Dalam beribadah, sudah menjadi sebuah hal yang pasti bahwa kita menginginkan yang terbaik. Sama halnya ketika ingin menunaikan ibadah qurban. Tentu, kita ingin memberikan hewan qurban yang terbaik dan sesauai dengan syariat Islam dan standar hewan qurban.
Syarat Syari Hewan Qurban
Ini yang perlu kita pahami, jangan sampai termakan harga yang lebih miring, namun kita tidak mengetahui benar apa saja dan bagaimana ketentuan syari hewan qurban. Karena, kita juga dianjurkan untuk tidak asal dalam memberikan hewan qurban.
1. Jenis Hewan Qurban Sesuai Syariat
Menunaikan ibadah qurban tidak boleh asal menentukan jenis hewannya. Bahkan hal ini sudah diatur dengan begitu jelas dalam Al-Qur’an. Tepatnya pada Surah Al Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,”.
Kata terakhir dalam ayat tersebut disebutkan bahiimatul al an’aam, yakni hewan ternak. Dalam bahasa arab, bahiimatul al an’aam mencakup tiga jenis hewan, yakni unta, sapi, dan domba atau kambing.
Bahkan Imam Ibnu Utsaimin mengatakan dalam kitabnya Syarhul Mumti’ III/409,
“Bahkan jika seandainya ada yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis hewan ternak tersebut, maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah, …”
2. Hewan Telah Cukup Umur
Selain dari jenis, kita juga harus berhati-hati dalam memilih usia hewan qurban. Jangan asalh pilih, namun ternyata masih kurang dari syariat umur hewan qurban yang ditetapkan.
Khusus domba jenis jadza’ah boleh dijadikan hewan qurban ketika usianya setahun atau mendekati setahun (Minhajul-Muslim, 224). Sementara, untuk hewan qurban jenis kambing, unta atau sapi maka baru bisa dijadikan hewan qurban ketika sudah ‘musinnah’ (cukup umur).
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Jangan sembelih kecuali Musinnah (cukup umur), apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah domba jadza’ah.” (HR. Muslim)
3. Hewan Qurban Tidak Boleh Cacat
Kriteria cacat ini pun juga telah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw.,
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan qurban. Kemudian beliau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud)
Bahkan, untuk memastikan hewan qurban itu sehat, juga sudah ada berbagai metode pengukuran yang bisa dilakukan. Misal, dengan mengecek suhu badan hewan, bahkan memastikan apakah hewan qurban terpapar virus, cacing, atau tidak.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2019
Bayar Qurban Online:
Baca juga:
MAKANAN PENINGKAT IMUNITAS (KEKEBALAN) TUBUH | YDSF
Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF
HUKUM BAYAR AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI | YDSF
PERSIAPAN DIRI MEMASUKI ERA NEW NORMAL | YDSF