Legalitas

  • 1. Tercatat sebagai Lembaga Keagamaan berdasar Akta Notaris Abdurraaq Ashiblie, SH No. 31 tanggal 14 Apri 1987
  • 2. Mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Keagamaan dari Menteri Agama Republik Indonesia No. B.IV/02/HK.03/6276/1989
  • 3. Pengukuhan Yayasan sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 523 tanggal 10 Desember 2001
  • 4. Tercatat dalam daftar yayasan oleh Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor C-HT.01.09-145 tertanggal 24 April 2006 berdasarkan surat Notaris
  •     Atika Ashiblie, SH nomor 24/VII/2005 tanggal 04 Juli 2005 dan surat Nomor 18/III/2006 tanggal 27 Maret 2006
  • 5. Salah satu badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  •     (berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -33/PJ/2011 yang terakhir diubah dengan PER- 08/PJ/2021)
  • 6. Mendapatkan pengukuhan sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Agama Republik
  •     Indonesia No.524/2016 tanggal 20 September 2016
  • 7. Mandapatkan pengukuhan Nazhir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia pada 6 April 2021 dengan nomor 3.3.00278
  • 8. Mendapatkan pengukuhan kembali sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Agama Republik
  •     Indonesia No.12/2022 tanggal 11 Januari 2022

Share:
Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: