Banyaknya masyarakat terdahulu yang gemar menabung emas sehingga muncul zakat untuk emas (dan perak) yang disimpan. Zakat ini dinamakan zakat atsman. Nilainya yang begitu berharga, membuat emas menjadi banyak diminati. Baik untuk dijadikan perhiasan atau bahkan untuk sekadar ditabung sebagai investasi di masa mendatang.
Mengapa perak juga dimasukkan? Karena pada masa Rasulullah, bukan hanya terdapat dinar yang terbuat dari emas, tetapi juga ada dirham dengan bahannya adalah perak. Keduanya ini memang sangat diminati untuk dijadikan investasi.
Zakat atsman berasal dari kata ats-tsaman yang berarti nilai penentu. Istilah ini digunakan karena sebelum dinar dan dirham ditetapkan menjadi mata uang Islam, keduanya merupakan nilai penentu yang menggantikan sistem barter di masyarakat Arab. Selain dikenal dengan zakat atsman, zakat emas dan perak ini juga dikenal dengan zakat naqdain, karena emas dan perak digunakan sebagai pengukur kekayaan seseorang dalam bentuk cash (an-naqdain).
Hukum mengeluarkan zakat emas dan perak ini adalah wajib. Dengan ketentuan yang berlaku, singkatnya bila harta yang dimiliki telah mencapai nishab zakat. Allah Swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At-Taubah: 34).
Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Batasan (nishab) untuk zakat emas dan perak ini pun berbeda. Karena, di masa Rasulullah pun, tujuh dinar barulah bisa setara dengan sepuluh dirham. Sehingga, batas minimum kekayaan yang bisa dikenakan zakat juga jelas berbeda.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah saw. bersabda,
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud).
Baca juga: Bayar Zakat Emas Setiap Tahun, Perlukah? | YDSF
Sehingga, dapat dirinci ketentuan untuk zakat atsman pada emas dan perak adalah sebagai berikut:
Ketentuan zakat emas
- Batas nishab 20 dinar (1 dinar sebesar 4,25 gram sehingga 20 dinar setara dengan 85 gram emas)
- Jika sudah memnuhi 20 dinar, maka dikenakan zakat sebesar ½ dinar
Ketentuan zakat perak
- Batas nishab 5 uqiyah (5 uqiyah sebesar 200 dirham)
- Besar zakat yang dikeluarkan adalah 1/40 dari harta yang dimiliki
Sedangkan untuk menunaikannya, hanya sekali dalam setahun ketika tabungan emas atau perak tersebut memenuhi nishab. Dan, tidak perlu dikeluarkan lagi zakatnya, kecuali bila ada tambahan tabungan baru.
Persentase dari zakat atsman ini juga hampir sama seperti beberapa zakat maal yang lain, yaitu sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Zakat atsman tidak harus dibayarkan setiap tahun.
(asm, Sumber: Hukum Zakat Ust. Yusuf Qardhawi)
Baca juga:
Menabung Emas di Pegadaian dalam Islam | YDSF
MENGHADAPI RESESI EKONOMI | YDSF
Zakat untuk Kendaraan Pribadi, Motor Ojol Perlu Dizakati? | YDSF