Taruhan Piala Dunia, Masuk dalam Kategori Judi Bola? | YDSF

Taruhan Piala Dunia, Masuk dalam Kategori Judi Bola? | YDSF

23 November 2022

Salah satu bentuk euforia adanya Piala Dunia Sepak Bola (FIFA World Cup) 2022 adalah kembali munculnya taruhan bola yang berujung pada judi bola. Dari kalangan muda-mudi hingga bapak-bapak pun tak ingin terlewat ikut andil. Mumpung masih ada momennya. Apalagi, bagi mereka yang memang ‘gila bola’.

Semakin canggih. Kini, taruhan bola bukan hanya bisa dilakukan dengan sesama teman. Tetapi juga sudah bisa dilakukan secara online. Mirisnya, taruhan bola atau judi ini sudah memiliki jaringan hingga tingkat internasional.

Biasanya, taruhan bola berasal dari sekadar gurau sebagai bentuk hiburan untuk menunjukkan bahwa ada ‘andil’ dalam suatu ajang kompetisi. Sayangnya, tak jarang dari taruhan dalam bentuk gurau ini lalu berujung pada judi.

Taruhan Bola adalah Bagian dari Judi

Allah Swt. berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Maka jelas, dalam Islam segala hal yang mengarah pada khamr, judi, berhala, mengundi nasib (ramalan tak jelas) merupakan perbuatan yang haram.

Bila merujuk pada surah Al Maidah ayat 90-91, istilah judi yang digunakan adalah maysir. Namun, dalam bahasa Arab, terdapat dua istilah populer yang mana keduanya merujuk pada perbuatan judi, yaitu maysir dan qimar. Para ulama fiqih menerjemahkan keduanya menjadi sebuat perbuatan yang mengarah pada taruhan berujung menguntungkan pemenang dan merugikan yang kalah.

Banyak pendapat ulama yang menyebutkan bahwa bentuk judi adalah dengan berlomba dengan memasang taruhan dari harta yang dimiliki. Seperti yang dijabarkan Imam Malik dalam kitab ‘Tafsir Al Qurthubi’, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Masih sepaham, Imam Syafi’i pun berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil,” dalam kitab ‘Tafsir Al Kabir’.

Baca juga: CERMATI HALAL HARAM DI RESTORAN, RUMAH MAKAN, DAN HOTEL | YDSF

Namun, dalam ‘Al Mawsu’ah’, Imam Malik menyebutkan bahwa terdapat dua jenis maysir, yang mana keduanya menimbulkan kelalaian. Pertama, maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur. Sedangkan berikutnya, maysir berupa perjudian yang memasang taruhan di dalamnya.

Salah satu aktivitas maysir perjudian adalah berupa taruhan untuk pertandingan bola. Karena terdapat aktivitas bertaruh dengan harta dan menimbulkan kerugian bagi yang kalah.

Judi Bola itu Haram

Setelah membaca penjabaran di atas, maka taruhan atau judi bola itu haram hukumnya. Islam melarangnya tentu bukan tanpa sebab. Terdapat beberapa alasan yang mendasarinya, di antaranya:

1.       Menimbulkan kerugian sepihak

Jelas. Saat ada taruhan, pasti ada yang menang dan yang kalah. Maka, ada yang untung dan ada yang rugi. Sedangkan, dalam sebuah taruhan judi bolah ini, ketentuan menang dan kalahnya bukan berdasarkan usaha (kompetisi yang sehat pada umumnya). Melainkan, pada sesuatu yang tidak pasti.

 

2.       Terjadi perselisihan

Tidak jarang, banyak terjadi perselisihan setelah adanya pengumuman hasil judi. Biasanya, pihak yang kalah akan merasa dicurangi. Protes adanya transparansi, dan sebagainya. Padahal, yang sedang mereka taruhkan adalah hal yang tidak pasti. Percikan-percikan kecil ini bila diteruskan juga akan menjadi pemutusan hubungan silaturahmi.

Bahkan, perselisihan dalam taruhan judi (bola) ini juga dapat berujung maut. Karena seseorang atau sekelompok tertentu akan menggunakan segala cara untuk tidak merasa dirugikan dalam judi yang mereka lakukan.

 

3.       Lalai dalam ibadah

Taruhan atau judi bola dapat membuat seseorang lalai akan ibadahnya. Setiap hari harus ‘pasang’ taruhannya. Lalu, ikut menonton pertandingannya hingga larut malam. Alhasil, shalat isya tertunda hingga lupa, sedangkan shalat subuh pun ketiduran. Astaghfirullah.

Setiap larangan dalam syariat Islam, sejatinya ingin membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh karenanya, mari istiqamah berada di jalan yang lurus. Menerapkan ajaran Al-Qur’an dan hadits yang telah dipelajari.

 

 

Perbanyak Sedekah Agar Hidup Semakin Berkah:


 

Artikel Terkait:

Masalah Halal dalam RUU Cipta Kerja | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF

 

Selamatkan Nelayan Dhuafa dari Riba



Tags: judi bola, taruhan piala dunia, taruhan piala dunia judi, judi piala dunia

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: