Masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat tentang kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan ada saja yang masih menggangap aneh terhadap mereka yang telah menunaikan zakat fitrah jauh hari sebelum Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah menjadi zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk menyucikan harta dan jiwa mereka. Bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban, namun hendaknya didasari dengan lillahi ta’ala.
Rasulullah saw. bersabda,
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِخْ كِخْ لِيَطْرَحَهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhori)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Terdapat beberapa pandangan tentang kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut Imam Syafi’i, sudah mulai diperbolehkan menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Malk dan Ahmad berpendapat bahwa zakat fitrah dpat dibayarkan dua atau sehari sebelum Idul Fitri.
Rasulullah saw. bersabda,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari).
Namun, secara garis besar, beberapa ulama berpendapat ada beberapa pembagian waktu mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu mubah (boleh), yaitu pada awal bulan hingga hari terakhir Ramadhan
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Waktu sunnah, yatiu ditunaikan pada usai shalat subuh menjelang shalat Idul Fitri;
- Waktu makruh, yaitu pada sesuadah shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari tersebut
- Waktu haram, yaitu sesudah terbenamnyamatahari pada hari raya Idul Fitri.
Namun, dalam sebuah hadits juga diriwayatkan bahwa menunaikan zakat fitrah pada setelah shalat Idul Fitri, maka akan dianggap sebagai sedekah. Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Sudah menunaikan zakat fitrah di Ramadhan tahun ini? Yuk, segera tunaikan di masjid atau lembaga amil terpercaya. (asm)
Featured image by Freepik
Artikel Terkait:
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Tiga Tingkatan Puasa | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
KISAH TURUNNYA PERINTAH ZAKAT FITRAH | YDSF