Bagaimana Bila Terlewat Membayar Zakat Fitrah? | YDSF

Bagaimana Bila Terlewat Membayar Zakat Fitrah? | YDSF

3 April 2023

Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan saat Ramadhan. Bahkan, amalan ini bukan hanya ditunaikan bagi mereka yang telah dewasa, memasuki akil baligh saja. Dari usia bayi pun, sudah memiliki kewajiban zakat fitrah (yang kemudian ditunaikan oleh orang tuanya).

Awal mula perintah menunaikan zakat, sudah ada sejak tahun kedua Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah. Pada tahun yang bersamaan, Allah Swt. memerintahkan umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Adapun perintah untuk kmenunaikan zakat ini ditujukan untuk meringankan kehidupan kaum muslim saat itu (banyak yang kekurangan).

Besaran penunaian zakat fitrah berbeda dengan zakat maal (harta). Bila pada zakat maal terdapat nishab dan haul zakat, maka untuk zakat fitrah tidak terdapat batasan tersebut. Hanya memang penunaiannya yang khusus pada bulan Ramadhan. Dengan batasan waktu selama Ramadhan hingga sebelum hari raya Idulfitri.

Beberapa ulama besar, bahkan para Imam mahdzab sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ makanan pokok dari negeri yang bersangkutan. Bila dikonversikan ke besaran satuan saat ini, rentang untuk satu sha’ di antara 2,176 – 3,0 kilogram. Namun, untuk menjaga (kehati-hatian) agar zakat yang ditunaikan tidak kurang dari yang seharusnya, banyak ulama yang memakai pendekatan 3 kg.

Lalu, kapan waktu yang tepat menunaikan zakat fitrah? Terdapat beberapa waktu, yaitu:

1.       Waktu harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

2.       Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3.       Waktu afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

4.       Waktu makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5.       Waktu haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.

Saat Terlewat Menunaikan Zakat Fitrah

Sayangnya, tidak semua muslim memiliki kesempatan menimba ilmu yang cukup tentang dunia zakat. Termasuk tentang zakat fitrah. Karena dirasa sudah saking umumnya, ibadah yang satu ini justru sering kali lupa untuk dipelajari lebih dalam. Pun saat penunaiannya terlewatkan. Padahal wajib, lantas harus bagaimana?

Baca juga: Zakat dari Hasil Panen | YDSF

Termasuk ciri khas orang yang baik adalah orang yang tidak mengerti, namun ia menyadari kalau dirinya memang tidak mengerti. Sungguh buruk sekali orang yang tidak mengerti, namun ia tidak menyadari kalau dirinya itu tidak mengerti.

Sebagaimana saat kita beramal, hendaknya sudah mengerti terlebih dahulu ilmunya. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim).

Benar kata anda zakat fitrah itu hukumnya wajib atas semua fitrah (individu), anak, orang tua, lelaki, perempuan, orang kaya, orang miskin, hamba merdeka sampai pun hamba sahaya. Sehingga zakat itu dinamakan zakat fitrah. Itulah sebabnya besarannya insya Allah tidak terlalu membebani seseorang. Jika memang tidak mampu, maka ia tidak terkena kewajiban zakat tersebut, bahkan ia termasuk orang yang layak mendapatkan distribusi zakat tersebut.

Demikian pula jika ada yang lupa, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak mengeluarkan zakat fitrah, semoga qalam Allah terangkat, maka ia pun tidak menanggung dosanya, sedemikian pula jika ada seorang muslim yang memang belum memahaminya, semoga tidak berdosa. Jika telah ingat atau telah memahami, maka dipersiapkan waktu penyelesaian zakat fitrahnya sampai pelaksanaan shalat hari raya Idulfitri. Maka jika waktu telah terlewatkan, tidak ada jalan lain kecuali memohon ampunan kepada Allah Swt. Syukur jika mengadakan pertaubatan. Insya Allah, akan selalu mendapatkan pertolongan-Nya untuk mudah menjalankan syariat zakat fitrahnya.

 

 

Artikel Terkait:

HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Nikmatnya Membaca Al Kahfi | YDSF
DOA AGAR DIBERIKAN HIKMAH & MASUK GOLONGAN SHALIH | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF


Tags: zakat fitrah terlewat, bagaimana bila terlewat zakat fitrah, lewat membayar zakat fitrah, zakat ydsf, zakat fitrah ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: