Zakat Akhir Tahun | YDSF

Zakat Akhir Tahun | YDSF

15 Desember 2020

Zakat akhir tahun, sebenarnya merupakan sebuah istilah karena zakat (penghasilan) ditunaikan dari akumulasi seluruh gaji yang didapat dalam satu tahun. Atau dari jenis harta lain yang kepemilikannya menunggu satu tahun baru bisa dikeluarkan zakatnya. 

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Sehingga, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk bisa menunaikannya. Namun, kewajiban dalam membayar zakat menjadi berbeda antara zakat fitrah dan zakat maal.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yaitu zakaa. Menurut bahasa zakat berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. 

Zakat dalam Islam

Terdapat dua jenis zakat dalam Islam. Yakni, zakat fitrah dan zakat maal. Namun, keduanya tidak dapat dipukul rata untuk sama-sama ditunaikan.

Perbedaan zakat fitrah dan zakat maal terletak pada esensi, waktu membayarkan, serta nishab yang menentukannya. Untuk zakat fitrah, setiap muslim diwajibkan bisa menunaikannya dengan takaran sebesar 1 sha’ makanan pokok atau bila di Indonesia setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Sedangkan, zakat maal baru wajib dikeluarkan ketika seseorang memenuhi batasan nishab (batas kekayaan wajib zakat) tertentu.

Zakat maal pun juga masih dibedakan menjadi beberapa jenis lagi tergantung dari kekayaan atau harta yang dimiliki. Ada zakat maal yang dihitung dari simpanan emas dan perak, hewan ternak, pertanian, hingga perdagangan. Bahkan, dalam fiqh kontemporer juga telah disepakati adanya zakat penghasilan atau yang juga disebut dengan zakat profesi.

Sedangkan perintah zakat juga banyak disebutkan baik di Al-Qur’an maupun hadits. Salah satunya pada ayat berikut,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al Baqarah: 43).

Terdapat perbedaan penyebutan bagi orang yang mengeluarkan zakat dan yang menerima. Bagi orang yang mengeluarkan zakat disebut muzzaki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat | YDSF

Nishab dan Waktu Membayar Zakat

Dalam penunaian zakat pun juga berbeda antara zakat fitrah dan zakat maal. Seperti yang kita ketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Ramadhan di tahun tersebut. Hal ini berbeda dengan zakat maal.

Untuk bisa menunaikan zakat maal, perlu diperhatikan nishab dari setiap kekayaan yang dimiliki. Yaitu:

> Zakat pertanian, memiliki nishab sebesar 652,5 kg atau 653 kg dengan persentase zakat sebesar 5 – 10% (tergantung dari jenis pengairannya);

> Zakat perdagangan, ketika hasil dagang (aset barang dagang dan cash)  dikurangi dengan utang jatuh tempo, persentasenya sebesar 2,5%;

> Zakat atsman (emas dan perak), nishabnya 20 dinar untuk emas dan 200 dirham untuk perak dengan persentase wajib zakat 2,5% dari harta yang dimiliki;

> Zakat hewan ternak, tergantung usia dan jenis dari hewan tersebut;

> Zakat penghasilan, diqiyaskan (disamakan) seperti zakat emas dan pertanian.

Sedangkan, kapan waktu menunaikan atau membayar zakat maal? Begini garis besarnya:

> Zakat pertanian, dibayarkan setiap panen;

> Zakat perdagangan, dibayarkan setiap tahun dari hasil bersih perdagangan yang dimiliki;

> Zakat atsman (emas dan perak), dibayarkan ketika telah genap satu tahun dari jangka waktu harta tersebut disimpan;

> Zakat hewan ternak, ditunaikan satu tahun dihitung sejak kepemilikan hewan;

> Zakat penghasilan, dapat dibayarkan pada jelang akhir tahun dari akumulasi wajib zakat atau bisa juga dibayarkan tiap bulan (dengan dibagi 12), serta ada pula zakat penghasilan yang harus langsung dibayarkan ketika menerima gaji (bila kerja digaji berdasarkan project).

Nah, jadi begitulah ketentuan untuk kapan dan bagaimana batasan dalam membayar zakat maal dalam Islam. Sudah jelang akhir tahun nih, yuk segera tunaikan zakat! (asm, berbagai sumber)

 

Artikel Terkait:

ZAKAT PADA BARANG INVESTASI | YDSF

Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF

MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF

Zakat untuk Kendaraan Pribadi, Motor Ojol Perlu Dizakati? | YDSF

 

Zakat YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: