Zakat Pada Barang Investasi | YDSF

Zakat Pada Barang Investasi | YDSF

14 Januari 2020

Saat ini, bentuk tabungan yang dimiliki oleh setiap orang bisa bermacam-macam. Bukan hanya uang di tabungan, namun juga ada investasi dalam bentuk barang. Nah, harta semacam ini, juga perlu ada zakat untuk barang investasi tidak ya?

Seperti rumah, mobil, atau perhiasan yang bisa dipakai sehari-hari pula. Hal demikian pun semakin berkembang karena harga barang yang terus mengalami kenaikan, sehingga dapat menjadi salah satu “jaminan” untuk bisa dijual di beberapa waktu kemudian. Meski semuanya dapat saja kita beli di dunia ini, tentunya juga ada campur tangan Allah, ada kehendak Allah di dalamnya. Sehingga kita juga tidak boleh lupa bahwa semua yang kita miliki hanyalah titipan. Janganlah menjadi merasa paling mampu hingga kemudian lupa melakukan hal-hal baik, seperti berbagi dan menunaikan zakat.

Allah swt. berfirman,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Qs. Az-Zariyat: 19).

Lalu, apakah dari barang-barang invstasi tersebut wajib kita keluarkan zakatnya?

Zakat untuk Barang Investasi

Zakat diperuntukkan diambil dari harta yang produktif. Karena itu, jika barang-barang investasi yang dimiliki dapat berproduksi, yaitu merupakan barang dagangan atau disewakan, maka harus dizakati layaknya zakat dagangan (zakatul buyu’), dan layaknya zakat penghasilan yang bisa dilakukan setiap tahun sekali atau setiap barang itu laku. Persentase besar zakatnya sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF

Namun, jika barang investasi merupakan barang simpanan yang sewaktu-waktu memang ingin/perlu dijual, sebab menyimpan barang lebih aman daripada menyimpan uang, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Kecuali, perhiasan emas yang perlu dizakati, sekali saja.

Berdasarkan riwayat Ummu Salamah, Beliau (Ummu Salamah) memakai gelang kaki dari emas, kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR. Abu Daud).

Kanzun atau simpanan yang dimaksud oleh Ummu Salamah tersebut adalah kanzun seperti yang tersebut dalam Qs. At-Taubah ayat 34-35. Karena kekhawatirannya, Ummu Salamah memastikan dengan bertanya kepada Rasulullah saw.

Syarat Zakat Barang Investasi

Rumah, mobil, dll., merupakan investasi yang tidak produktif, sehingga tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR. Abu Daud). Yang mana pada hadits ini hewan ternak yang dimaksudkan adalah hewan ternak yang sama sekali tidak dipaka untuk kerja.

Hal ini pun kemudian menjadi qiyas untuk mobil dan benda lain yang tidak produktif. Adapun bila benda-benda tersebut menjadi produktif (disewakan atau diperdagangkan), maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan hasil dari perdagangan yang dilakukan.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Mei 2009 (Rubrik: Mimbar Zakat)

 

Artikel Terkait:

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

KONSULTASI ZAKAT ONLINE

Zakat dalam Islam | YDSF

HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM

Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF

8 Golongan Penerima Zakat

BERZAKAT MUDAH DI WEBSITE YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: