Haid menjadi
salah satu fitrahnya seorang wanita. Sebelum Islam datang, seorang wanita yang
sedang haid justru dijauhi. Dianggap najis, kotor, dan sebagainya. Sehingga,
munculah berbagai mitos larangan untuk seorang wanita haid. Seperti, tidak
boleh potong kuku, tidak boleh keramas, bahkan pakaian yang terkena darahnya
harus dirobek.
Mungkin bagi
sebagian wanita yang sudah mengikuti perkembangan zaman, maka ‘ritual-ritual’
tersebut jadi terasa aneh dan asing. Sayangnya, mereka juga tidak memiliki
pengetahuan tentangnya. Sehingga, meninggalkannya bukan karena tahu ilmu
syariatnya, tetapi karena mengganggap hal tersebut kuno dan tidak ada korelasi
dengan kehidupan saat itu.
Padahal, bila
kita menilik dari syariat dan ilmu kesehatan, sebenarnya dapat kita temukan
jawabannya. Tentang apakah memang boleh seorang wanita haid melakukan potong
kuku dan keramas.
Haid Sebagai Fitrah Wanita
Darah haid
bukanlah darah yang keluar akibat adanya sakit, luka, atau lain hal yang buruk.
Melainkan memang itulah ketetapan yang diberikan oleh Allah Swt. untuk
menandaka seorang wanita telah memasuki masa baligh. Sebagaimana Rasulullah
saw. bersabda, “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Lalu, bagaimana
menentukan lama haid? Berdasarkan hasil istiqra’ yang dilakukan oleh Imam
Syafii, umum lamanya darah haid adalah enam sampai tujuh hari. Dengan
maksimalnya adalah 15 hari. Bila darah keluar kurang dari 24 jam, maka itu
adalah istihadha’. Dan, bila darah masih keluar lebih dari 15 hari, juga
merupakan istihadha’.
Namun, juga perlu
kehati-hatian dalam menentukan selesainya waktu haid. Hal ini juga tergantung
kebiasaan yang dialami oleh wanita tersebut. Berhentinya darah haid dapat ditandai
dengan:
1.
Terlihat
cairan putih keluar dari rahim saat berhentinya darah haid sudah tidak keluar
lagi, atau disebut dengan al-qashshah al-baydha’;
2.
Terlihat
jufuf (kering), yaitu suci ketika sudah terasa kering. Dapat dilakukan
pengecekkan dengan kapas, bila tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan
keruh.
Setiap wanita
memiliki kondisi yang berbeda-beda saat sedang haid. Ada yang biasa saja, tanpa
merasakan sakit, capek, dan semacamnya. Ada yang bahkan hingga pingsan dan
mengalami anemia. Hormon, usia, kondisi kesehatan fisik hingga psikis menjadi
beberapa faktor penyebabnya. Oleh karenanya, kita janganlah memukul rata dan
meremehkan apa yang sedang dialami seorang wanita yang sedang haid.
Bagi wanita haid
yang merasakan sakit berlebih pun jangan berkecil hati. Insya Allah, rasa
sakit yang dialami dapat menjadi salah satu sarana untuk menebus dosa-dosa yang
pernah dilakukan.
Keramas & Potong Kuku Saat
Haid dari Syariat & Kesehatan
Dalam artikel ini
akan dibahas bagaimana keramas dan potong kuku saat haid baik dari segi syariat
maupun kesehatan. Sehingga, dapat diketahui bersama tentang korelasinya dengan
mitos atau larangan-larangan yang selama ini beredar di masyarakat.
Pertama, kita bahas
dari segi syariat berikut penjelasan dari Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., Dewan
Syariah YDSF. Alhamdulillah Islam datang memberi pencerahan, walaupun
istri sedang haid, pihak suami dapat mencumbunya. Yang dilarang hanyalah
berhubungan intim. Tidak ada masalah wanita yang sedang haid untuk potong kuku,
potong rambut dan sebagainya, dan tidak perlu dikumpulkan kemudian dicuci
bersih saat mandi besar dari tuntas haidnya. Bahkan salah seorang istri Nabi
yang rambutnya cukup gembal dan digelung itu, tidak perlu diuraikan saat mandi
dari haidnya. Dalam mandi tuntas haid sesungguhnya tidak harus ditandai dengan
keramas.
Ditemukan hadits
dhaif, bahwa setiap tempat tumbuhnya rambut terkena hukum jinabat. Bukankan di
hidung juga banyak tempat tumbuhnya rambut, mana mungkin juga harus dikeramasi.
Untuk menjalani shalat, wanita yang sudah tuntas haid disyariatkan untuk mendi
besar. Hanya itu tuntunan sederhananya.
Berikutnya, dari
sisi medis pun tidak ada larangan untuk keramas saat haid. Tidak ada dampak
jangka pendek maupun jangka panjang, jika keramas saat haid. Keramas boleh kapan saja, apakah pagi
hari, siang hari, sore hari atau malam hari.
Sementara itu, mandi
dengan air hangat setiap hari boleh saja dilakukan. Tidak ada larangan. Hanya
saja, jika setelah melakukan olah raga, tunggu minimal 20 menit, agar kondisi
pembuluh darah dan suhu tubuh kita kembali normal. Setelahnya suhu kembali
normal, baru mandi.
Sebab, sesaat
setelah olah raga, kondisi badan berbeda, karena meningkatnya pemompaan darah
dari jantung. (berbagai sumber)
Sedekah Mudah di YDSF
Artikel Terkait:
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
PIPANISASI AIR DAN PAKET SEMBAKO YDSF UNTUK PENYINTAS GEMPA CIANJUR
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
Niat Puasa Ayyamul Bidh | YDSF
ZAKAT DARI HASIL GAJI | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF