Zakat untuk rumah
memang diperlukan. Dengan catatan, rumah yang dimaksudkan adalah rumah yang
disewakan atau dikontrakan. Nah, bila untuk zakat rumah pribadi apa masih harus
dikeluarkan zakatnya? Lantas, bagaimana bila memiliki rumah lebih dari satu?
Mensyukuri Rezeki yang Allah
Beri
Memiliki rumah
sendiri, merupakan impian setiap insan. Baik yang telah berkeluarga, bahkan
maupun yang masih sendiri. Saat bisa memiliki rumah pribadi hidup pun terasa
lebih nyaman dan aman, karena sebagian besar aktivitas dilakukan di sana. Tak
perlu menahan beban, malu, atau sungkan.
Tetapi, dapat
membeli rumah pribadi sendiri pun juga bukan hal yang mudah bagi sebagian
orang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utamanya. Oleh karena itu, bila kita
telah sanggup membeli rumah apalagi lebih dari satu, panjatkan syukur yang sebesar-besarnya
atas nikmat Allah Swt. tersebut.
Ada banyak cara
untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah dengan memiliki rumah lebih dari
satu. Misalnya, dengan merawat rumah yang dimiliki, tidak membiarkan salah
satunya tetap kosong dalam waktu yang lama dan hanya dikunjungi sangat jarang,
dan sebagainya. Ingat, setiap rezeki yang kita dapatkan juga akan dihisab di
hari akhir kelak.
Sebagaimana
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang
hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang
umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya,
tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta
tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.”
(HR. Tirmidzi)
Maka, alangkah
lebih baiknya bila kita diberi kenikmatan untuk memiliki rumah lebih dari satu,
harus dimanfaatkan. Contohnya, disewakan atau dikontrakkan. Lalu, bila sudah
demikian apakah seluruh rumah yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya? Atau
bagaimana?
Baca juga:
Zakat untuk Harta Cicilan | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
Mengeluarkan Zakat untuk Rumah
Seseorang yang
memiliki beberapa rumah itu apakah memang merupakan kebutuhan primernya atau
dibisniskan atau disewakan dan lainnya. Jika merupakan kebutuhan primer, itulah
karunia Allah yang layak disyukuri dan dimanfaatkan. Namun jika dibisniskan, maka
hasil bisnisnya yang dizakati sesuai dengan zakat perniagaan atau zakat mal
lainnya.
Bila rumah yang
dimiliki adalah untuk tempat tinggal, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
Namun, bila memiliki rumah lain pula tetapi dimanfaatkan seperti disewakan,
maka harus dikeluarkan zakatnya.
Nishab untuk
zakat rumah yang disewakan/dikontrakkan adalah seperti nishab zakat pertanian
(653 kg beras). Dan, persentase besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 5%
(karena pemilik juga membutuhkan biaya untuk operasional perawatan rumah kontrakan
tersebut).
Semoga kita
menjadi orang-orang yang pandai bersyukur dan mau menunaikan kewajiban
berzakat.
Sumber
Majalah Al Falah Edisi Juni 2021
Zakat di YDSF:
Artikel Terkait:
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF
Tips Meraih Pahala Terbaik dari Allah | YDSF
BOLEHKAH UMRAH TAPI BELUM ZAKAT MAAL? | YDSF
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
WAKAF DALAM PERSPEKTIF MIKRO EKONOMI ISLAM | YDSF