<p class="MsoNormal">Lembaga Amil Zakat dan Nadzir Wakaf Nasional Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) bersama Mualaf Center Masjid Al Falah Surabaya kembali membantu prosesi ikrar masuk Islam bagi seorang penghuni Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Selasa (21/1).</p>
<p class="MsoNormal">Sebagai bentuk layanan pembinaan keagamaan bagi warga binaan, Prosesi ikrar dipandu langsung oleh Ketua Biro Muhtadin Al Falah, Ustadz Zawawi Hamid, dan disaksikan ratusan penghuni rutan serta petugas setempat. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara YDSF dan Rutan Perempuan Surabaya dalam memberikan pembinaan spiritual, pendampingan muallaf, serta penguatan mental keagamaan bagi para warga binaan.</p>
<h2 class="MsoNormal">Prosesi Ikrar</h2>
<p class="MsoNormal">Suasana haru sekaligus tegang menyelimuti Mushola Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Selasa pagi (21/1). Sejak pukul 09.00 WIB, sekitar 250 penghuni rutan telah berkumpul dengan penuh antusias untuk menyaksikan momen istimewa, yakni prosesi Ikrar Muallaf salah satu rekan mereka.</p>
<p class="MsoNormal">Melly Ineke Ardinata (23) dengan mantap mengucapkan ikrar masuk Islam yang dipandu oleh Ustadz Zawawi Hamid, Ketua Biro Muhtadin Masjid Al Falah Surabaya. Perempuan yang telah memiliki dua anak ini sebelumnya beragama Islam, kemudian keluar dari agama Islam lantaran mengikuti suaminya saat itu, meski tanpa restu orang tua. Setelah melalui berbagai persoalan rumah tangga yang berat, Melly memutuskan bercerai dan berniat kembali menjadi seorang muslimah.</p>
<p class="MsoNormal">“Apa yang memotivasi mbak Melly ingin kembali masuk Islam?” tanya Ustadz Zawawi membuka dialog sebelum prosesi ikrar.</p>
<p class="MsoNormal">Sambil menahan tangis, Melly menjawab, “Ketika saya mengandung anak kedua, saya diselingkuhi, Pak Ustadz. Kata ibu saya, kamu tidak kasihan sama almarhum papamu, kamu berdoapun tak akan sampai kepadanya. Itu yang membuat saya sadar, Pak Ustadz.”</p>
<p class="MsoNormal">Menanggapi hal tersebut, Ustadz Zawawi menyampaikan bahwa pernikahan yang tidak mendapatkan restu dari orang tua sering kali diwarnai dengan berbagai kesedihan dan kesulitan. Setelah dialog singkat itu, prosesi ikrar muallaf pun dimulai dengan panduan bacaan syahadat dan doa bersama.</p>
<p class="MsoNormal">Momen mengharukan tersebut membuat hampir seluruh penghuni rutan, petugas rutan, serta para ustadzah dan da’iyah YDSF yang rutin memberikan pembinaan, turut meneteskan air mata.</p>
<p class="MsoNormal">“Kami ingin mempermudah mereka yang mendapatkan hidayah atau disebut muhtadin, untuk berikrar serta mendapatkan pembinaan dan pendampingan rutin,” jelas Ustadz Zawawi.</p>
<p class="MsoNormal">Ia juga menerangkan bahwa syarat untuk mengajukan ikrar muallaf tergolong sederhana, yaitu menyertakan fotokopi KTP, KK, pas foto 3x3 sebanyak dua lembar, serta dua orang saksi laki-laki dewasa muslim beserta fotokopi KTP para saksi. Yayasan Masjid Al Falah melalui Mualaf Center Al Falah (MCF) memberikan layanan ikrar sekaligus pembinaan bagi para muallaf secara gratis.</p>
<p class="MsoNormal">Sejak berdiri pada tahun 1997, Mualaf Center Al Falah yang sebelumnya bernama Lembaga Muhtadin telah mengikrarkan lebih dari 4.000 muhtadin. Kehadiran lembaga ini diharapkan terus menjadi jembatan kebaikan bagi siapa pun yang ingin kembali atau memeluk Islam dengan bimbingan yang tepat dan penuh kasih.</p>
Program
YDSF dan Masjid Al Falah Bantu Warga Binaan Rutan Berikrar Masuk Islam
20 Januari 2026•18 min baca•MediaHumas
Dukung Program Ini
Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat