Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF

Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF

21 Juni 2020

BERQURBAN pada 10 Dzulhijjah (yang kemudian waktunya diperpanjang di hari Tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah amalan agung yang disyariatkan Islam. 

Dalam surah Al-Kautsar [108] ayat 2, Allah berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Nabi pun bersabda: “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) qurban yang lebih dicintai oleh Allah Swt  dari mengalirkan darah,” (HR. Ibnu Majah)

Bagi yang ingin berqurban, berikut ini gambaran secara ringkas bagaimana qurban yang disarikan dari masa Nabi Muhammad SAW.

 

Pertama: Ketentuan Hewan yang Disembelih

Dilihat dari sirah Nabi dan dalil al-Qur`an dan as-Sunnah, hewan yang disyariatkan untuk qurban adalah hewan ternak (baca: surah Al-Haj ayat 28) seperti kambing, sapi dan unta. Selain itu, tidak bisa dijadikan qurban.

Untuk domba jenis jadz’ah maka boleh dijadikan hewan qurban ketika usianya setahun atau mendekati setahun (Minhajul-Muslim, 224). Sementara kambing, onta atau sapi maka baru bisa dijadikan hewan qurban ketika sudah “musinnah” (cukup umur).

Untuk kambing baru layak dijadikan qurban ketika berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sedangkan onta berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima. Sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Hal itu berdasarkan petunjuk Nabi:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangan sembelih kecuali Musinnah (cukup umur), apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah domba jadz’ah.” (HR. Muslim)

Petunjuk Nabi, hewan yang diqurbankan harus sehat dan bebas dari cacat, misalnya: buta, pincang, pecah tanduknya, putus telinganya, sakit-sakitan dan kurus kering. Sabda nabi:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan qurban." Kemudian beliau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud)

Adapun yang paling utama dijadikan qurban adalah kambing  gibas bertanduk, jantan, berwarna putih dan ada pola hitam menghiasai sekitar mata dan keempat kakinya. Aisyah Radhiyallahu 'anhu meriwayatjan, “Sesunguhnya Nabi SAW menyembilih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam.” (HR. Tirmidzi)

Perlu diketahui terkait hewan qurban pada masa Nabi boleh bersekutu (bergabung) menyembelih 1 ekor sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu kambing bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Nabi pernah menyembelih kambing diniatkan untuk diri sendiri, keluarga dan umatnya.

 

Kedua: Waktu Berqurban

Waktu berqurban adalah pada waktu dhuha, pasca pelaksanaan shalat Idul Adha. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ.

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Namun barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘Id), maka sungguh telah sempurna sembelihannya dengan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

Selain itu, meski yang utama waktu sembelihan adalah tanggal 10 Dzulhijjah, namun waktunya bisa dimundurkan hingga hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Hal ini sesuai dengan hadits: “Di setiap hari tasyriq boleh menyembelih.” (HR. Ahmad)

 

Ketiga: Larangan Bagi Orang yang Hendak Berqurban

Orang yang mau berqurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Sebagaimana petunjuk Nabi dalam haditnya: “Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri Anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam buku “Shahih Fiqh as-Sunnah” disebutkan bahwa larangan itu mencakup apapun dari bagian kuku dan rambut. Rambut misalnya, yang tumbuh di kepala, kumis dan yang di kemaluan dan ketiak, tetap dilarang (II/376).

 

Keempat: Tata Cara Menyembelih

Di antara yang perlu diperhatikan saat menyembelih adalah: menyiapkan alat sembelihan yang tajam. Petunjuk nabi: “Jika kalian menyembelih baguskanlah sembelihan kamu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim). Setelah itu, hewan dihadapkan ke kiblat.

Sebelum menyembelih Nabi menganjurkan doa:

بسمِ اللّهِ و الله أكبرُ اللهم هذَا منكَ ولكَ

Bismillahi Allahuakbar wallahu akbar. Allahuma hadza minka walak. “Dengan nama Allah dan Allah yang Maha besar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu.” Lalu, kemudian hewan disembelih.

Mengenai penyembelihan, boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Sebagai catatan untuk penyembelih, tidak boleh diberi upah dari hewan yang disembelih sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Hanya saja, jika upahnya dikeluarkan dari dana lain selain qurban, maka dibolehkan.

 

Kelima  : Pembagian Hewan Qurban

Pembagian hewan qurban bisa dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan keluarga sendiri, sepertiga lagi untuk sedekah, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada teman-teman atau rekan. Ini sesuai dengan sabda nabi:  “Makanlah kalian, simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

Demikianlah beberapa gambaran penting terkait qurban pada masa Nabi. Semoga, ibadah qurban di tahun ini diterima di sisi Allah, semakin meningkat setiap tahunnya dan menjadi pemberat amal kita di akhirat. 

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Agustus 2019

 

Bayar Qurban Online:

Baca juga:

Ketentuan dan Syarat Qurban berdasarkan Syariat Islam | YDSF

FASE NEW NORMAL, HATI-HATI DENGAN OTG | YDSF

Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF

COVID – 19 PADA MANUSIA YANG TELAH MENINGGAL, APAKAH MENULAR? | YDSF

Kontroversi Penyembelihan dengan Stunning | YDSF

 

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: