Program

Shalat Saat Perjalanan di Kendaraan | YDSF

12 Juli 202339 min bacaAdmin
featured
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Meski sedang dalam keadaan safar atau di perjalanan, bukan suatu alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat. Ada beberapa keringanan shalat saat perjalanan, terlebih bila kita masih dalam kendaraan. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Shalat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap muslim, utamanya yang telah baligh. Sehingga meskipun terdapat beberapa udzur syari yang membuat seseorang bisa mendapatkan keringanan menunaikan shalat, bukan berarti ia menjadi lalai. Begitu indahnya Islam, saat udzur syari kita dimudahkan dengan adanya shalat jamak dan qashar untuk penunaian shalat fardhu. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Tidak semua perjalanan dapat dijadikan alasan untuk seorang muslim mendapatkan keringanan dalam menunaikan shalat. Terdapat batasan jarak yang telah disepakati oleh para ulama (madzhab Syafii, Hambali, dan Maliki), yaitu minimal 48 mil atau setara dengan 81-85 km. Pendapat ini berdasarkan hadits, “<i>Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas r.a. mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” </i>(HR. Bukhari). <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Sedangkan yang lain, berpendapat bahwa tidak ada batasan seseorang untuk menunaikan jamak dan qasar shalat. Selama ia sedang safar, maka diperkenankan melakukan keduanya. Hadits yang digunakan adalah “Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah shalat di Madinah empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sementara, jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bagaimana di Indonesia? Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti madzhab Syafii, maka banyak yang berpedoman dengan pendapat pertama. Yakni, batasan boleh melakukan shalat jamak dan qashar ketika sudah menempuh safar minimal 81-85 km. <o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Pendapat tentang Shalat Fardhu di Kendaraan<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Beruntung, bila kita dapat menemukan tempat pemberhentian yang layak untuk shalat saat sedang dalam perjalanan. Namun, bila terpaksa harus shalat di atas kendaraan apakah diperbolehkan?<o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/jamak-shalat-karena-macet-ydsf-BNtc.html">JAMAK SHALAT KARENA MACET | YDSF</a></span></b></pre><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah r.a., ia pernah berkata, <i>“Ketika Rasulullah saw. memimpin perang Bani Anmar, beliau shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur.”</i> (HR. Muslim). Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari juga ditemukan hadits, <i>“Nabi Muhammad saw., shalat sunah saat sedang berkendara dan tidak menghadap ke kiblat.”</i> Dari kedua hadits tersebut, terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Pendapat pertama, tidak memperbolehkan shalat fardhu di kendaraan. Alasannya, karena pada hadits kedua, yang disebutkan adalah Rasulullah saw. menunaikan shalat sunah. Sedangkan, tidak ditemukan secara pasti kata ‘shalat fardhu di atas kendaraan’ semasa beliau. Berikutnya, pendapat yang kedua menyimpulkan bahwa boleh atau mubah menunaikan shalat fardhu di kendaraan. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah mengikuti pendapat yang membolehkan menunaikan shalat fardhu di kendaraan. Namun, dengan beberapa catatan tertentu. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam hal ini, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “<i>Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat.”</i> (Al Mulakhas Al Fiqihi).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Oleh karenanya, apabila tidak berada dalam kondisi yang disebutkan di atas, hendaklah mencari masjid atau mushala untuk menunaikan shalat.<o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Cara Shalat di Atas Kendaraan<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Ini yang menarik. Berbeda dengan shalat di tempat pada umumnya yang harus menghadap kiblat (pada umumnya di Indonesia menghadap ke Barat, karena negara kita terletak di sebelah timur dari Ka’bah), untuk shalat di atas kendaraan tidak perlu demikian. Cukuplah shalat sesuai dengan arah berjalannya kendaraan. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Sedangkan untuk wudhunya, bila sulit mendapatkan air maka diperkenankan dengan tayamum. Menggunakan debu dari benda-benda yang ada di sekitar. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Syaikh Musthafa Al Adawi pernah menjelaskan cara shalat di kendaraan, beliau berkata, ‘Jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk,’ karena Nabi saw. bersabda, <i>“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring.”</i> (HR. Bukhari). <b>(berbagai sumber)</b><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Zakat Mudah di YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h2><pre><a href="https://ydsf.org/berita/cara-menghitung-zakat-profesi-ydsf-baRG.html"><span lang="IN">CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/batasan-air-untuk-wudhu-ydsf-81l4.html"><span lang="IN">Batasan Air untuk Wudhu | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/konsultasi-zakat-dari-tabungan-gaji-di-bank-ydsf-liUf.html"><span lang="IN">KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/menikah-tapi-tidak-cinta-suami-ydsf-A9ci.html"><span lang="IT">Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/mengeluarkan-sedekah-dari-bunga-bank-ydsf-aC5n.html"><span lang="IT">MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/tips-awal-memilih-pasangan-untuk-menumbuhkan-generasi-saleh-ydsf-VIMo.html">Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi <span lang="IN">Shalih</span> | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/apa-itu-wakaf-pengertian-dalil-dan-hukum-wakaf-ydsf-ghh7.html">APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p>&nbsp;</o:p></p><p class="MsoNormal"><span class="MsoHyperlink"><span lang="IN">&nbsp;</span></span></p><h2><span lang="IN">Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 3) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh<o:p></o:p></span></h2><p><iframe frameborder="0" src="//www.youtube.com/embed/i4borBzttpI" width="640" height="360" class="note-video-clip"></iframe><br></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat