Zakat untuk Palestina | YDSF

Zakat untuk Palestina | YDSF

24 Oktober 2023

Ibarat satu tubuh yang salah satu bagiannya mengalami sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya pun turut merasakan sakit. Demikianlah Rasulullah saw. menganalogikan sesama kaum muslimin. Apabila ada saudara muslim kita yang sedang mengalami kesedihan, kesusahan, atau penderitaan, maka sebagai sesama muslim semestinya secara otomatis akan turut merasakannya.  

Begitu pun saat kita mengetahui penderitaan saudara muslim kita di Palestina yang menghadapi berbagai ancaman serta mengalami serangan bombardir yang tiada henti dari para zionis hingga merenggut ribuan nyawa, tentu kita turut sesak dan sakit dibuatnya. Maka, sebagai sesama kaum muslimin, sebisa mungkin kita berikan kontribusi terbaik untuk bantu mereka pulih.

Tak hanya mendoakan keselamatan mereka saja, namun juga memberikan aksi nyata seperti menyisihkan rezeki untuk Palestina. Salah satunya melalui penunaian zakat untuk Palestina. Islam menghadirkan zakat sebagai ibadah sekaligus pilar penting yang dapat membantu golongan-golongan yang membutuhkan. Sehingga mereka yang berhak menerima dapat terbantu dalam menjalani kehidupannya.

Dalam surah At-Taubah ayat 103, Allah Swt. berfirman,

 

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Lantas, apakah masyarakat Palestina yang saat ini tengah mengalami kesulitan juga berhak menerima bantuan dari dana zakat?

Baca juga: Niat Menunaikan Zakat | YDSF

Memahami Golongan Penerima Zakat

Tak bisa asal disalurkan, dana zakat harus didistribusikan secara tepat sasaran sebagaimana aturan syariat Islam. Allah Swt. melalui firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat 60, telah menentukan secara golongan mana saja yang berhak menerima zakat. Golongan yang dimaksud yaitu:

1. Fakir

Yaitu orang yang dalam kondisi sengsara, tak memiliki harta, serta tak memiliki tenaga yang cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya. Misalnya, terdapat seseorang yang harus mengeluarkan biaya senilai Rp50 ribu untuk kebutuhan diri dan keluarganya, namun ia hanya mampu mendapatkan nafkah sebesar Rp10 ribu saja. Maka, ia berhak menerima dana zakat dari muzakki.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir yang tak memiliki harta dan tenaga cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, golongan miskin yaitu seseorang yang kekurangan tetapi masih bisa memenuhi 50% dari kebutuhannya. Ilustrasinya, saat seseorang memiliki penghasilan Rp40 ribu setiap harinya, sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi sebesar Rp50 ribu. Maka, golongan mereka juga berhak menerima dana zakat.

3. Amil

Yaitu seseorang atau badan yang memiliki amanah untuk mengelola dana zakat. Mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkan dana zakat kepada mustahik. Amil zakat ini berbeda dengan panitia zakat saat bulan Ramadhan.

Amil zakat yang dimaksud yaitu mereka yang berada di bawah naungan lembaga amil zakat dan harus terdaftar (apabila di Indonesia terdaftar di Kementerian Agama). Sedangkan, panitia zakat biasanya hanya mengumpulkan zakat di masjid atau mushala saat Ramadhan.

4. Mualaf

Mualaf ialah golongan orang yang baru masuk agama Islam, memiliki iman yang belum benar-benar kuat, dan mudah dihasud atau mendapat ancaman kembali ke agama yang sebelumnya. Dalam kondisi demikian, mereka berhak menerima dana zakat.

5. Riqab

Riqab atau bentuk jamak dari raqabah ialah hamba sahaya (budak) yang ingin membebaskan diri dari majikannya. Namun, untuk bisa merdeka dari majikan, biasanya seorang budak harus ditebus dengan sejumlah uang. Karena inilah, mereka ditetapkan Allah Swt. sebagai golongan yang berhak menerima dana zakat.

6. Gharim

Gharim merupakan golongan orang yang memiliki utang dalam jumlah besar dan mengalami kesulitan untuk membayarnya. Terdapat beberapa syarat bagi gharim yang diperbolehkan menerima zakat di antaranya:

1) Ia adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan kemampuan untuk membayar utang dalam kurun waktu yang telah ditentukan, 2) Ia merupakan seorang mukmin yang selalu taat akan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, 3) Saat menerima dana zakat, ia langsung membayarkan utangnya.

7. Fii Sabilillah

Fii Sabilllah berarti orang yang sedang berjuang di jalan Allah Swt. Tak pandang dari keluarga yang mampu maupun tidak mampu, orang yang turut berperang Lillahi Ta’ala, ia berhak untuk menerima dana zakat.

8. Ibnu Sabil

Yaitu seseorang musafir yang tengah melakukan safar di jalan Allah Swt. dan mereka kehabisan biaya atau bekal di tengahnya. Golongan ini juga berhak menerima dana zakat.

Baca juga: 
Solidaritas Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina | YDSF
Qunut Nazilah untuk Palestina | YDSF

Zakat untuk Palestina

Ketika terjadi bencana, musibah, atau ancaman, setidaknya terdapat tiga kategori yang dialami oleh masyarakat. Pertama, kategori orang yang sejak sebelum mengalami musibah sudah termasuk fakir dan miskin. Kedua, kategori yang sebelum terjadi musibah merupakan orang kaya, setelah ada musibah menjadi fakir miskin karena kehilangan harta benda yang mereka miliki. Ketiga, baik sebelum maupun sesudah mengalami musibah tetap menjadi orang kaya.

Saat ini, kondisi masyarakat Palestina sangat memburuk. Lebih dari 1 juta penduduk kehilangan rumah, harta benda, bahkan keluarganya akibat ancaman dan serangan bombardir dari Zionis yang tiada henti. Tak cukup di situ, mereka yang kini masih hidup harus menahan lapar dan haus, akibat pemutusan pasokan makanan serta air bersih yang dilakukan para Zionis. Mereka berjuang melawan penjajah di tengah lingkungan yang tak ada tempat aman baginya.

Dalam hal ini, seluruh penduduk palestina termasuk dalam mustahik atau asnaf zakat golongan fakir, miskin, dan fii sabilillah karena tengah berjuang merebut kemerdekaannya dengan tetap menjaga imannya kepada Allah Swt. Dengan demikian, penduduk Palestina berhak dan sah untuk menerima zakat dari para muzakki. (berbagai sumber)

 

Zakat Mudah untuk Palestina:


Artikel Terkait:

Korban Bencana Boleh Terima Zakat | YDSF
Zakat Penghasilan Suami-Istri Bekerja | YDSF
Bayar Zakat Emas Setiap Tahun, Perlukah? | YDSF
Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF

Tags: palestina, pray for palestine, palestine, zakat untuk palestina, gaza, asnaf zakat

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: