Semua Bisa Berwakaf, Jadikan Umat Semakin Bermatabat | YDSF

Semua Bisa Berwakaf, Jadikan Umat Semakin Bermatabat | YDSF

3 Juni 2022

Berbeda dengan zakat yang wajib untuk ditunaikan. Menunaikan wakaf bukanlah sebuah kewajiban. Namun, dengan menunaikan wakaf, setidaknya kita telah berusaha menjadi orang terbaik yang berperan dalam filantropi umat.

Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.

Wakaf memiliki peran penting dalam berperan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ketika potensi wakaf dikumpulkan kemudian dibuatlah suatu aset dan pengelolaan yang baik, maka akan kekuatan besar bagi umat.

Dengan meningkatkan kesejahteraan umat, maka secara bersamaan martabat umat juga akan menjadi terangkat. Dalam menunaikan wakaf pun, dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus menunggu kaya raya dan memiliki harta berlimpah.

Wakaf yang Terus Bermanfaat

Bila kita ingin melakukan kilas balik tentang aset-aset wakaf yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat, maka kita dapat melihatnya dari wakaf yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Wakaf yang dilakukan oleh beliau-beliau bahkan masih dapat dirasakan manfaatnya oleh umat saat ini.

Pertama, Rasulullah saw. pernah mewakafkan tanah untuk sebuah masjid. Kemudian beliau mendapatkan hibah dari yatim Bani Najjar. Namun, beliau justru membelinya dengan harga hampir 800 dirham dan mewakafkannya untuk pembangunan Masjid Nabawi.

Berikutnya, ada Ustman bin Affan r.a. yang membeli sebuah sumur dari seorang Yahudi untuk mengatasi kekeringan yang dialami oleh umat muslim di Madinah saat itu. Hingga kini, sumur tersebut masih mengalir. Bahkan, di sekitar sumur dikelola pula 1.550 pohon oleh Departemen Pertanian Saudi Arabia.

Baca juga: Memandirikan Umat dengan Wakaf | YDSF

Ketiga, Abu Thalhah r.a. mewakafkan kebun kesayangannya, Bairuha. Kebun yang terletak di depan Masjid Nabawi ini langsung diwakafkan oleh Abu Thalhah saat mendengar Rasulullah saw. menyampaikan tentang menginfakkan harta terbaik di jalan Allah (surah Al-Imran ayat: 92). Rasulullah menyarankan agar harta itu dibagikan kepada keluarga Abu Thalhah yang terdekat dan sangat membutuhkan, terlebih dulu, baru kepada orang lain.

Keempat, pasca perang Khaibar pada tahun 7 H yang memberi dampak positif yakni kaum muslim bertambah membuat Masjid Nabawi harus diperluas. Tanah yang digunakan untuk perluasan Masjid Nabawi pada saat itu merupakan tanah wakaf dari Abdurrahman bin Auf.

Berikutnya, saat Umar bin Khattab r.a. mendapatkan tanah di Khaibar, ia pun bertanya pada Rasulullah mengenai kebermanfaatannya. Lalu, Rasulullah mengarahkan Umar untuk mewakafkan tanah tersebut. Akhirnya, tanah di Khaibar milik Umar menjadi tanah wakaf yang dikelola menjadi kebun kurma dan hasil dari tanah tersebut ia diberikan kepada fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, atau orang-orang yang membutuhkan.

Seluruh aset wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat tersebut masih ada hingga kini. Dan, dikelola dengan baik oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. Hasilnya (penjualan hasil kebun, dsb.) digunakan unuk membiayai anak yatim hingga fakir miskin. Selain yang disebutkan di atas, tentu masih banyak pula praktik wakaf yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw. Serta, sangat berperan dalam membangun peradaban umat.

Bahkan, juga ada praktik-praktik wakaf di negara lain yang juga turut membentuk peradaban mereka. Contoh lain, Universitas Al-Azhar Mesir. Yang mana didirikan melalui dana wakaf pada 970 M. Bahkan, praktik pendanaan wakaf untuk pelajar kurang mampu juga dimulai dari Al-Azhar. Hingga saat ini, dana wakaf Al-Azhar telah menyokong beasiswa, biaya asrama, bahkan kegiatan-kegiatan kampus.

Baca juga: Kisah Sahabat Rasulullah yang Wakaf Air | YDSF

Cara Menunaikan Wakaf

Praktik menunaikan wakaf di era masa kini, tentunya berbeda dengan dulu. Sebelum adanya peraturan yang melindungi dan dapat mempertahankan aset serta menjadi koridor dalam pengelolaan wakaf.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memiliki peran sebagai regulator wakaf. Menaungi, membina, membuat kebijakan, serta memiliki peran yuridis terhadap lembaga-lembaga wakaf di Indonesia.

Bila Sahabat ingin berwakaf, saat ini tidak bisa hanya sekadar lisan saja, “Saya ingin mewakafkan 2 hektar tanah saya di Surabaya”. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh. Tenang, tidak sulit, kok.

Untuk dapat menunaikan wakaf (baik berupa aset maupun uang), maka Sahabat perlu mendatangi lembaga yang telah jelas memiliki izin nazhir wakaf dari BWI. Berikutnya, disampaikan maksud penunaian wakaf (jumlah atau aset yang dimiliki), sehingga pihak lembaga dapat membuat ikrar wakaf (pencatatan wakaf, baik berupa kuitansi maupun sertifikat yang memiliki kekuatan hukum), setelahnya berlanjut pada pengelolaan wakaf.

Bahkan, bila Sahabat menunaikan wakaf dalam bentuk aset, maka akan ada proses ikrar wakaf dan pencatatan aset wakaf ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibantu langsung oleh para nazhir.

Mudahnya, ketika Sahabat ingin menunaikan wakaf, dapat menghubungi Wakaf Falah (YDSF) untuk dapat mengelolanya dengan amanah dan profesional.

Wakaf dapat dilakukan oleh siapa pun. Dan, dapat dimulai dari diri kita sendiri. Mari, menjadi bagian dari solusi untuk mengangkat martabat umat.

 

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Bulan November 2021


Wakaf Online:


 

Artikel Terkait:

Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF

Tags: wakaf, wakaf umat, cara berwakaf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: