<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Meski untuk
menunaikan ibadah wakaf tidak harus memperhatikan nishab dan haul layaknya
zakat, tetapi tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti, bila
ingin wakaf dari harta yang masih dalam akad kredit, maka tidak boleh langsung
begitu saja. Ada syariat yang harus dipatuhi. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Wakaf merupakan
salah satu amalan penting yang dapat menunjang langsung perekonomian umat
Muslim. Bila selama ini kita hanya familiar menunaikan zakat, infaq, dan
sedekah, kini menunaikan wakaf pun menjadi lebih mudah. Seseorang yang ingin
menunaikan wakaf tidak perlu menunggu memiliki harta mewah terlebih dahulu
seperti praktek pada tahun-tahun sebelumnya. Dari harta sederhana yang paling
dicintai, seorang Muslim dapat dengan mudah menunaikan wakaf.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Memang, dalam
dalil tidak ditemukan kata wakaf secara langsung. Namun, pendekatan yang
digunakan oleh para ulama adalah perilaku yang merujuk pada praktik wakaf.
Yakni, dari penyebutan “sedekah jariyah” atau “pahala jariyah saat berbagi”
yang ditemukan dalam hadits maupun ayat suci Al-Qur’an. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Seperti dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.,
Rasulullah saw. bersabda, <i>“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka
terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu <b>sedekah
jariyah (wakaf)</b>, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”</i><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bagaimana konteks
kalimat demikian dapat dijadikan rujukan sebagai praktik wakaf? Para ulama
tafsir tentu mencari korelasi dari masing-masing dalil yang ada. Sebagaimana
pada hadits yang menceritakan tentang Umar bin Khattab saat usai mendapatkan
tanah di Khaibar. Rasulullah saw. memerintahkannya untuk menahan sumbernya
(aset tanah yang ada) dan menyedekahkan manfaatnya. Yang mana praktik demikian
kita kenal dengan sebutan wakaf. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Sebagaimana zakat
yang membutuhkan nishab dan haul serta perhitungan persentase agar bisa
ditunaikan, wakaf juga ada syariatnya. Mulai mengatur kriteria calon wakif
hingga ketentuan harta yang akan diwakafkan. Kehati-hatian ini merupakan wujud
Islam yang betul-betul menjaga kelayakan harta benda wakaf, agar kelak dapat
memberikan kemanfaatan yang banyak serta berumur lebih lama atau abadi. <o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/apa-itu-wakaf-pengertian-dalil-dan-hukum-wakaf-ydsf-ghh7.html">Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF</a></span></b></pre><h2><span lang="IN">Syarat Harta Wakaf<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam mempersiapkan harta yang akan diwakafkan, yaitu:<o:p></o:p></span></p><h3><span lang="IN">1. Harta yang akan diwakafkan
termasuk barang berharga<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bila dulu, kita
mengenal wakaf itu hanya seputar 4M, yaitu masjid, mushalah, madrasah, dan
makam. Namun, sekarang harta benda yang bisa ditunaikan untuk wakaf menjadi
lebih beragam. Berharga yang dimaksudkan di sini dapat kita artikan dengan
harta benda yang paling kita cintai. Sebagaimana firman Allah dalam surah
Al-Imran ayat 92. <o:p></o:p></span></p><h3><span lang="IN">2. Harta yang akan diwakafkan
harus jelas <o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Jelas yang
dimaksud dalam poin kedua ini adalah diketahui dan ditentukan bendanya. Apabila
jumlah serta wujud dari harta yang akan diwakafkan tidak diketahui, maka wakaf
dianggap tidak sah. <o:p></o:p></span></p><h3><span lang="IN">3. Harta yang akan diwakafkan
dimiliki secara penuh oleh wakif<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bila harta yang
dimiliki masih terikat dengan orang lain, maka dianjurkan untuk tidak
menggunakannya sebagai aset wakaf. Misal, harta tersebut masih dalam akad gadai,
atau berupa pinjaman dari orang lain.<o:p></o:p></span></p><h3><span lang="IN">4. Harta yang akan diwakafkan
berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain)<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Setiap harta yang
akan diwakafkan hendaknya utuh, tidak menjadi bagian dari harta lain. Misal,
beberapa saudara memiliki warisan berupa bangunan rumah, kemudian si A ingin
mewakafkannya. Sedangkan, di dalamnya juga terdapat harta bagian
saudara-saudaranya yang lain. Maka, wakaf tersebut tidak dapat ditunaikan,
karena untuk wakaf rumah dan terdapat beberapa pemilik hendaknya harus atas
persetujuan seluruh pemiliknya. <o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Hukum Wakaf dari Kredit<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Salah satu syarat
harta yang akan diwakafkan adalah harta tersebut haruslah dalam kepemilikan
wakif secara penuh, utuh, dan jelas. Maka, apabila terdapat aset berupa tanah
atau bangunan yang belum berada dalam kepemilikan penuh secara pribadi atau
masih kredit, Dewan Syariah YDSF berpendapat bahwa tentu hukumnya tidak sah bila diwakafkan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Namun, apabila
bangunan tersebut tetap ingin dimanfaatkan untuk kemashlahatan umat, maka boleh
dialihkan sebagai infaq, sedekah, atau hibah. Dengan syarat, penerima setuju
dengan konsekuensi melanjutkan pembayaran kredit yang belum lunas. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"> </span></p><p class="MsoNormal"><b><i><span lang="IN">Disadur
dari Majalah Al Falah Edisi 2009<o:p></o:p></span></i></b></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"> </span></p><h2><span lang="EN-US">Peduli Sesama bersama</span><span lang="IN"> YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"> </span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"> </span></p><h2><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h2><pre><a href="https://ydsf.org/berita/perbedaan-zakat-profesi-dan-zakat-pertanian-ydsf-3Vdk.html"><span lang="IN">PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/keutamaan-puasa-senin-kamis-ydsf-1Ie4.html"><span lang="IN">Keutamaan Puasa Senin Kamis | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/zakat-dalam-islam-ydsf-cvoD.html"><span lang="IN">ZAKAT DALAM ISLAM | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/tips-mendidik-anak-berkarakter-ydsf-bXe4.html"><span lang="IN">Tips Mendidik Anak Berkarakter | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/zakat-sebagai-pengurang-pajak-ydsf-9DbZ.html"><span lang="IN">ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/peresmian-pesantren-wakaf-ihya-ul-quran-wosossalam-jombang-wj6d.html"><span lang="IN">Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an</span></a> <a href="https://ydsf.org/berita/peresmian-pesantren-wakaf-ihya-ul-quran-wosossalam-jombang-wj6d.html" style="background-color: rgb(255, 255, 255);"><span lang="IN">Wosossalam, Jombang</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/apa-itu-wakaf-pengertian-dalil-dan-hukum-wakaf-ydsf-ghh7.html">APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"> <span lang="IN"><o:p></o:p></span></p><h2>Pengelolaan Wakaf Produktif Perahu Nelayan Labuhan Lamongan<o:p></o:p></h2><p><iframe frameborder="0" src="//www.youtube.com/embed/uAK_1PhKejs" width="640" height="360" class="note-video-clip"></iframe><br></p>
Program
Wakaf dari Harta Kredit | YDSF
3 Agustus 2023•40 min baca•Admin
Dukung Program Ini
Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat