Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) secara resmi kembali
dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) periode 2022-2026 oleh
Plh. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. Acara ini
berlangsung di Gedung DK 26 Surabaya pada Ahad (3/7) lalu. Pengukuhan dilakukan
dengan penyerahan SK LAZNAS oleh Kemenag (yang diwakilkan Tarmizi Tohor) kepada
YDSF (yang diwakilkan oleh H. Shakib Abdullah, MBA , Sekertaris Pengurus YDSF).
“Dengan ini mengucapkan selamat kepada Lembaga Amil Zakat
(LAZ) Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF) yang telah menerima SK LAZ
perpanjangan 2022-2026. Semoga dengan perpanjangan izin ini YDSF semakin
berkembang ke depannya dan resmi sebagai lembaga pengumpulan dana zakat di
Indonesia,” kata Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A.
Lanjut, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. yang juga menyebutkan
bahwa setiap hal-hal yang berkaitan dengan urusan banyak orang maka harus
melibatkan negara dan sistem pemerintahan. Sama halnya dengan pengelolaan dana
zakat. Dalam UU, lembaga ormas apapun yang mengumpulkan dana zakat harus
mendapat izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Tujuan utamanya tentu untuk
memastikan bahwa pengelolaan dana zakat ini benar-benar dilakukan secara amanah
dan profesional.
Beliau mengungkapkan bahwa negara tidak dapat melakukan
pengelolaan dana zakat secara menyeluruh di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan
potensi dana zakat di negara kita sangat besar dan tersebar di berbagai
wilayah. Sehingga, perlu adanya lembaga-lembaga independen yang patuh pada
regulasi pemerintah untuk turut membantu pelaksanaan hal tersebut.
Terdapat beberapa tingkatan untuk sebuah lembaga amil zakat
(LAZ). Mulai dari tingkat nasional dan provinsi yang harus mendapatkan izin
dari Dirjen Kemenag Republik Indonesia (RI), hingga ingkat kabupaten/kota yang
cukup diizinkan oleh Kanwil Kemenag masing-masing.
“Saya berharap kepada LAZ YDSF ini dapat melaksanakan
program dengan sebaik-baiknya, terutama dalam rangka untuk pemberdayaan ekonomi
umat atau disebut dengan zakat produktif. Karena hari ini perlu sekali kita
melakukan perbaikan ekonomi bagi umat Islam ini ataupun program-program lainnya
yang sifatnya pemberdayaan. Jangan bersifat hanya konsumtif, baik itu
pendidikan, ekonomi, dan lain-lain,” lanjut pria asal Sumatera tersebut.
Harapannya secara bertahap LAZ melaporkan ke kementrian
agama karena itu penting, untuk mengetahui penghimpunan zakat di Indonesia
serta kemana saja pendistribusiannya. Dua hal yang perlu dipatuhi yaitu
Kepatuhan Syariah menurut agama dan Kepatuhan sesuai dengan amanah UU
Perzakatan yang ada di Indonesia.
Sebagai LAZNAS yang patuh pada peraturan pemerintah dan
aturan syari, YDSF secara rutin melakukan perpanjangannya setiap lima tahun
sekali. YDSF juga memberikan laporan secara rutin dua kali dalam setahun kepada
pihak Kemenag dan BAZNAS. Kepatuhan ini juga dilengkapi dengan pelaporan untuk
audit publik setiap tahunnya.
Tidak hanya berhenti menebarkan manfaat untuk umat melalui
pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah secara amanah dan profesional, YDSF
juga telah mendapatkan izin sebagai nazir wakaf. Sejak 2021 lalu, YDSF telah
tercatat sebagai nazir dengan nomor 3.3.00278 di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Shakib Abdullah sangat
berharap dari yang telah disampaikan oleh Kementrian Agama, izin untuk
operasional Yayasan Dana Sosial Al Falah ini dapat digunakan sebaik-baiknya,
sekaligus menjadi amal bakti bersama-sama untuk mensyiarkan dakwah di bumi
pertiwi Indonesia ini. Cita-cita yang pertama pasti memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat sekaligus berdakwah dalam rangka meningkatkan kualitas
umat yang pada gilirannya ini bagian dari konstitusi bangsa dan negara. Aamiin.
Zakat di YDSF:
Artikel Terkait:
Doa Pagi Hari Ajaran Nabi Muhammad saw. | YDSF
4 Perkara yang Merusak Iman | YDSF
QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF
Pahala Juga Disegerakan di Dunia | YDSF
Amalan yang Merusak Amalan Lainnya | YDSF