Zakat untuk Rumah Lebih dari Satu | YDSF

Zakat untuk Rumah Lebih dari Satu | YDSF

23 September 2022

Zakat untuk rumah memang diperlukan. Dengan catatan, rumah yang dimaksudkan adalah rumah yang disewakan atau dikontrakan. Nah, bila untuk zakat rumah pribadi apa masih harus dikeluarkan zakatnya? Lantas, bagaimana bila memiliki rumah lebih dari satu?

Mensyukuri Rezeki yang Allah Beri

Memiliki rumah sendiri, merupakan impian setiap insan. Baik yang telah berkeluarga, bahkan maupun yang masih sendiri. Saat bisa memiliki rumah pribadi hidup pun terasa lebih nyaman dan aman, karena sebagian besar aktivitas dilakukan di sana. Tak perlu menahan beban, malu, atau sungkan.

Tetapi, dapat membeli rumah pribadi sendiri pun juga bukan hal yang mudah bagi sebagian orang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utamanya. Oleh karena itu, bila kita telah sanggup membeli rumah apalagi lebih dari satu, panjatkan syukur yang sebesar-besarnya atas nikmat Allah Swt. tersebut.

Ada banyak cara untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah dengan memiliki rumah lebih dari satu. Misalnya, dengan merawat rumah yang dimiliki, tidak membiarkan salah satunya tetap kosong dalam waktu yang lama dan hanya dikunjungi sangat jarang, dan sebagainya. Ingat, setiap rezeki yang kita dapatkan juga akan dihisab di hari akhir kelak.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.”  (HR.  Tirmidzi)

Maka, alangkah lebih baiknya bila kita diberi kenikmatan untuk memiliki rumah lebih dari satu, harus dimanfaatkan. Contohnya, disewakan atau dikontrakkan. Lalu, bila sudah demikian apakah seluruh rumah yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya? Atau bagaimana?

Baca juga: 
Zakat untuk Harta Cicilan | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF


Mengeluarkan Zakat untuk Rumah

Seseorang yang memiliki beberapa rumah itu apakah memang merupakan kebutuhan primernya atau dibisniskan atau disewakan dan lainnya. Jika merupakan kebutuhan primer, itulah karunia Allah yang layak disyukuri dan dimanfaatkan. Namun jika dibisniskan, maka hasil bisnisnya yang dizakati sesuai dengan zakat perniagaan atau zakat mal lainnya.

Bila rumah yang dimiliki adalah untuk tempat tinggal, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Namun, bila memiliki rumah lain pula tetapi dimanfaatkan seperti disewakan, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Nishab untuk zakat rumah yang disewakan/dikontrakkan adalah seperti nishab zakat pertanian (653 kg beras). Dan, persentase besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% (karena pemilik juga membutuhkan biaya untuk operasional perawatan rumah kontrakan tersebut).

Semoga kita menjadi orang-orang yang pandai bersyukur dan mau menunaikan kewajiban berzakat.

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Juni 2021

 

Zakat di YDSF:


Artikel Terkait:

Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Tips Meraih Pahala Terbaik dari Allah | YDSF
BOLEHKAH UMRAH TAPI BELUM ZAKAT MAAL? | YDSF
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
WAKAF DALAM PERSPEKTIF MIKRO EKONOMI ISLAM | YDSF

 

Penyaluran YDSF di Tuban



Tags: zakat untuk rumah, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: