Qurban untuk Orang Meninggal | YDSF

Qurban untuk Orang Meninggal | YDSF

7 Juli 2020

Ibadah qurban bisa menjadi salah satu ibadah rutin untuk bisa berbagi setiap tahunnya saat kita belum dikenakan wajib zakat. Dalam menunaikan ibadah qurban, tidak perlu ada batasan nishab dalam penghasilan yang kita miliki. Namun, ada juga sebagian dari kita yang ingin membahagiakan orang tua kita yang telah meninggal dengan tetap memakai nama mereka dalam penunaian ibadah qurban.

Perintah Ibadah Qurban

Penunaian ibadah qurban mulai diterapkan dalam Islam sejak peristiwa penyembelihan Nabi Ismail as. oleh Nabi Ibrahim as. Hal itu mereka lakukan karena bentuk kecintaan kepada Allah Swt. Namun, ternyata Allah menggantikan tubuh Nabi Ismail as. dengan seekor domba yang gemuk.

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Qs. As Saffat: 107)

Dalam semangat merayakan ibadah qurban, kita juga sedang belajar arti kebersamaan. Hal ini dikarenakan daging dan bagian dari hewan yang diqurbankan dapat dibagikan baik kepada para dhuafa bahkan juga boleh diberikan sepertiganya untuk si perqurban.

Tapi, perlu diingat pula. Bahwa setiap bagian tubuh hewan qurban yang kita dapatkan, bukanlah tunggangan kita kelak di akhirat. Ketaqwaan dan keikhlasan kita pada Allah kelak yang menyematkan di akhirat.

 

Hukum Qurban untuk Orang Meninggal

Memiliki anak yang sholeh merupakan sebuah anugerah terbesar yang diberikan Allah bagi setiap pasangan orang tua. Doa dan tiap amalan yang dilakukan oleh anak sholeh inilah yang nantinya juga akan menjadi muara pahala bagi para orang tua.

Salah satu hal yang sering kali dipertanyakan oleh sebagian besar pemuda kita saat ini adalah boleh tidaknya menunaikan ibadah qurban dengan menggunakan nama orang tua yang telah meninggal. Misal, qurban atas nama almarhum A. Saking inginnya dia membuktikan baktinya pada orang tuanya yang telah meninggal, ia menanggalkan qurban atas namanya sendiri.

Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam untuk qurban menggunakan orang yang telah meninggal?

Menurut Dewan Syariah YDSF, hal ini sebenarnya boleh. Namun, secara syariat untuk berqurban adalah mukalaf. Mukalaf merupakan istilah bagi seorang muslim yang telah menginjak akil dan baligh. Dalam hal ini, orang meninggal sudah tidak punya syariat lagi. Kecuali, dia (si orang tua) memiliki nadzar, yang berarti memiliki hutang. Misal, ia bernadzar ingin berqurban, ternyata meninggal, maka walinya (kita yang masih hidup) yang menyelesaikan.

Yang mana, nantinya, pahalanya bukan sebuah pelimpahan. Seperti paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa saat kita menyelesaikan nadzar orang tua yang telah meninggal, maka orang tua dapat pahala, sedang kita tidak.

Kami lebih suka memakai istilah kecipratan. Jadi, anak dapat pahala dan orang tuanya juga kecipratan pahalanya. Sehingga tidak ada istilah “surga nunut, neraka katut”. Karena sesungguhnya, anak-anak yang masih mengingat orang tuanya, itulah ciri dari anak-anak sholeh. Nah, pahala jariyah inilah yang didapatkan para orang tua dari anak-anaknya.

Kembali pada bolehnya memakai nama almarhum orang tua untuk berqurban, tidak mengapa namun jika diniati hanya nama orang tua saja, maka hanya orang tua saja yang mendapat pahala.

 

Sumber: Dr. H. Zainuddin MZ, LC, MA (Dewan Syariah YDSF)

 

Bayar Qurban Online:

 

Baca juga:

Harga Qurban Domba YDSF

Harga Qurban Sapi YDSF

MAKANAN PENINGKAT IMUNITAS (KEKEBALAN) TUBUH | YDSF

Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF

Vitamin D Pada Sinar Matahari | YDSF

PERSIAPAN DIRI MEMASUKI ERA NEW NORMAL | YDSF

Ringkasah Fiqih Qurban | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: