Program

Semua Bisa Berwakaf, Jadikan Umat Semakin Bermatabat | YDSF

3 Juni 2022•50 min baca•Admin
featured
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Berbeda dengan zakat yang wajib untuk ditunaikan. Menunaikan wakaf bukanlah sebuah kewajiban. Namun, dengan menunaikan wakaf, setidaknya kita telah berusaha menjadi orang terbaik yang berperan dalam filantropi umat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Wakaf memiliki peran penting dalam berperan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ketika potensi wakaf dikumpulkan kemudian dibuatlah suatu aset dan pengelolaan yang baik, maka akan kekuatan besar bagi umat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Dengan meningkatkan kesejahteraan umat, maka secara bersamaan martabat umat juga akan menjadi terangkat. Dalam menunaikan wakaf pun, dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus menunggu kaya raya dan memiliki harta berlimpah.<o:p></o:p></span></p><h2><b><span lang="IN" style="font-family:" calibri",sans-serif;mso-ascii-theme-font:="" minor-latin;mso-hansi-theme-font:minor-latin;mso-bidi-theme-font:minor-latin;="" mso-ansi-language:in"="">Wakaf yang Terus Bermanfaat<o:p></o:p></span></b></h2><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Bila kita ingin melakukan kilas balik tentang aset-aset wakaf yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat, maka kita dapat melihatnya dari wakaf yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Wakaf yang dilakukan oleh beliau-beliau bahkan masih dapat dirasakan manfaatnya oleh umat saat ini.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Pertama, Rasulullah saw. pernah mewakafkan tanah untuk sebuah masjid. Kemudian beliau mendapatkan hibah dari yatim Bani Najjar. Namun, beliau justru membelinya dengan harga hampir 800 dirham dan mewakafkannya untuk pembangunan Masjid Nabawi.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Berikutnya, ada Ustman bin Affan r.a. yang membeli sebuah sumur dari seorang Yahudi untuk mengatasi kekeringan yang dialami oleh umat muslim di Madinah saat itu. Hingga kini, sumur tersebut masih mengalir. Bahkan, di sekitar sumur dikelola pula 1.550 pohon oleh Departemen Pertanian Saudi Arabia.<o:p></o:p></span></p><pre style="text-align:justify"><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/memandirikan-umat-dengan-wakaf-ydsf-xtol.html">Memandirikan Umat dengan Wakaf | YDSF</a></span></b></pre><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Ketiga, Abu Thalhah r.a. mewakafkan kebun kesayangannya, Bairuha. Kebun yang terletak di depan Masjid Nabawi ini langsung diwakafkan oleh Abu Thalhah saat mendengar Rasulullah saw. menyampaikan tentang menginfakkan harta terbaik di jalan Allah (surah Al-Imran ayat: 92). Rasulullah menyarankan agar harta itu dibagikan kepada keluarga Abu Thalhah yang terdekat dan sangat membutuhkan, terlebih dulu, baru kepada orang lain.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Keempat, pasca perang Khaibar pada tahun 7 H yang memberi dampak positif yakni kaum muslim bertambah membuat Masjid Nabawi harus diperluas. Tanah yang digunakan untuk perluasan Masjid Nabawi pada saat itu merupakan tanah wakaf dari Abdurrahman bin Auf.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Berikutnya, saat Umar bin Khattab r.a. mendapatkan tanah di Khaibar, ia pun bertanya pada Rasulullah mengenai kebermanfaatannya. Lalu, Rasulullah mengarahkan Umar untuk mewakafkan tanah tersebut. Akhirnya, tanah di Khaibar milik Umar menjadi tanah wakaf yang dikelola menjadi kebun kurma dan hasil dari tanah tersebut ia diberikan kepada fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, atau orang-orang yang membutuhkan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Seluruh aset wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat tersebut masih ada hingga kini. Dan, dikelola dengan baik oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. Hasilnya (penjualan hasil kebun, dsb.) digunakan unuk membiayai anak yatim hingga fakir miskin. Selain yang disebutkan di atas, tentu masih banyak pula praktik wakaf yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw. Serta, sangat berperan dalam membangun peradaban umat. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Bahkan, juga ada praktik-praktik wakaf di negara lain yang juga turut membentuk peradaban mereka. Contoh lain, Universitas Al-Azhar Mesir. Yang mana didirikan melalui dana wakaf pada 970 M. Bahkan, praktik pendanaan wakaf untuk pelajar kurang mampu juga dimulai dari Al-Azhar. Hingga saat ini, dana wakaf Al-Azhar telah menyokong beasiswa, biaya asrama, bahkan kegiatan-kegiatan kampus.