Fidyah
Ramadhan

Fidyah

Mari, tuntaskan kewajiban fidyah agar Ramadhan lebih berkah!

Progress Donasi2.7%

Terkumpul

Rp 6.798.549

Target

Rp 250.000.000

Detail Program

Kategori:Ramadhan
Status:Aktif
Dibuat:19/1/2026

Deskripsi Program

Bagi setiap muslim yang tidak mampu menjalani puasa Ramadhan dikarenakan alasan tertentu yang diperbolehkan secara syariat maka diperbolehkan membayar fidyah (QS. Al-Baqarah: 184).

Adapun alasan yang dimaksud yaitu termasuk golongan lanjut usia, sedang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta wanita yang hamil atau menyusui dan khawatir akan kondisi bayinya.

Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., Dewan Syariah YDSF, menjelaskan bahwa fidyah dapat ditunaikan sekali, dua kali, atau tiga kali makan dalam satu hari. Selain itu, fidyah juga bisa dibayarkan melalui uang tunai untuk memudahkan penunainya.

Mari, tuntaskan kewajiban fidyah dan tebarkan 10.000 makanan pokok untuk dhuafa!