Zakat fitrah
merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan saat Ramadhan. Bahkan, amalan
ini bukan hanya ditunaikan bagi mereka yang telah dewasa, memasuki akil baligh
saja. Dari usia bayi pun, sudah memiliki kewajiban zakat fitrah (yang kemudian
ditunaikan oleh orang tuanya).
Awal mula
perintah menunaikan zakat, sudah ada sejak tahun kedua Rasulullah saw.
berhijrah ke Madinah. Pada tahun yang bersamaan, Allah Swt. memerintahkan umat
muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Adapun perintah untuk kmenunaikan zakat
ini ditujukan untuk meringankan kehidupan kaum muslim saat itu (banyak yang
kekurangan).
Besaran penunaian
zakat fitrah berbeda dengan zakat maal (harta). Bila pada zakat maal terdapat
nishab dan haul zakat, maka untuk zakat fitrah tidak terdapat batasan tersebut.
Hanya memang penunaiannya yang khusus pada bulan Ramadhan. Dengan batasan waktu
selama Ramadhan hingga sebelum hari raya Idulfitri.
Beberapa ulama
besar, bahkan para Imam mahdzab sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar
satu sha’ makanan pokok dari negeri yang bersangkutan. Bila dikonversikan ke
besaran satuan saat ini, rentang untuk satu sha’ di antara 2,176 – 3,0
kilogram. Namun, untuk menjaga (kehati-hatian) agar zakat yang ditunaikan tidak
kurang dari yang seharusnya, banyak ulama yang memakai pendekatan 3 kg.
Lalu, kapan waktu
yang tepat menunaikan zakat fitrah? Terdapat beberapa waktu, yaitu:
1.
Waktu
harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2.
Waktu
wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3.
Waktu
afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai
sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
4.
Waktu
makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5.
Waktu
haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.
Saat Terlewat Menunaikan Zakat
Fitrah
Sayangnya, tidak semua muslim memiliki kesempatan menimba ilmu yang cukup tentang dunia zakat. Termasuk tentang zakat fitrah. Karena dirasa sudah saking umumnya, ibadah yang satu ini justru sering kali lupa untuk dipelajari lebih dalam. Pun saat penunaiannya terlewatkan. Padahal wajib, lantas harus bagaimana?
Baca juga: Zakat dari Hasil Panen | YDSF
Termasuk ciri khas
orang yang baik adalah orang yang tidak mengerti, namun ia menyadari kalau
dirinya memang tidak mengerti. Sungguh buruk sekali orang yang tidak mengerti,
namun ia tidak menyadari kalau dirinya itu tidak mengerti.
Sebagaimana saat
kita beramal, hendaknya sudah mengerti terlebih dahulu ilmunya. Dalam hadits
disebutkan, “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut
tertolak.” (HR. Muslim).
Benar kata anda
zakat fitrah itu hukumnya wajib atas semua fitrah (individu), anak, orang tua,
lelaki, perempuan, orang kaya, orang miskin, hamba merdeka sampai pun hamba
sahaya. Sehingga zakat itu dinamakan zakat fitrah. Itulah sebabnya besarannya
insya Allah tidak terlalu membebani seseorang. Jika memang tidak mampu, maka ia
tidak terkena kewajiban zakat tersebut, bahkan ia termasuk orang yang layak
mendapatkan distribusi zakat tersebut.
Demikian pula
jika ada yang lupa, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak mengeluarkan
zakat fitrah, semoga qalam Allah terangkat, maka ia pun tidak menanggung
dosanya, sedemikian pula jika ada seorang muslim yang memang belum memahaminya,
semoga tidak berdosa. Jika telah ingat atau telah memahami, maka dipersiapkan
waktu penyelesaian zakat fitrahnya sampai pelaksanaan shalat hari raya Idulfitri.
Maka jika waktu telah terlewatkan, tidak ada jalan lain kecuali memohon ampunan
kepada Allah Swt. Syukur jika mengadakan pertaubatan. Insya Allah, akan
selalu mendapatkan pertolongan-Nya untuk mudah menjalankan syariat zakat fitrahnya.
Artikel Terkait:
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Nikmatnya Membaca Al Kahfi | YDSF
DOA AGAR DIBERIKAN HIKMAH & MASUK GOLONGAN SHALIH | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF