Hukum Keramas dan Potong Kuku Saat Haid | YDSF

Hukum Keramas dan Potong Kuku Saat Haid | YDSF

19 Mei 2023

Haid menjadi salah satu fitrahnya seorang wanita. Sebelum Islam datang, seorang wanita yang sedang haid justru dijauhi. Dianggap najis, kotor, dan sebagainya. Sehingga, munculah berbagai mitos larangan untuk seorang wanita haid. Seperti, tidak boleh potong kuku, tidak boleh keramas, bahkan pakaian yang terkena darahnya harus dirobek.

Mungkin bagi sebagian wanita yang sudah mengikuti perkembangan zaman, maka ‘ritual-ritual’ tersebut jadi terasa aneh dan asing. Sayangnya, mereka juga tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sehingga, meninggalkannya bukan karena tahu ilmu syariatnya, tetapi karena mengganggap hal tersebut kuno dan tidak ada korelasi dengan kehidupan saat itu.

Padahal, bila kita menilik dari syariat dan ilmu kesehatan, sebenarnya dapat kita temukan jawabannya. Tentang apakah memang boleh seorang wanita haid melakukan potong kuku dan keramas.

Haid Sebagai Fitrah Wanita

Darah haid bukanlah darah yang keluar akibat adanya sakit, luka, atau lain hal yang buruk. Melainkan memang itulah ketetapan yang diberikan oleh Allah Swt. untuk menandaka seorang wanita telah memasuki masa baligh. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana menentukan lama haid? Berdasarkan hasil istiqra’ yang dilakukan oleh Imam Syafii, umum lamanya darah haid adalah enam sampai tujuh hari. Dengan maksimalnya adalah 15 hari. Bila darah keluar kurang dari 24 jam, maka itu adalah istihadha’. Dan, bila darah masih keluar lebih dari 15 hari, juga merupakan istihadha’.

Namun, juga perlu kehati-hatian dalam menentukan selesainya waktu haid. Hal ini juga tergantung kebiasaan yang dialami oleh wanita tersebut. Berhentinya darah haid dapat ditandai dengan:

1.       Terlihat cairan putih keluar dari rahim saat berhentinya darah haid sudah tidak keluar lagi, atau disebut dengan al-qashshah al-baydha’;

2.       Terlihat jufuf (kering), yaitu suci ketika sudah terasa kering. Dapat dilakukan pengecekkan dengan kapas, bila tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.

Setiap wanita memiliki kondisi yang berbeda-beda saat sedang haid. Ada yang biasa saja, tanpa merasakan sakit, capek, dan semacamnya. Ada yang bahkan hingga pingsan dan mengalami anemia. Hormon, usia, kondisi kesehatan fisik hingga psikis menjadi beberapa faktor penyebabnya. Oleh karenanya, kita janganlah memukul rata dan meremehkan apa yang sedang dialami seorang wanita yang sedang haid.

Bagi wanita haid yang merasakan sakit berlebih pun jangan berkecil hati. Insya Allah, rasa sakit yang dialami dapat menjadi salah satu sarana untuk menebus dosa-dosa yang pernah dilakukan.

Keramas & Potong Kuku Saat Haid dari Syariat & Kesehatan

Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana keramas dan potong kuku saat haid baik dari segi syariat maupun kesehatan. Sehingga, dapat diketahui bersama tentang korelasinya dengan mitos atau larangan-larangan yang selama ini beredar di masyarakat.

Pertama, kita bahas dari segi syariat berikut penjelasan dari Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., Dewan Syariah YDSF. Alhamdulillah Islam datang memberi pencerahan, walaupun istri sedang haid, pihak suami dapat mencumbunya. Yang dilarang hanyalah berhubungan intim. Tidak ada masalah wanita yang sedang haid untuk potong kuku, potong rambut dan sebagainya, dan tidak perlu dikumpulkan kemudian dicuci bersih saat mandi besar dari tuntas haidnya. Bahkan salah seorang istri Nabi yang rambutnya cukup gembal dan digelung itu, tidak perlu diuraikan saat mandi dari haidnya. Dalam mandi tuntas haid sesungguhnya tidak harus ditandai dengan keramas.

Ditemukan hadits dhaif, bahwa setiap tempat tumbuhnya rambut terkena hukum jinabat. Bukankan di hidung juga banyak tempat tumbuhnya rambut, mana mungkin juga harus dikeramasi. Untuk menjalani shalat, wanita yang sudah tuntas haid disyariatkan untuk mendi besar. Hanya itu tuntunan sederhananya.

Berikutnya, dari sisi medis pun tidak ada larangan untuk keramas saat haid. Tidak ada dampak jangka pendek maupun jangka panjang, jika keramas saat haid. Keramas boleh kapan saja, apakah pagi hari, siang hari, sore hari atau malam hari.

Sementara itu, mandi dengan air hangat setiap hari boleh saja dilakukan. Tidak ada larangan. Hanya saja, jika setelah melakukan olah raga, tunggu minimal 20 menit, agar kondisi pembuluh darah dan suhu tubuh kita kembali normal. Setelahnya suhu kembali normal, baru mandi.

Sebab, sesaat setelah olah raga, kondisi badan berbeda, karena meningkatnya pemompaan darah dari jantung. (berbagai sumber)

 

 Sedekah Mudah di YDSF


 

Artikel Terkait:

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
PIPANISASI AIR DAN PAKET SEMBAKO YDSF UNTUK PENYINTAS GEMPA CIANJUR
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
Niat Puasa Ayyamul Bidh | YDSF
ZAKAT DARI HASIL GAJI | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: keramas saat haid, potong kuku saat haid, hukum keramas saat haid, hukum keramas dan potong kuku haid, haid, hukum potong kuku haid, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: