Sebagai seorang pria
muslim, shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang tidak bisa ditanggalkan
begitu saja. Bahkan, dalam Islam bagi seorang pria muslim yang tidak menunaikan
shalat Jumat lebih dari tiga kali tanpa udzur syari akan mendapatkan “stempel”
kemunafikan.
Pada tahun 2020
silam, hampir seluruh dunia dipaksa melakukan lockdown (pembatasan aktivitas di
luar rumah) akibat sedang terjadi pandemi Covid-19. Yang kemudian berdampak
pada dibatasinya pula aktivitas ibadah. Baik di masjid, gereja, maupun tempat
ibadah agama lain. Dan, inipun mengakibatkan para pria muslim memiliki udzur ke
masjid untuk menunaikan shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Hingga Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan
Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Salah
satunya adalah tentang tidak mengapanya para pria muslim tidak menunaikan
shalat Jumat berjamaah di masjid. Sebagai penggantinya, MUI menyarankan untuk
menunaikan shalat dhuhur seperti biasa di rumah.
Namun, ada pula
sebagian orang yang tetap melaksanakan shalat Jumat, hanya di lingkup tertentu.
Kantor, misalnya. Namun, tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Alhamdulillah, memasuk 2022 berangsur-angsur pandemi telah
membaik. Meski, saat ini pun kita masih hidup berdampingan dengan penyakit
Covid-19 ini, tetapi kondisinya telah berbeda. Aktivitas di luar rumah pun
sudah mulai kembali normal. Anak-anak sekolah yang sempat ada di fase
pembelajaran jarak jauh (daring), kini sudah dapat kembali beraktivitas di
sekolah.
Baca juga:
WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
6 AMALAN RINGAN DAN MUDAH MENUJU SURGA | YDSF
Lantas, bagaimana
dengan seorang pria muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa memiliki udzru
syari?
Tidak Shalat Jumat Lebih dari Tiga
Kali
Ancaman
Rasulullah saw. sangat serius mereka yang tidak berjumatan sampai tiga kali
distempel kemunafikan. Sebagaimana dalam hadits berikut: "Barang siapa
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka
Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat
jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi
orang yang lalai." (H.R Muslim dan An-Nasai)
Barangsiapa
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa udzur, maka Allah menutup
hatinya. Hr. Ahmad: 22611; Hakim 3811 dari Qatadah. Dan dikeluarkan Ahmad: 14599;
Nasai dalam Kubra: 1657; Ibnu Majah: 1126; Ibnu Khuzaimah: 1856; Hakim: 1081;
Baihaqi 5781 dari Jabir.
Hadits-haidts
lain dengan berbagai redaksi yang intinya sama ditujukan kepada mereka yang
tidak punya udzur, atau secara sengaja, berturut-turut, tidak ada hujan dan
sebagainya, maka merekalah yang diancam Allah swt.
Sedangkan, telah terdapat banyak dalil pula yang menyebutkan keutamaan dari menunaikan shalat Jumat. Salah satunya dalam hadits berikut: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi)
Jika seseorang
punya udzur sakit atau bepergian atau hujan dan lainnya, tentunya tidak termasuk
mereka yang diancam Tuhan. Apakah Covid-19 termasuk udzur? Jika dinilai sangat membahayakan
komunitas, maka wajar dikategorikan udzur syari.
Oleh karena itu,
bila kita memang tidak memiliki udzur syari yang benar-benar mendesak atau
dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, jangan sampai meninggalkan shalat
Jumat. Mudah-mudahan Allah tetap menjaga hamba yang mensyiarkan agama-Nya.
Disadur
dari Majalah Al Falah Edisi Juni 2021
Sedekah Mudah di YDSF:
Artikel Terkait:
4 HAL PEMICU KERASNYA HATI | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
PROGRAM PEMERINTAH CEGAH STUNTING BERKONSEP ISI PIRINGKU | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat
TIPS MERAIH PAHALA TERBAIK DARI ALLAH | YDSF
Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF