Saat ini banyak jenis pekerjaan yang dapat kita lakukan. Dengan
bekerja, menjadi salah satu sarana kita untuk menjemput rezeki Allah Swt. Namun,
hendaknya jangan lupa untuk memilih pekerjaan
yang sesuai dengan syariat, halal, dan tentunya tidak melanggar norma-norma
agama.
Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., Rasulullah saw. bersabda,
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang
baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan
mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun
terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang
baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan
tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah).
Bila rezeki yang kita selalu hitung-hitung adalah terkait
uang dan materi duniawi, maka perlulah banyak bersyukur dan mengingat Allah.
Pun menyadari bahwa dalam setiap rezeki tersebut terdapat hak dari mereka yang
membutuhkan.
Ikhlas Membebaskan Harta
Oleh karena itu, Islam selalu mengingatkan setiap umat untuk
menafkahkan sebagian rezeki dari yang dimiliki kepada orang-orang yang
membutuhkan. Bahkan, di dalam surah Al-Imran ayat 92, dengan tegas Allah Swt.
memerintahkan agar kita memberikan harta terbaik di jalan-Nya.
Dimulai dengan kisah Abu Thalhah r.a. yang sering kita
ketahui tentang kebun Bairuha’ miliknya. Kebun kesayangannya yang berada di
Madinah itu pada akhirnya dengan sangat segera diwakafkan seluruhnya setelah mendengar
perintah Allah di surah Al-Imran ayat 92 tersebut.
Allah Swt. telah menjamin jariyah dari kebun yang diwakafkan
oleh Abu Thalhah r.a. tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa meneladani
sikap dan semangat Abu Thalhah r.a. dalam meraih ridho Allah Swt. melalui wakaf
dari harta yang paling ia cintai.
Jangan sampai kita seperti Tsa’labah. Saat susah mendatangi Rasulullah saw. agar rezekinya melimpah. Namun, saat semua kelancaran rezeki diberikan oleh Allah Swt., justru ia menolak untuk tidak mau menunaikan zakat. Kikir dan sombong menghinggapi pribadi Tsa’labah. Astaghfirullah hal'adzim.
Hal yang Disiapkan Ketika Menunaikan Wakaf
Untuk memudahkan para Sahabat, kami merangkum
langkah-langkah saat ingin menunaikan wakaf, yaitu:
1.
Niat
2.
Menyiapkan harta terbaik yang paling dicintai
3.
Mendatangi nazir (salah satunya YDSF yang telah
memiliki lisensi wakaf dari Badan Wakaf Indonesia)
4.
Menunaikan wakaf
Menariknya, bila Sahabat menunaikan wakaf tunai sebesar lebih atau sama dengan Rp1 juta berhak pula mendapatkan sertifikan wakaf sesuai regulasi BWI. Dan, bila wakaf berupa aset (tanah/bangunan) secara permanen, juga akan mendapatkan sertifikat wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber Majalah Al Falah Edisi Januari 2022
Wakaf Online:
Artikel Terkait:
Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF