<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Obat pun butuh
disertifikasi halal. Mengingat, untuk dapat membuat suatu obat terdiri dari
beberapa bahan. Memang, mungkin untuk alasan medis, terdapat pengecualian.
Namun, bila ada bahan subtitusi lain yang lebih layak dan jelas kehalalannya
tentu harusnya diutamakan. Belum lagi, belakangan ini sedang marak kasus gagal
ginjal akut yang diderita anak-anak. Salah satu penyebabnya yang telah
ditemukan adalah karena kandungan yang ada dalam obat anak. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Obat adalah suatu
zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit,
mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan (Ansel: 1989). </span><span lang="IT">Dari perspektif halal haram, ketentuan
obat pada manusia</span><span lang="IT"> </span><span lang="IT">pada dasarnya sama seperti pada makanan</span><span lang="IT"> </span><span lang="IT">dan minuman.</span><span lang="IT"> </span><span lang="IN">Artinya ketika berobat manusia juga
diperintahkan untuk mencari obat yang halal.<o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Batas Halal Haram dalam Obat<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Rasulullah saw.
bersabda, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan
menjadikan setiap penyakit ada obatnya maka berobatlah kalian, jangan berobat
dengan yang haram." (HR. Abu Dawud)<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Berobat adalah
suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang sakit, sekalipun
sebenarnya mengonsumsi obat adalah suatu yang tidak disukai. </span><span lang="IT">Secara normal tidak ada orang yang
berkeinginan mengonsumsi obat tanpa sebab. </span>Dengan demikian obat adalah
bahan yang dibutuhkan dalam kondisi terpaksa. Maka jika keberadaan obat yang suci dan halal tidak tersedia sementara berobat adalah kebutuhan yang mendesak, menggunakan bahan najis pun diperbolehkan jika memang bahan tersebut bisa menyembuhkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt: <i>"Tetapi
siapa saja dalam keadaan terpaksa</i><i> (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,</i><i> maka</i><i> tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah</i><i> Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</i><i><span lang="IN">.</span>"</i> (QS. Al Baqarah 173)<span lang="IN"><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Maka kriteria
kebolehannya adalah karena terpaksa, sangat membutuhkan, bukan karena sekadar
memenuhi keinginan semata dan pemakaiannya tidak melampaui batas. Dan memang
dalam mengonsumsi obat tidak boleh melampaui batas tetapi harus patuh pada
dosis dan aturan pakai yang ditentukan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam hal ini
pula bisa disimak pendapat Imam Izz al-Dîn bin Abdi al-Salam dalam karyanya
Qawa'id al-Ahkam: "Boleh atas seseorang berobat dengan bahan yang najis
ketika tidak ditemukan bahan suci karena maslahat yang berhubungan dengan
kesehatan dan keselamatan lebih utama daripada maslahat menghindari najis. Namun
tidak diperbolehkan berobat dengan khamr (miras) menurut pendapat yang kuat kecuali
apabila secara pasti diketahui dapat menyembuhkan dan tidak ditemukan obat selain
itu.”<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Kebolehan untuk
mengonsumsi bahan najis sebagai obat karena terpaksa ini merupakan bagian dari
ciri ajaran Islam yang <i>rahmatan li al-alamiin</i>. Islam yang menjadi rahmat
tidak diturunkan untuk menciptakan kesulitan atau menjadi beban bagi kehidupan,
namun justru Islam diturunkan sebagai tuntunan hidup agar manusia tidak
terjerembab kedalam kenistaan yang akan menjatuhkan martabatnya sebagai makhluk
yang mulia.<o:p></o:p></span></p><pre style="margin-bottom:0cm"><b><span lang="IN">Baca juga: <br></span></b><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/tertulis-no-pork-bukan-jaminan-halal-ydsf-IQC1.html">TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF<br></a></span><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/kriteria-produk-halal-dan-fatwa-mui-ydsf-7rpv.html">KRITERIA PRODUK HALAL DAN FATWA MUI | YDSF</a></span></pre><p class="MsoNormal"><span lang="IN"><br></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Jikalau manusia
diperintahkan untuk hanya mengonsumsi yang halal termasuk ketika berobat, hal
tersebut agar kemuliaan manusia tidak runtuh dan tetap bertahan sampai hayatnya
hingga menghadap Sang Pencipta. Nah, bisa dipahami bahwa kebolehan untuk menggunakan
bahan najis sebagai obat adalah bersifat keringanan yang disebabkan oleh
kondisi yang tidak semestinya atau kondisi yang abnormal.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Tidak sepatutnya
kondisi abnormal ini menjadi pembenaran bagi negara atau pemerintah untuk tidak
mengupayakan ketersediaan bahan obat yang halal. Karena pada asalnya berobat
juga diperintahkan untuk menggunakan bahan yang halal. Pemerintah adalah
lembaga publik yang memperoleh mandat dari publik yakni warga negara untuk
melakukan pengelolaan sektor publik.<o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Kebijakan Penggunaan Bahan Halal
pada Obat<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Pemerintah yang
baik adalah pemerintah yang mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan dan
melayani apa yang menjadi kebutuhan publik yang implementasinya diatur dalam
peraturan perundangan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">UUD 1945
memberikan dasar-dasar konstitusional bagi setiap warga negara Republik
Indonesia untuk dijamin hak asasinya termasuk hak beragama dan beribadah
menurut agamanya. Hal ini ditegaskan antara lain dalam pasal 29 ayat (2).
Sedangkan memilih produk halal adalah tuntutan agama dan ba- gian dari ibadah,
sehingga penyediaan produk yang dijamin halal merupakan amanat konstitusi yang
harus diwujudkan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga negara khususnya
yang beragama Islam untuk dapat menjalankan haknya, yaitu mengamalkan agama sesuai
dengan keyakinan yang dianutnya. </span><span lang="IT">Lebih-lebih lagi tidak kurang dari 86% penduduk Indonesia beragama Islam.</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Sangat tidak
tepat pandangan yang menyatakan bahwa produk obat tidak perlu disertifikasi
halal dengan alasan dalam keadaan darurat obat yang haram boleh dikonsumsi. Jika
alasan seperti ini yang digunakan, sama artinya dengan pemerintah sengaja mengkondisikan
warganya terus menerus berada dalam keadaan darurat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Lebih dari itu,
keberadaan pemerintah menurut ajaran Islam merupakan pilar bagi tegaknya negara
dan terpeliharanya agama. Seperti yang disampaikan oleh Imam Abu al-Hasan Ali
bin Muhammad al-Mawardi, "Kepemimpinan merupakan tempat pengganti kenabian
dalam menjaga agama dan menga- tur dunia, dan memilih orang yang menduduki
kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma."<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Berangkat dari
pandangan di atas, eksistensi pemerintah bagi umat Islam tidak saja diperlukan
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga mengatur agar
nilai-nilai agama dapat diamalkan tanpa ada halangan. Penyediaan obat yang
halal merupakan suatu keharusan bagi pemerintah karena berobat dengan yang halal
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengamalan ajaran agama tersebut.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><i><span lang="IN">Wa Allâhu
a'lamu bi al-shawâb.<o:p></o:p></span></i></p><p class="MsoNormal"><i><span lang="IN"> </span></i></p><p class="MsoNormal"><b><i><span lang="IN">Sumber
Majalah Al Falah Edisi Januari 2017<o:p></o:p></span></i></b></p><p class="MsoNormal"><b><i><span lang="IN"> </span></i></b></p><h2><span lang="IN">Bantu Penyintas Bencana<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"> </span></p><h3><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h3><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/konsumsi-obat-berbahan-haram-ydsf-dhj3.html">Konsumsi Obat Berbahan Haram | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/bayar-zakat-untuk-orang-yang-meninggal-IeDb.html">BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG MENINGGAL | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/hukum-percaya-pawang-hujan-dalam-islam-ydsf-usio.html">Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/mengeluarkan-sedekah-dari-bunga-bank-ydsf-aC5n.html">MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/kandungan-stmj-dan-ginseng-mengandung-arak-ydsf-NjKb.html">Kandungan STMJ dan Ginseng Mengandung Arak | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/2-jenis-harta-benda-wakaf-ydsf-qhu7.html">2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF</a></span></pre><p>
</p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"><br></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN"><o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Indonesia #SiagaBencana</span></h2><center> <iframe class="instagram-media instagram-media-rendered" id="instagram-embed-0" src="https://www.instagram.com/reel/Cj9fus6jE1o/embed/?cr=1&v=14&wp=540&rd=https%3A%2F%2Fydsf.org&rp=%2Fadmin%2Fcontent%2Fberita%2Fcreate#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A6904505.5%2C%22ls%22%3A6904291.799999952%2C%22le%22%3A6904500.700000048%7D" allowtransparency="true" allowfullscreen="true" frameborder="0" height="880" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0" scrolling="no" style="background: white; max-width: 540px; width: calc(100% - 2px); border-radius: 3px; border: 1px solid rgb(219, 219, 219); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; min-width: 326px; padding: 0px;"></iframe> <script async="" src="//www.instagram.com/embed.js"></script></center><p><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p><p><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p>
Program
Sertifikasi Halal Produk Obat | YDSF
19 Oktober 2022•52 min baca•Admin
Dukung Program Ini
Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat