Mudahnya membayar zakat di YDSF kini dapat Anda nikmati. YDSF hadir semakin dekat untuk Anda yang ingin menunaikan zakat. Dikelola secara amanah dan profesional serta disalurkan untuk mereka yang membutuhkan dengan tepat.
Zakat, merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan ketika harta yang kita miliki telah memiliki nishab. Meski berpegang pada fiqih zakat yang telah diajarkan dari zaman Rasulullah saw. namun pembayaran zakat juga semakin dipermudah dengan adanya teknologi. Bahkan, membayar zakat secara online pun juga tidak mengapa, lho! Salah satunya, Anda dapat membayarkan zakat dengan mudah melalui YDSF.
Jenis Zakat dalam Islam
Sebelum menunaikan zakat, kita tetap harus memperhatikan jumlah harta yang dimiliki. Apakah sudah memenuhi nishabnya atau belum. Zakat berbeda dengan sedekah atau infaq yang jumlahnya dapat bebas dan tidak perlu menunggu harta yang dimiliki memenuhi nishab.
Dalam Islam, zakat dibedakan menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dilakukan setiap umat muslim saat Ramadhan, untuk dapat menunaikan zakat maal maka kita harus memperhatikan batas nishab dan persentase zakat yang harus dibayarkan.
Di samping ingat untuk membayarkan zakat fitrah, kita juga harus menghitung kembali harta kekayaan yang dimiliki. Bisa jadi telah melebihi nishab zakat, sehingga harus ditunaikan zakatnya.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF
YDSF Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) resmi didirikan sejak 1 Maret 1987. Dengan latar belakang didirikan untuk membantu masjid yang berada di Surabaya, dalam perkembangannya YDSF juga mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Dan telah dikukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK Meneri Agama Republik Indonesia No. 523 tanggal 10 Desember 2001.
Prestasi dalam mengelola dana umat juga terus ditingkatkan YDSF dengan pola kinerja yang amanah dan profesional. Sehingga pada tahun 2011, YDSF juga dikukuhkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 (dan kemudian diubah dengan PER-15/PJ/2012) sebagai salah satu badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dpat mengurangkan beban pajak dari penghasilan bruto.
Tak hanya itu, YDSF juga telah bekerja sama dengan lebih dari seratus mitra untuk mengoptimalkan pengelolaan dana umat. Bukan hanya ZIS, YDSF juga bersinergi dengan mitra-mitra perusahaan dalam mengelola CSR perusahaan terkait.
YDSF berpusat di Kantor Graha Zakat Jl. Kertajaya VIII-C No.17, Surabaya. Saat ini, telah memiliki beberapa kantor kas, cabang, dan kantor mandiri yang tersebar di Pulau Jawa. Yakni Sidoarjo, Gresik, Malang, Banyuwangi, Lumajang, Jember, Madiun, Yogyakarta, Jakarta, dan Bandung.
Sedangkan persebaran pemberdayaan dana para donatur YDSF telah tersalurkan ke berbagai pelosok di Indonesia. Tak hanya itu, dana kemanusiaan dan zakat YDSF juga tersalur hingga Myanmar dan Palestina.
Kini, para donatur juga dapat membayarkan zakat dengan mudah di YDSF. Selain dapat mengunjungi kantor YDSF (perwakilan/cabang/mandiri) yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal, para donatur juga dapat membayarkan zakat di YDSF melalui transfer atau layanan digital.
Para donatur YDSF juga dapat melakukan konsultasi perhitungan zakat terlebih dahulu sebelum menunaikannya. Bagaimana? Semakin mudah, bukan? Mari, segera tunaikan zakat Anda! (asm)