<o:p></o:p></span></p><pre style="text-align:justify"><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/kisah-sahabat-rasulullah-yang-wakaf-air-ydsf-tnr8.html">Kisah Sahabat Rasulullah yang Wakaf Air | YDSF</a></span></b></pre><h2><b><span lang="IN" style="font-family:" calibri",sans-serif;mso-ascii-theme-font:="" minor-latin;mso-hansi-theme-font:minor-latin;mso-bidi-theme-font:minor-latin;="" mso-ansi-language:in"="">Cara Menunaikan Wakaf<o:p></o:p></span></b></h2><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Praktik menunaikan wakaf di era masa kini, tentunya berbeda dengan dulu. Sebelum adanya peraturan yang melindungi dan dapat mempertahankan aset serta menjadi koridor dalam pengelolaan wakaf.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Oleh karena itu, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memiliki peran sebagai regulator wakaf. Menaungi, membina, membuat kebijakan, serta memiliki peran yuridis terhadap lembaga-lembaga wakaf di Indonesia.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Bila Sahabat ingin berwakaf, saat ini tidak bisa hanya sekadar lisan saja, “Saya ingin mewakafkan 2 hektar tanah saya di Surabaya”. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh. Tenang, tidak sulit, kok.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Untuk dapat menunaikan wakaf (baik berupa aset maupun uang), maka Sahabat perlu mendatangi lembaga yang telah jelas memiliki izin nazhir wakaf dari BWI. Berikutnya, disampaikan maksud penunaian wakaf (jumlah atau aset yang dimiliki), sehingga pihak lembaga dapat membuat ikrar wakaf (pencatatan wakaf, baik berupa kuitansi maupun sertifikat yang memiliki kekuatan hukum), setelahnya berlanjut pada pengelolaan wakaf.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Bahkan, bila Sahabat menunaikan wakaf dalam bentuk aset, maka akan ada proses ikrar wakaf dan pencatatan aset wakaf ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibantu langsung oleh para nazhir. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Mudahnya, ketika Sahabat ingin menunaikan wakaf, dapat menghubungi Wakaf Falah (YDSF) untuk dapat mengelolanya dengan amanah dan profesional.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">Wakaf dapat dilakukan oleh siapa pun. Dan, dapat dimulai dari diri kita sendiri. Mari, menjadi bagian dari solusi untuk mengangkat martabat umat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><b><span lang="IN">Sumber: Majalah Al Falah Edisi Bulan November 2021</span></b></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><b><span lang="IN"><o:p></o:p></span></b></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><i><br></i></p><h3 style="text-align:justify"><b>Wakaf Online:</b></h3><p> <a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2022/01/27/1689/1-button-donasi-wakaf-falah.png" width="300px" height="75px"></a></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><br></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><i>&nbsp;</i><br></p><h3 style="text-align:justify"><span lang="IN">Artikel Terkait:</span></h3><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/apa-itu-wakaf-pengertian-dalil-dan-hukum-wakaf-ydsf-ghh7.html">Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF</a></span></pre><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/2-jenis-harta-benda-wakaf-ydsf-qhu7.html">2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF</a></span></pre><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://www.ydsf.org/berita/jenis-wakaf-dalam-islam-menurut-bwi-ydsf-OWTj.html">Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF</a></span></pre><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/mengenal-istilah-istilah-dalam-wakaf-ydsf-hkuT.html">Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF</a></span></pre><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/perbedaan-nazhir-dan-wakif-dalam-wakaf-ydsf-ib42.html">Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF</a></span></pre><pre style="text-align:justify"><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/wakaf-dalam-perspektif-mikro-ekonomi-islam-ydsf-QtrZ.html">Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF</a></span></pre><p> </p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat