Dalam akan menunaikan zakat, hendaknya kita juga harus memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan secara syari. Salah satunya juga dalam menunaikan zakat penghasilan atau zakat profesi. Misalnya, ada beberapa pendekatan tentang perhitungan dalam zakat penghasilan. Dan beberapa hal lain pula yang juga harus kita perhatikan.
Meskipun tidak ada dalil yang menyebutkan secara langsung tentang zakat penghasilan, namun dalam fikih kontemporer, para ulama menggunakan QS. Al Baqarah: 267 sebagai landasannya. Inilah firman Allah dalam ayat Al-Qur'an tersebut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Pembahasan Syarat Zakat Penghasilan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb,
Saya adalah seorang istri usia 25 tahun yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Mohon dijelaskan mengenai zakat profesi, apa syaratnya, dan berapa persentasenya?
Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban:
Zakat profesi adalah zakat yang harus dibayar seseorang dari harta miliknya yang diperoleh sebagai penghasilan dan pendapatan dalam bidang profesi yang digelutinya seperti pegawai, karyawan, dosen, dokter, insinyur, konsultan, dan lain-lain.
Sedangkan syarat wajib zakat profesi adalah sama dengan syarat yang berlaku pada zakat harta secara umum, seperti misalnya harta tersebut harus mencapai nishab. Namun tentang ketentuan nishab zakat penghasilan atau pendapatan profesi ini, diperselisihkan di antara pada ulama seperti halnya setiap masalah yang baru. Menurut pendapat sebagian ulama, perhitungan zakat penghasilan bisa dilakukan dengan meng-qiyas-kannya (menganalogikannya) pada hasil tanaman. Dan sebagian yang lain meng-qiyas-kannya pada emas.
Jika kita qiyas-kan pada hasil tanaman, maka nishabnya adalah senilai harga 653 kilogram beras (misalnya Rp 3.265.000,- dengan asumsi harga beras Rp 5.000,-/kg) dan zakat bisa dibayar (dengan kadar 2,5%) rutin setiap bulan sebagaimana hasil tanaman yang harus dizakati setiap kali panen. Adapun jika kita qiyas-kan pada emas, maka nishabnya (berupa akumulasi penghasilan setahun) adalah senilai harga nishab emas, yaitu 85 gram dan pembayaran zakatnya (juga 2,5%) setiap akhir tahun atau bisa juga dibayarkan setiap bulan sesuai sistem cicilan.
Namun yang perlu diketahui bahwa, standar nishab tersebut berdasarkan nominal penghasilan atau pendapatan netto, yakni setelah dikurangi kebutuhan pokok/primer (seperti makan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan pengobatan) dan juga pembayaran utang jatuh tempo. Meskipun tidak sedikit juga muzakki (pembayar zakat) yang memilih untuk membayar zakat profesi dari penghasilan brutto. Cara ini mengikuti pendapat sebagian ulama lain yang berpandangan seperti itu dan juga karena tingginya semangat mereka untuk berzakat, di samping alasan lebih praktis karena tidak harus susah-susah melakukan perhitungan yang rumit.
Sumber: Majalah Al Falah Edisi Mei 2011 (Rubrik Mimbar Zakat)
Editor: Ayu SM
Baca juga:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
Konsultasi Berzakat Cepat Lewat WhatsApp