kewajiban
zakat bukan berarti seseorang itu selesai untuk berbaginya. Hendaknya, tetap
mengeluarkan sebagian rezeki yang dimiliki dalam bentuk lain. Seperti sedekah,
membantu pembangunan masjid, dan banyak hal positif lainnya. Sehingga, bukan
hanya sekadar menuntaskan kewajiban, tetapi juga melatih diri untuk selalu
menumbuhkan rasa peduli dengan selalu berbagi. Terlebih, terdapat sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, “Sesungguhnya dalam harta itu masih
ada kewajiban lagi selain zakat.”
Bagaimana zakat
penghasilan dapat tergolong zakat maal? Zakat penghasilan adalah suatu kewajiban
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan. Yang mana, penghasilan
merupakan bagian dari harta, atau yang disebut dengan istilah maal. Oleh karenanya,
zakat penghasilan termasuk dalam salah satu jenis zakat maal.
Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
Nishab Zakat Penghasilan
Secara umum,
penghasilan seseorang didapatkan secara rutin atau bulanan. Yang mana nominal
pokoknya selalu sama. Pembedanya hanya ada di insentif dan bonus kinerja, serta
tunjangan jabatan. Oleh karenanya, tipe penghasilan seperti ini memakai nishab
zakat penghasilan berupa emas, yaitu sebesar 85 gram emas. Sedangkan waktu
penunaiannya (haulnya) adalah satu tahun. Jadi, penghasilan rutin yang
dikumpulkan selama satu tahun, maka baru bisa dikeluarkan zakatnya. Besaran
zakatnya yaitu 2,5%.
Namun, untuk
penunaian zakat penghasilan jenis ini bisa dilakukan saat haulnya ataupun
bulanan. Bila ingin menunaikannya dengan periode bulanan, maka harus dipastikan
bahwa penghasilan pokoknya rutin didapatkan selama 12 bulan. Ketika telah
menunaikannya secara bulanan, tidak perlu lagi menunaikan zakat saat haulnya tiba.
Berbeda bila
seseorang memiliki penghasilan yang tidak rutin. Maksudnya adalah mereka yang
mendapatkan gaji berdasarkan proyek yang dikerjakan. Seperti, kontraktor,
fotografer freelance, dan sebagainya. Maka, nishab zakat penghasilan
menggunakan qiyas pertanian, yaitu menggunakan beras sebesar 653 kg beras.
Lantas, penunaian zakatnya (periode haul) adalah langsung ditunaikan setelah
menerima gaji tersebut.
Lalu, apa saja
bagian dari penghasilan yang harus masuk hitungan dikenakan zakat? Selain gaji
pokok, terdapat beberapa bagian dari penghasilan yang masuk ke dalam
perhitungan zakat, meliputi:
1.
Bonus,
seperti Gaji 13 atau semacamnya;
2.
THR
(Tunjangan Hari Raya), karena pada umumnya THR berjumlah sama seperti gaji
bulanan yang diterima;
3.
Pesangon
pensiun;
4.
dll.
(yang termasuk dalam unsur gaji/penghasilan).
Nah, akan lebih
baik bila penunaian zakat dilewatkan melalui lembaga yang jelas kredibilitasnya.
Amanah dan profesional, salah satunya Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF).
Karena, Anda dapat meminta keterangan penunaian zakat yang dapat dilampirkan
kepada negara saat hendak melakukan pembayaran pajak. Bukti tersebut dapat
membantu pengurangan penghasilan kena pajak. Sehingga, zakat rampung
ditunaikan, pajak pun aman.
Zakat Penghasilan di YDSF
Artikel Terkait:
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
PIPANISASI AIR DAN PAKET SEMBAKO YDSF UNTUK PENYINTAS GEMPA CIANJUR
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
Niat Puasa Ayyamul Bidh | YDSF
ZAKAT DARI HASIL GAJI | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF