Zakat dari Hasil Panen | YDSF

Zakat dari Hasil Panen | YDSF

4 Januari 2023

Zakat dari hasil panen atau yang kita sebut dengan zakat pertanian, merupakan salah satu zakat yang sering ditunaikan oleh masyarakat pedesaan. Karena mayoritas dari mereka merupakan petani. Bahkan, tidak sedikit masyarakat tersebut lebih mampu menghitung berapa besaran zakat yang dikeluarkan dari hasil panen dibandingkan dengan kita.

Dahulu orang berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman selain padi dan makanan yang mengenyangkan. Karena sebenarnya, padi tidak disebutkan zakatnya. Yang disebutkan adalah gandum dan kurma atau makanan yang mengenyangkan pada waktu itu.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah 267, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Selain itu, juga terdapat dalil lain yang menyebutkan tentang penunaian zakat dari hasil pertanian. Yaitu, surat Al-An’aam ayat 41, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjang dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) yang tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan).”

Maksud dari kata ‘nafkahkanlah di jalan Allah’ adalah menunaikan zakat. Namun, tidak semua hasil bumi dapat dikeluarkan zakatnya. Padahal sekarang banyak yang mengganti tanaman padi dengan tanaman lainnya seperti bawang putih, kedelai, jeruk, semangka yang hasilnya berlipat dibanding dengan hasil padi.

Apakah hasil tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi mempunyai harga jual tinggi tidak perlu dizakati?

Dari Thalhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.” (HR. Baihaqi)

Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF

Sebagian ulama berpendapat selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian lain sekalipun tidak mengenyangkan perlu dizakati juga. Menurut keputusan muktamar Tarjih di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Islaam dinyatakan bahwa zakat hasil tanaman adalah sebagai berikut:

1. Hasil tanaman (yang dikenakan zakat). Gandum, beras, jagung, cantel, dan yang sejenisnya bahan makanan pokok, demikian pula buah kurma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila sudah cukup senisab, yaitu lima wasaq (setara dengan 653 kg). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya. Dengan ketentuan nisabnya adalah nilai harga 7,5 kuintal. Namun, pada pendapat kedua ini, jumhur ulama berselisih pandangan. Karena ada beberapa jenis tanaman yang sifatnya mudah rusak, sehingga tidak dikenai zakat.

Adapun kadar zakat hasil panen tanaman atau pertanian terdapat beberapa jenis, tergantung bagaimana cara pengairannya dilakukan. Pertama, sebesar 10% dari hasil panen seluruhnya bila tanaman itu hidup dan tumbuh dengan pengairan alami (tidak ada penambahan biaya pengairan). Kedua, zakat dikeluarkan sebesar 5% dari hasil seluruhnya bila tanaman tersebut hidup dan tumbuh dengan pengairan yang membutuhkan biaya.

Namun, pada era kekinian, perkebunan atau pertanian yang dilakukan mendapatkan sumber air baik secara alami maupun yang membutuhkan biaya. Sehingga, pada fiqih kontemporer, juga ada pendekatan besaran kadar zakat yang dikeluarkan yaitu 7,5%.

Pengeluaran zakat terhadap tanaman yang menghasilkan hasil musiman, maka pengeluaran zakatnya setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa, rotan dan sebagainya diserahkan kebiasaan setempat, umpama setahun sekali atau setengah tahun sekali sesuai dengan kemaslahatan.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2012

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait:

Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Beda Zakat Penghasilan dan Zakat Maal | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF

 

2,5% Zakat Penghasilan


Tags: zakat pertanian, zakat dari hasil panen, zakat panen, zakat ydsf, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: