Konsumtif, itulah yang sering kita dengar dan sebut ketika melihat gaya hidup seseorang yang terlihat sering berbelanja dan menghambur-hamburkan uang. Namun, makna dari konsumsi sendiri ternyata lebih luas dari itu.
Makna dari konsumtif sebenarnya adalah orang yang sering melalakukan konsumsi. Sedangkan konsumsi umumnya didefinisikan sebagai pemakaian barang-barang hasil industri (pakaian, makanan, dsb.) atau barang-barang yang langsung memenuhi keperluan hidup.
Sekilas, kita hanya sering mengartikan konsumsi identik dengan makan dan minum. Atau konsumtif hanya berkisar terkait tentang sering belanja. Padahal, keduanya saling berkaitan dan mencakup kegiatan yang lebih luas. Konsumsi meluputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan kita.
Dalam Islam, mengonsumsi sesuatu pun diatur sedemikian rupa. Agar kita tidak boros, berlebihan, bahkan terhindar dari riba. Karena seringnya, saat seseorang menjadi konsumtif, maka dirinya akan melakukan berbagai banyak cara untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Meski harus menempuh jalan riba.
Allah Swt. berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Dar iayat tersebut, maka kia mengetahui bahwa setiap hal yang melampaui batas atau dapat diartikan sebagai hal yang berlebihan itu tdak baik. Usahakan dalam berkonsumsi pun seimbang. Utamanya dari segi kemampuan membeli atau mendapatkan dan fungsional dari hal atau barang yang akan kita konsumsi.
Secara ringkas, agar tidak menjadi konsumtif, inilah rambu-rambu yang perlu diperhatikan:
a. Batasan Segi Kualitas
Memperhatikan kualitas bukan hanya menilai bagus-tidaknya barang atau hal yang akan kita konsumsi. Namun, kita juga harus memperhatikan kehalalannya. Kita pastikan bahwa apa yang kita konsumsi tidak memiliki unsur-unsur haram di dalamnya. Halal bukan hanya dari bendanya memabukkan atau tidak, mengandung babi atau tidak. Memastikan halal berarti juga memastikan bahwa dalam memperolehnya kita pun juga menempuh jalan halal.
Baca juga: Makna Di Balik Halal Haram
Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa yang akan kita konsumsi itu thoyyib. Utamanya pakaian, makanan, dan minuman. Atau hal yang berhubungan langsung dengan tubuh kita. Thoyyib berarti baik. Maksudnya adalah kita harus memastikan bahwa yang kita konsumsi itu baik (suci, tidak mengandung najis, dsb.).
b. Batasan Segi Kuantitas
Bukan hanya kualitas, kita juga perlu memperhatikan kuantitas atau seberapa banyak hal atau benda-benda yang akan kita konsumsi. Jangan sampai jumlahnya, harganya berlebih dari kemampuan atau apa yang kita butuhkan.
Allah Swt. berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Abdullah binAmr meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Makanlah, minumlah, berpakaianlah, serta bersedekahlah tanpa rasa congkak dan tanpa berlebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat bekas nikmat-Nya yang ada pada hamba-Nya.”
Sehingga, sebenarnya Islam telah mengajarkan kepada kita untuk berkonsumsi sesuai dengan kebutuhan. Bukan hanya sekadar keinginan semata. Atau jangan hanya termakan potongan harga besar-besaran membuat kita menimbun barang-barang yang sebenarnya belum kita butuhkan.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Februari 2013
Baca juga:
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
MENJAMURNYA HOTEL SYARI DAN STANDAR MENU HALAL | YDSF
Hukum Kartu Kredit dalam Pandangan Fiqih Islam | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DI YDSF