Zakat Fitrah

-
Runmadhan YDSF:
Zakat Fitrah
-
Keterangan:
Zakat Fitrah, Sucikan Harta & Buat Dhuafa Bahagia
Tunaikan kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadhan. Insya Allah menjadi sarana pembersih diri dan harta serta dapat membantu kebutuhan pangan untuk para dhuafa.
Untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan selama sebulan, seluruh umat islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Melalui ibadah inilah, dapat membantu seseorang menyucikan harta dan jiwa. Oleh karenanya, zakat fitrah tidak hanya dikeluarkan oleh laki-laki dan perempuan baligh saja, bahkan bayi yang baru lahir dan lansia juga diwajibkan.
Rasulullah saw. bersabda, “Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar r.a.] bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari).
Sesuai syariat, zakat fitrah bisa ditunaikan sebesar 1 sha, atau saat ini setara dengan 2,5 – 3 kg makanan pokok. Di Indonesia, padanan dari makanan pokok adalah berupa beras. Secara fikih kontemporer, zakat fitrah dapat ditunaikan baik dengan beras (langsung) maupun melalui uang.
Setiap tahunnya, Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) selalu membuka kesempatan bagi para Sahabat Donatur yang ingin menitipkan zakat fitrah. Pun distribusinya sampai ke pelosok Indonesia. Di tahun 2023 saja, sebaran kebahagiaan melalui zakat fitrah YDSF telah dirasakan hampir 2.500 penerima manfaat.
Yuk, perluas sebaran kebahagiaan untuk para dhuafa dengan menunaikan zakat fitrah hanya di YDSF. Ingat, kewajiban yang satu ini jangan sampai ditinggalkan. Berlomba-lomba tunaikan zakat fitrah lebih awal, agar semakin sempurna meraih kemenangan!
-
Harga:
Rp. 50.000