Ibarat satu tubuh
yang salah satu bagiannya mengalami sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya
pun turut merasakan sakit. Demikianlah Rasulullah saw. menganalogikan sesama
kaum muslimin. Apabila ada saudara muslim kita yang sedang mengalami
kesedihan, kesusahan, atau penderitaan, maka sebagai sesama muslim semestinya
secara otomatis akan turut merasakannya.
Begitu pun saat
kita mengetahui penderitaan saudara muslim kita di Palestina yang menghadapi
berbagai ancaman serta mengalami serangan bombardir yang tiada henti dari para
zionis hingga merenggut ribuan nyawa, tentu kita turut sesak dan sakit dibuatnya.
Maka, sebagai sesama kaum muslimin, sebisa mungkin kita berikan kontribusi
terbaik untuk bantu mereka pulih.
Tak hanya
mendoakan keselamatan mereka saja, namun juga memberikan aksi nyata seperti
menyisihkan rezeki untuk Palestina. Salah satunya melalui penunaian zakat untuk Palestina. Islam
menghadirkan zakat sebagai ibadah sekaligus pilar penting yang dapat membantu
golongan-golongan yang membutuhkan. Sehingga mereka yang berhak menerima dapat terbantu
dalam menjalani kehidupannya.
Dalam surah
At-Taubah ayat 103, Allah Swt. berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Lantas, apakah masyarakat
Palestina yang saat ini tengah mengalami kesulitan juga berhak menerima bantuan
dari dana zakat?
Baca juga: Niat Menunaikan Zakat | YDSF
Memahami Golongan
Penerima Zakat
Tak bisa asal
disalurkan, dana zakat harus didistribusikan secara tepat sasaran sebagaimana
aturan syariat Islam. Allah Swt. melalui firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat
60, telah menentukan secara golongan mana saja yang berhak menerima
zakat. Golongan yang dimaksud yaitu:
1. Fakir
Yaitu orang yang
dalam kondisi sengsara, tak memiliki harta, serta tak memiliki tenaga yang
cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya. Misalnya, terdapat seseorang yang harus
mengeluarkan biaya senilai Rp50 ribu untuk kebutuhan diri dan keluarganya,
namun ia hanya mampu mendapatkan nafkah sebesar Rp10 ribu saja. Maka, ia berhak
menerima dana zakat dari muzakki.
2. Miskin
Berbeda dengan
fakir yang tak memiliki harta dan tenaga cukup untuk memenuhi kebutuhan diri
dan keluarga, golongan miskin yaitu seseorang yang kekurangan tetapi masih bisa
memenuhi 50% dari kebutuhannya. Ilustrasinya, saat seseorang memiliki penghasilan
Rp40 ribu setiap harinya, sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi sebesar Rp50
ribu. Maka, golongan mereka juga berhak menerima dana zakat.
3. Amil
Yaitu seseorang
atau badan yang memiliki amanah untuk mengelola dana zakat. Mulai dari
mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkan dana zakat kepada mustahik. Amil
zakat ini berbeda dengan panitia zakat saat bulan Ramadhan.
Amil zakat yang
dimaksud yaitu mereka yang berada di bawah naungan lembaga amil zakat dan harus
terdaftar (apabila di Indonesia terdaftar di Kementerian Agama). Sedangkan,
panitia zakat biasanya hanya mengumpulkan zakat di masjid atau mushala saat
Ramadhan.
4. Mualaf
Mualaf ialah golongan
orang yang baru masuk agama Islam, memiliki iman yang belum benar-benar kuat,
dan mudah dihasud atau mendapat ancaman kembali ke agama yang sebelumnya. Dalam
kondisi demikian, mereka berhak menerima dana zakat.
5. Riqab
Riqab atau bentuk
jamak dari raqabah ialah hamba sahaya (budak) yang ingin membebaskan diri dari
majikannya. Namun, untuk bisa merdeka dari majikan, biasanya seorang budak
harus ditebus dengan sejumlah uang. Karena inilah, mereka ditetapkan Allah Swt.
sebagai golongan yang berhak menerima dana zakat.
6. Gharim
Gharim merupakan
golongan orang yang memiliki utang dalam jumlah besar dan mengalami kesulitan
untuk membayarnya. Terdapat beberapa syarat bagi gharim yang diperbolehkan
menerima zakat di antaranya:
1) Ia adalah
orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan kemampuan untuk membayar utang
dalam kurun waktu yang telah ditentukan, 2) Ia merupakan seorang mukmin yang
selalu taat akan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, 3) Saat menerima dana
zakat, ia langsung membayarkan utangnya.
7. Fii
Sabilillah
Fii Sabilllah
berarti orang yang sedang berjuang di jalan Allah Swt. Tak pandang dari
keluarga yang mampu maupun tidak mampu, orang yang turut berperang Lillahi Ta’ala,
ia berhak untuk menerima dana zakat.
8. Ibnu Sabil
Yaitu seseorang musafir
yang tengah melakukan safar di jalan Allah Swt. dan mereka kehabisan biaya atau
bekal di tengahnya. Golongan ini juga berhak menerima dana zakat.
Baca juga:
Solidaritas Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina | YDSF
Qunut Nazilah untuk Palestina | YDSF
Zakat untuk Palestina
Ketika terjadi bencana, musibah, atau ancaman, setidaknya
terdapat tiga kategori yang dialami oleh masyarakat. Pertama, kategori orang
yang sejak sebelum mengalami musibah sudah termasuk fakir dan miskin. Kedua,
kategori yang sebelum terjadi musibah merupakan orang kaya, setelah ada musibah
menjadi fakir miskin karena kehilangan harta benda yang mereka miliki. Ketiga,
baik sebelum maupun sesudah mengalami musibah tetap menjadi orang kaya.
Saat ini, kondisi
masyarakat Palestina sangat memburuk. Lebih dari 1 juta penduduk kehilangan
rumah, harta benda, bahkan keluarganya akibat ancaman dan serangan bombardir
dari Zionis yang tiada henti. Tak cukup di situ, mereka yang kini masih hidup
harus menahan lapar dan haus, akibat pemutusan pasokan makanan serta air bersih
yang dilakukan para Zionis. Mereka berjuang melawan penjajah di tengah
lingkungan yang tak ada tempat aman baginya.
Dalam hal ini, seluruh
penduduk palestina termasuk dalam mustahik atau asnaf zakat golongan fakir,
miskin, dan fii sabilillah karena tengah berjuang merebut kemerdekaannya dengan
tetap menjaga imannya kepada Allah Swt. Dengan demikian, penduduk Palestina
berhak dan sah untuk menerima zakat dari para muzakki. (berbagai sumber)
Zakat Mudah untuk Palestina:
Artikel Terkait:
Korban Bencana Boleh Terima Zakat | YDSF
Zakat Penghasilan Suami-Istri Bekerja | YDSF
Bayar Zakat Emas Setiap Tahun, Perlukah? | YDSF
Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF