
Fidyah
Mari, tuntaskan kewajiban fidyah agar Ramadhan lebih berkah!
Terkumpul
Rp 6.798.549
Target
Rp 250.000.000
Detail Program
Deskripsi Program
Bagi setiap muslim yang tidak mampu menjalani puasa Ramadhan dikarenakan alasan tertentu yang diperbolehkan secara syariat maka diperbolehkan membayar fidyah (QS. Al-Baqarah: 184).
Adapun alasan yang dimaksud yaitu termasuk golongan lanjut usia, sedang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta wanita yang hamil atau menyusui dan khawatir akan kondisi bayinya.
Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., Dewan Syariah YDSF, menjelaskan bahwa fidyah dapat ditunaikan sekali, dua kali, atau tiga kali makan dalam satu hari. Selain itu, fidyah juga bisa dibayarkan melalui uang tunai untuk memudahkan penunainya.
Mari, tuntaskan kewajiban fidyah dan tebarkan 10.000 makanan pokok untuk dhuafa!
Donasi Sekarang
Dengan melanjutkan, Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku