Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) Dikukuhkan Kembali sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)

Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) Dikukuhkan Kembali sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)

4 Juli 2022

Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) secara resmi kembali dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) periode 2022-2026 oleh Plh. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. Acara ini berlangsung di Gedung DK 26 Surabaya pada Ahad (3/7) lalu. Pengukuhan dilakukan dengan penyerahan SK LAZNAS oleh Kemenag (yang diwakilkan Tarmizi Tohor) kepada YDSF (yang diwakilkan oleh H. Shakib Abdullah, MBA , Sekertaris Pengurus YDSF).

“Dengan ini mengucapkan selamat kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF) yang telah menerima SK LAZ perpanjangan 2022-2026. Semoga dengan perpanjangan izin ini YDSF semakin berkembang ke depannya dan resmi sebagai lembaga pengumpulan dana zakat di Indonesia,” kata Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A.

Lanjut, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. yang juga menyebutkan bahwa setiap hal-hal yang berkaitan dengan urusan banyak orang maka harus melibatkan negara dan sistem pemerintahan. Sama halnya dengan pengelolaan dana zakat. Dalam UU, lembaga ormas apapun yang mengumpulkan dana zakat harus mendapat izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Tujuan utamanya tentu untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat ini benar-benar dilakukan secara amanah dan profesional.

Beliau mengungkapkan bahwa negara tidak dapat melakukan pengelolaan dana zakat secara menyeluruh di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan potensi dana zakat di negara kita sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah. Sehingga, perlu adanya lembaga-lembaga independen yang patuh pada regulasi pemerintah untuk turut membantu pelaksanaan hal tersebut.

Terdapat beberapa tingkatan untuk sebuah lembaga amil zakat (LAZ). Mulai dari tingkat nasional dan provinsi yang harus mendapatkan izin dari Dirjen Kemenag Republik Indonesia (RI), hingga ingkat kabupaten/kota yang cukup diizinkan oleh Kanwil Kemenag masing-masing.

“Saya berharap kepada LAZ YDSF ini dapat melaksanakan program dengan sebaik-baiknya, terutama dalam rangka untuk pemberdayaan ekonomi umat atau disebut dengan zakat produktif. Karena hari ini perlu sekali kita melakukan perbaikan ekonomi bagi umat Islam ini ataupun program-program lainnya yang sifatnya pemberdayaan. Jangan bersifat hanya konsumtif, baik itu pendidikan, ekonomi, dan lain-lain,” lanjut pria asal Sumatera tersebut.

Harapannya secara bertahap LAZ melaporkan ke kementrian agama karena itu penting, untuk mengetahui penghimpunan zakat di Indonesia serta kemana saja pendistribusiannya. Dua hal yang perlu dipatuhi yaitu Kepatuhan Syariah menurut agama dan Kepatuhan sesuai dengan amanah UU Perzakatan yang ada di Indonesia.

Sebagai LAZNAS yang patuh pada peraturan pemerintah dan aturan syari, YDSF secara rutin melakukan perpanjangannya setiap lima tahun sekali. YDSF juga memberikan laporan secara rutin dua kali dalam setahun kepada pihak Kemenag dan BAZNAS. Kepatuhan ini juga dilengkapi dengan pelaporan untuk audit publik setiap tahunnya.

Tidak hanya berhenti menebarkan manfaat untuk umat melalui pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah secara amanah dan profesional, YDSF juga telah mendapatkan izin sebagai nazir wakaf. Sejak 2021 lalu, YDSF telah tercatat sebagai nazir dengan nomor 3.3.00278 di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Shakib Abdullah sangat berharap dari yang telah disampaikan oleh Kementrian Agama, izin untuk operasional Yayasan Dana Sosial Al Falah ini dapat digunakan sebaik-baiknya, sekaligus menjadi amal bakti bersama-sama untuk mensyiarkan dakwah di bumi pertiwi Indonesia ini. Cita-cita yang pertama pasti memakmurkan dan menyejahterakan rakyat sekaligus berdakwah dalam rangka meningkatkan kualitas umat yang pada gilirannya ini bagian dari konstitusi bangsa dan negara. Aamiin

Zakat di YDSF:


Artikel Terkait:

Doa Pagi Hari Ajaran Nabi Muhammad saw. | YDSF
4 Perkara yang Merusak Iman | YDSF
QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF
Pahala Juga Disegerakan di Dunia | YDSF
Amalan yang Merusak Amalan Lainnya | YDSF


#ZakatYDSF

Tags: YDSF LAZNAS, YDSF, YDSF amanah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: