Sahabat, masih ingatkah saat sekolah pernah mendapat
himbauan untuk urunan menunaikan qurban di sekolah? Dulu, pernah ikut tidak?
Atau justru diajarkan oleh orang tua untuk menunaikan qurban secara utuh sejak
kecil?
Urunan qurban yang kita bahas dalam artikel ini adalah
qurban yang ditunaikan dalam menyambut perayaan Iduladha (udhiyah). Karena
mukalafnya dapat dilakukan secara kolektif tetapi dengan beberapa ketentuan
tertentu. Berbeda dengan qurban hadyu dan dam yang harus dilaksanakan oleh
individu yang menunaikan haji.
Menunaikan Qurban dengan Uang
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah
saw. bersabda, “Kamu lebih mengetahui
urusan duniamu.” Sejak megeluarkan hadits ini, sesungguhnya Rasulullah saw.
telah mendapatkan petunjuk bahwa kelak umatnya akan lebih canggih dan mengetahu
ilmu-ilmu penting yang dibutuhkan baik dalam kehidupan maupun penunaian ibadah.
Namun, tentu setiap ilmu yang digunakan dalam penunaian ibadah tidaklah
diperkenankan menyimpang dari batasan syariat.
Sama halnya dengan penunaian ibadah qurban. Bila dahulu kita
sering mengetahui atau mendengarkan ceriita dari orang tua bahwa qurban
ditunaikan dengan membeli hewan dan menyerahkannya ke masjid atau mushala
tertentu. Maka, tidak demikian untuk saat ini.
Kita sudah dapat menunaian qurban dengan uang. Sahabat dapat
membayarkan senilai harga hewan qurban kepada panitia. Caranya pun sangat
beragam untuk saat ini. Dapat dibayarkan dengan bertemu langsung, melalui
transfer, atau bahkan platform dan kanal-kanal digital lainnya. Sehingga,
penunaian qurban menjadi sangat mudah. Tanpa mengurangi keberkahan atau sarat
maknanya.
Urunan Qurban Anak Sekolah
Tidak hanya di sekolah Islam saja, sekolah negeri pun juga
sering mengadakan himbauan kepada para wali murid untuk ikut urunan qurban.
Dan, setiap iuran yang diberikan biasanya akan dituliskan nama siswa dan orang
tuanya yang menunaikannya. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), Ustadz
Zainuddin, Lc., M. A. dan Ustadz Isa Kuddeh menyebutkan bahwa sebenarnya urunan
qurban untuk anak-anak sekolah merupakan praktik melatih mereka dalam bequrban.
Kita mulai dengan mukalaf qurban terlebih dahulu, yang mana
disebutkan bahwa harus akil dan baligh. Sedangkan, untuk anak-anak sekolah di
bawah usia tertentu, belum sampai pada tara baligh. Selanjutnya, bila ingin urunan
qurban maka ada beberapa jenis hewan saja yang diperbolehkan yakni unta untuk
7-10 orang dan sapi untuk 7 orang.
Maka, praktik urunan qurban anak-anak sekolah ini sebenarnya
dapat tercatat sebagai ibadah qurban, bila dalam penunaiannya diberi keterangan
“Qurban Keluarga Sekolah A”. Bukan atas nama individu masing-masing siswa atau
wali muridnya. Hal ini dikarenakan, pada saat urunan qurban di sekolah seluruh
dana akan dikumpulkan menjadi satu dan dibelikan beberapa hewan qurban. Maka,
kita tidak dapat mengetahui, berapa banyak pintu (orang) untuk pengadaan domba
atau bahkan sapinya (bisa jadi lebih dari 7 orang).
Ditambah, qurban udhiyah ini merupakan salah satu momen yang
dapat mempererat tali silaturahmi. Maka, tidak masalah bila pengadaannya
dilakukan dengan urunan beberapa orang semampunya.
Tidak hanya urunan dalam lingkup sekolah saja. Qurban dengan
urunan juga dapat dilakukan antar individu yang telah memenuhi syarat mukalaf
qurban (akil dan baligh) di lingkup lain. Seperti, antar karyawan dalam satu
perusahaan, antar anggota komunitas, dan sebagainya. Karena, konteks keluarga
(kolektif dalam qurban udhiyah) ini dapat beragam.
Namun, bila urunan qurban tersebut tidak diniatkan penunaiannya atas nama keluarga besar sekolah yang bersangkutan, maka jatuhnya akan seperti sedekah biasa. Wallahu a’lam. (asm)
Qurban di YDSF:
Artikel Terkait:
Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF
HUKUM BAYAR AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI | YDSF
QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF