<p class="MsoNormal">Pasca penunaian ibadah qurban dalam rangka perayaan
Iduladha, banyak kebahagiaan yang tersebar. Daging dari hasil penyembelihan
qurban, tidak hanya dapat disebarkan untuk para dhuafa, bahkan orang yang
menunaikan qurban (mudhahi) pun juga diperbolehkan menerima bagian. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Allah Swt. berfirman, <i>“Makanlah sebagian dari daging
kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang
fakir yang minta-minta.” </i>(Q.S. Al Hajj :36)<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Sehingga, terdapat tiga golongan orang yang berhak menerima
hasil penyembelihan qurban, yaitu: 1) Orang yang menunaikan Qurban; 2)
Keluarga, kerabat, dan teman (baik yang mampu ataupun membutuhkan); 3) Fakir
miskin. <o:p></o:p></p><h2><b>Dilarang Menjual Bagian Tubuh Hasil Qurban<o:p></o:p></b></h2><p class="MsoNormal">Dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda bahwa bagian kulit
hewan qurban dilarang untuk dijual. Hadits tersebut berbunyi, “Orang yang
menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim).
Berlandaskan hadits tersebut, maka terdapat beberapa para ulama sepakat bahwa
bila kulitnya saja haram untuk dijual, maka apalagi dagingnya. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Kita harus menelaah ‘illat kenapa menjualbagian tubuh hewan
qurban udhiyah menjadi dilarang. Salah satu alasan yang paling mendasar adalah
karena penunaian qurban sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Swt. Maka, sesuatu yang sudah diserahkan kepada Allah Swt. tentu tidak boleh
diperjualbelikan. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Imam Syafi’I mengatakan, “Hewan qurban termasuk nusuk (hewan
yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh
dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak
menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban. Barter antara hasil sembelihan
qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Pandangan ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang
membolehkan menjual hasil sembelih qurban, namun hasil penjualannya
disedekahkan. Terdapat catatan dalam pendapat beliau ini, yaitu tidak
memaksudkan jual beli dengan uang tetapi dengan barang. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Dari penjelasan kedua pendapat tersebut, sebenarnya kita dapat
mempelajari bahwa sebenarnya dalam penunaian qurban perayaan Iduladha ada
hikmah kebersamaan yang dapat kita petik. Bukan hanya sekadar mengejar
kesenangan duniawi secara pribadi saja karena telah berqurban. <o:p></o:p></p><pre style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt"><b>Baca juga:<br></b><a href="https://ydsf.org/berita/kontroversi-penyembelihan-dengan-stunning-ydsf-AINh.html">Kontroversi Penyembelihan dengan Stunning | YDSF<br></a><a href="https://ydsf.org/berita/ketentuan-dan-syarat-qurban-berdasarkan-syariat-islam-ydsf-6zj2.html">Ketentuan dan Syarat Qurban berdasarkan Syariat Islam | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Oleh karenanya, apabila ada praktik jual beli hasil penyembelihan
qurban yang dapat merusak niat atau pelaksanaannya, alangkah lebih baik untuk
kita hindari. <o:p></o:p></p><h2><b>Durasi Menyimpan Daging Qurban<o:p></o:p></b></h2><p class="MsoNormal">Setelah kita mengetahui bahwa, lebih baik untuk tidak
menjual hasil penyembelihan hewan qurban, maka durasi penyimpanan daging akan
menjadi lebih lama. Hal ini biasanya terjadi karena mungkin memang daging yang
diterima dari beberapa orang sehingga terakumulasi mendapatkan jumlah yang
besar. Sedangkan, biasanya ibu-ibu atau beberapa orang akan bosan bila terus menerus
setiap hari memakan daging.<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Namun, apakah memang diperbolehkan untuk menyimpan daging
qurban dalam durasi yang lama pascapenyembelihan? Atau ada durasi khusus
sebagai batas penyimpanan hasil hewan qurban?<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus
membaca kembali beberapa hadits yang saling berkaitan, yaitu:<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-.25in;mso-list:l0 level1 lfo1"><!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Hadits tentang daging hewan qurban tidak boleh
dilarang lebih dari tiga hari <o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Rasulullah saw. bersabda, <i>“Siapa di
antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa
dalam rumahnya setelah hari ketiga.”</i> (HR. Bukhari)<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Hadits tersebut disampaikan oleh Rasulullah
saw. karena saat itu umat muslim sedang menghadapi paceklik. Sehingga beliau,
menghimbau agar siapa saja yang memiliki stok daging berlebih selain dikonsumsi
juga harus segera dibagikan kepada orang sekitarnya. <o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;mso-list:l0 level1 lfo1"><!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Hadits tentang bebas memakan dan membagikan
daging hewan qurban tanpa batas waktu<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpLast">Namun, di tahun-tahun berikutnya, penunaian
qurban udhiyah umat muslim saat itu tidak bertepatan dengan musim paceklik. Lalu,
Rasulullah saw. bersabda, <i>“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging
qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan
kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau
kalian, berilah makan, dan simpanlah.”</i> (HR. Tirmidzi)<o:p></o:p></p><pre style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt"><b>Baca juga: <br></b><a href="https://ydsf.org/berita/qurban-untuk-orang-meninggal-ydsf-0oZ7.html">QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF<br></a><a href="https://ydsf.org/berita/perbedaan-shalat-tahajud-dan-shalat-lail-ydsf-3mzr.html">Perbedaan Shalat Tahajud dan Shalat Lail | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><h2><b>Tips Menyimpan Daging<o:p></o:p></b></h2><p class="MsoNormal">Setelah mengetahui hal-hal yang mengatur tentang distribusi
dan konsumsi hasil penyembelihan qurban, kita juga harus memahami cara menyimpannya.
Agar ketika memang berniat untuk menyimpannya dengan waktu yang lebih lama
tidak akan mengalami kekecewaan karena daging telah rusak.<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Berikut kami rangkumkan beberapa tips untuk menyimpan daging
qurban:<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-.25in;mso-list:l1 level1 lfo2"><!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Memastikan kulkas bersih (tidak bercampur dengan
makanan lain yang mudah terkontaminasi aroma daging, dsb.)<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;mso-list:l1 level1 lfo2"><!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Jangan dicuci. Sebelum menyimpan daging ke
kulkas tidak perlu menyuci daging lebih dulu. Karena, justru menyuci daging
juga memicu bakteri lain.<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;mso-list:l1 level1 lfo2"><!--[if !supportLists]-->3.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Potong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan
pengambilan daging sesuai keperluan memasak. Kemudian, taruh pada kantong
plastik, pisahkan setiap potongannya. <o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-.25in;mso-list:l1 level1 lfo2"><!--[if !supportLists]-->4.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Langsung menyimpan daging ke dalam kulkas
apabila tidak segera dimasak. Hal ini agar tidak terjadi pertumbuhan bakteri.<o:p></o:p></p><p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent:-.25in;mso-list:l1 level1 lfo2"><!--[if !supportLists]-->5.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "Times New Roman";">
</span><!--[endif]-->Apabila ingin memasak daging yang telah disimpan
dalam kulkas, maka sebaiknya rendam daging dengan air bersuhu normal terlebih
dahulu. Tanpa melepaskan plastiknya. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal">Nah, itulah tadi penjelasan tentang cara dan lama penyimpanan
daging hasil penyembelihan qurban. Semoga, bermanfaat. Dan, ingat, jangan
simpan daging qurban Sahabat terlalu lama. Baiknya, bila memang dirasa tidak
begitu membutuhkan, bagikan kepada orang sekitar agar lebih bermanfaat. <o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p><p>
</p><h2><b>Sedekah Mudah di YDSF:</b></h2><p><b><br></b></p><p><b><br></b></p><h3><b>Artikel Terkait:<o:p></o:p></b></h3><pre><a href="https://ydsf.org/berita/pelaksanaan-shalat-sunnah-rawatib-ydsf-yNjO.html">Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/keutamaan-menyantuni-anak-yatim-ydsf-UenX.html">KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/mengingatkan-teman-penyuka-sesama-jenis-ydsf-i0eu.html">Mengingatkan Teman Penyuka Sesama Jenis | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/hukum-bayar-zakat-online-dalam-islam-ydsf-iHpM.html">HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/siapa-yang-harus-membayar-fidyah-istri-ydsf-b396.html">Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/perhitungan-zakat-rumah-kontrakan-ydsf-wLbN.html">PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/wakaf-terbaik-untuk-orang-tua-tercinta-blci.html">Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p><p>
</p><h2><b>Distribusi Ekspedisi Qurban 1443 H YDSF</b></h2><center> <iframe class="instagram-media instagram-media-rendered" id="instagram-embed-0" src="https://www.instagram.com/p/Cgas2W0hMq5/embed/?cr=1&v=14&wp=485&rd=https%3A%2F%2Fydsf.org&rp=%2Fadmin%2Fcontent%2Fberita%2Fcreate#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A175528.80000000075%2C%22ls%22%3A175260.1000000015%2C%22le%22%3A175522.8999999985%7D" allowtransparency="true" allowfullscreen="true" frameborder="0" height="879" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0" scrolling="no" style="background: white; max-width: 540px; width: calc(100% - 2px); border-radius: 3px; border: 1px solid rgb(219, 219, 219); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; min-width: 326px; padding: 0px;"></iframe> <script async="" src="//www.instagram.com/embed.js"></script></center>
Program
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
12 Juli 2022•63 min baca•Admin
Dukung Program Ini
Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat