Zakat dari hasil
panen atau yang kita sebut dengan zakat pertanian, merupakan salah satu zakat
yang sering ditunaikan oleh masyarakat pedesaan. Karena mayoritas dari mereka
merupakan petani. Bahkan, tidak sedikit masyarakat tersebut lebih mampu
menghitung berapa besaran zakat yang dikeluarkan dari hasil panen dibandingkan
dengan kita.
Dahulu orang
berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman selain padi dan makanan yang mengenyangkan.
Karena sebenarnya, padi tidak disebutkan zakatnya. Yang disebutkan adalah
gandum dan kurma atau makanan yang mengenyangkan pada waktu itu.
Allah Swt.
berfirman dalam surah Al-Baqarah 267, yang artinya, “Wahai orang-orang yang
beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah
kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan
ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Selain itu, juga
terdapat dalil lain yang menyebutkan tentang penunaian zakat dari hasil
pertanian. Yaitu, surat Al-An’aam ayat 41, “Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjang dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman
yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) yang tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan).”
Maksud dari kata
‘nafkahkanlah di jalan Allah’ adalah menunaikan zakat. Namun, tidak semua hasil
bumi dapat dikeluarkan zakatnya. Padahal sekarang banyak yang mengganti tanaman
padi dengan tanaman lainnya seperti bawang putih, kedelai, jeruk, semangka yang
hasilnya berlipat dibanding dengan hasil padi.
Apakah hasil
tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi mempunyai harga jual tinggi tidak perlu
dizakati?
Dari Thalhah bin
Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan
agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat
komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.” (HR. Baihaqi)
Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Sebagian ulama
berpendapat selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian
lain sekalipun tidak mengenyangkan perlu dizakati juga. Menurut keputusan muktamar
Tarjih di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Islaam dinyatakan bahwa zakat
hasil tanaman adalah sebagai berikut:
1. Hasil tanaman
(yang dikenakan zakat). Gandum, beras, jagung, cantel, dan yang sejenisnya
bahan makanan pokok, demikian pula buah kurma dan zabib (kismis), dikenakan
zakat bila sudah cukup senisab, yaitu lima wasaq (setara dengan 653 kg).
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5
wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hasil tanaman
selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh,
buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya. Dengan ketentuan nisabnya adalah
nilai harga 7,5 kuintal. Namun, pada pendapat kedua ini, jumhur ulama
berselisih pandangan. Karena ada beberapa jenis tanaman yang sifatnya mudah
rusak, sehingga tidak dikenai zakat.
Adapun kadar
zakat hasil panen tanaman atau pertanian terdapat beberapa jenis, tergantung
bagaimana cara pengairannya dilakukan. Pertama, sebesar 10% dari hasil panen
seluruhnya bila tanaman itu hidup dan tumbuh dengan pengairan alami (tidak ada
penambahan biaya pengairan). Kedua, zakat dikeluarkan sebesar 5% dari hasil
seluruhnya bila tanaman tersebut hidup dan tumbuh dengan pengairan yang membutuhkan
biaya.
Namun, pada era
kekinian, perkebunan atau pertanian yang dilakukan mendapatkan sumber air baik secara
alami maupun yang membutuhkan biaya. Sehingga, pada fiqih kontemporer, juga ada
pendekatan besaran kadar zakat yang dikeluarkan yaitu 7,5%.
Pengeluaran zakat
terhadap tanaman yang menghasilkan hasil musiman, maka pengeluaran zakatnya
setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa, rotan dan
sebagainya diserahkan kebiasaan setempat, umpama setahun sekali atau setengah
tahun sekali sesuai dengan kemaslahatan.
Disadur
dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2012
Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Beda Zakat Penghasilan dan Zakat Maal | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF